Skip to main content
Artikel

KEBIJAKAN KABUPATEN/KOTA TANGGAP ANACAMAN NARKOBA DALAM UPAYA MEMAKSIMALKAN PROGRAM PENCEGAHAN, PEMBERANTASAN, PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA (P4GN)

Dibaca: 18 Oleh 29 Jun 2022Tidak ada komentar
berita dan artikel 1
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia selaku garda terdepan dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Indonesia terus melakukan upaya penguatan dengan mengajak stakeholder maupun masyarakat untuk membantu dan mendukung BNN dalam upaya memutus rantai peredaran gelap narkotika tersebut, salah-satunya yaitu melalui Kebijakan dan strategi dalam mewujudkan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba atau yang disingkat KOTAN.

            Kebijakan dan strategi dalam mewujudkan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba atau yang disingkat KOTAN ini merupakan upaya pengayaan orientasi visi Pembangunan Kota Berkelanjutan dan Berdaya Saing pada Tahun 2045. Kondisi atau status Kabupaten/Kota yang tanggap terhadap berbagai potensi ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dapat menjadi salah satu dimensi yang relevan. Ruang lingkup kota tanggap ancaman narkoba mencakup aspek manusia, infrastruktur, manajemen, kelembagaan, dan kebijakan daerah yang secara keseluruhan merupakan bagian inti atau substansi pembangunan kota. Relevansi lainnya adalah pembangunan kota tanggap ancaman narkoba mewajibkan suatu kondisi untuk menciptakan keamanan masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Keamanan masyarakat yang dikenal dengan konsep keamanan insani (human security), menitikberatkan keamanan komprehensif dan lebih bersifat multidimensi dengan aktor atau objek keamanan yang tidak lagi semata-mata bersandar pada keamanan negara (state centric), tetapi juga meliputi keamanan manusia (people-centric). Perubahan orientasi penciptaan keamanan tersebut merupakan konsekuensi atau dampak dari perubahan tipologi ancaman. Ancaman yang semula hanya bersifat tradisional dan kental dengan unsur militer, secara perlahan mengalami perluasan menjadi ancaman nontradisional yang mencakup isu terorisme, perdagangan manusia, kekurangan pangan, kerusakan lingkungan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, dan sebagainya. Beberapa ancaman nontradisional tersebut terbukti berimplikasi, baik langsung maupun tak langsung terhadap kebutuhan dasar dan kelangsungan hidup manusia.

Untuk itu, pemerintah Indonesia meningkatkan dan mengembangkan sistem penanganan masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang komprehensif, integratif, dan berkelanjutan dengan mengoptimalkan seluruh sumber daya yang tersedia melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020— 2024. Rencana Aksi Nasional P4GN merupakan (1) kerangka hukum berbagai pemangku kepentingan yang terlibat dan bersinergi dalam penanganan masalah narkoba yang secara fungsional mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah; (2) jawaban untuk tantangan masalah penyalahgunaan narkoba melalui rencana aksi yang terintegrasi, strategis, serta menyatukan gerak kementerian, lembaga dan pemerintah daerah dalam penanganan narkotika di Indonesia; (3) penguatan upaya bersama berbagai pemangku kepentingan untuk memberantas narkoba.

Kebijakan KOTAN dapat didefiniskan sebagai berikut:

  1. penyusunan dan implementasi kebijakan KOTAN yang dimulai pada tahun 2021;
  2. penguatan sistem dan regulasi KOTAN sebagai pijakan suatu kebijakan;

  1. pengintegrasian sistem dan regulasi KOTAN di tingkat pusat, provinsi, dan Kabupaten/Kota; dan
  2. perwujudan ketanggapan Kabupaten/Kota terhadap ancaman Narkoba secara berkelanjutan.

Kebijakan KOTAN dapat berjalan dengan berpedoman pada hal-hal berikut:

  1. menempatkan masyarakat sebagai subjek dari pelaksanaan KOTAN sebagai upaya pemberdayaan masyarakat;
  2. Kabupaten/Kota yang memiliki kawasan rawan di wilayahnya menjadikan kawasan tersebut sebagai bagian penting yang harus diintervensi demi mewujudkan KOTAN; dan
  3. Pelaksanaan KOTAN didukung sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dengan konsep pemberdayaan masyarakat.

Adapun strategi yang diterapkan untuk mendukung KOTAN adalah sebagai berikut:

  1. penguatan kelembagaan, baik di internal maupun eksternal bersama pemangku kepentingan dalam mewujudkan KOTAN;
  2. pengembangan kapasitas lembaga melalui advokasi KOTAN oleh BNN, BNNP, dan BNNK;
  3. pelibatan seluruh pemangku kepentingan dan komponen masyarakat untuk mendukung KOTAN, antara lain instansi pemerintah, lingkungan swasta, lingkungan masyarakat, dan lingkungan pendidikan;
  4. pengembangan kegiatan terkait KOTAN yang berasaskan kearifan lokal, tematik, dan mengacu pada potensi daerah masing-masing;
  5. pengembangan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) yang tepat sebagai upaya promotif antinarkoba melalui media sosial, media digital, dan media konvensional;
  6. pelaksanaan kerja sama dengan pemangku kepentingan di tingkat pusat, provinsi, dan KOTAN; dan
  7. penghargaan KOTAN.

Pelaksanaan Kebijakan KOTAN tidak terbatas pada lingkup Kabupaten/Kota saja, tetapi bertahap mulai dari lingkup keluarga, desa/kelurahan, kabupaten/kota, provinsi hingga tingkat pusat. Pengorganisasian di tingkat pusat dilakukan dengan menyinkronkan para pemangku kepentingan terkait dengan penyusunan Surat Keputusan Bersama (SKB) atau bentuk regulasi lainnya yang dapat dijadikan sebagai acuan pelaksanaan kebijakan di daerah. Regulasi tersebut akan ditindaklanjuti di tingkat provinsi yang berfungsi sebagai fasilitator dan koordinator wilayah untuk mendukung pelaksanaan di tingkat Kabupaten/Kota. Tahapan implementasi berada di tingkat Kabupaten/Kota yang didukung dengan pelaksanaan pada tingkatan yang lebih rendah, seperti desa/kelurahan tanggap ancaman narkoba atau kampus/perusahaan/keluarga tanggap ancaman narkoba.

Pelaksanaan KOTAN diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pemerintah, swasta, masyarakat, dan lingkungan pendidikan di daerah tersebut. Dampak positif tersebut adalah :

  1. adanya dukungan dan bentuk kerja sama dari masyarakat terhadap pemerintah daerah dalam mewujudkan kondisi KOTAN; dan
  2. adanya proses pemberdayaan masyarakat dengan pelibatan masyarakat secara aktif untuk mewujudkan pembangunan Kabupaten/Kota dalam konteks mewujudkan lingkungan bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Dampak positif yang dapat dirasakan oleh masyarakat adalah masyarakat dapat terlibat aktif dalam proses pembangunan dengan berpartisipasi aktif dalam menentukan potensi wilayah yang dapat dikembangkan untuk mendukung KOTAN

Kirim Tanggapan