Skip to main content
Artikel

Ada Apa Dengan Tanaman Kratom ??

Dibaca: 195 Oleh 17 Feb 2020November 8th, 2020Tidak ada komentar
Ada Apa Dengan Tanaman Kratom ??
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.23.3644 tentang Ketentuan Pokok Pengawasan Suplemen Makanan pada Lampiran 3 serta Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.41.1384 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka pada Lampiran 14, dengan ini diberitahukan bahwa:

  1. Mitragyna speciosa (kratom atau ketum) termasuk ke dalam Daftar Bahan yang Dilarang Digunakan dalam Suplemen Makanan dan Obat Tradisional.

  2. Mitragyna speciosamengandung alkaloid mitragynine yang pada dosis rendah mempunyai efek sebagai stimulan dan pada dosis tinggi dapat memiliki efek sebagai sedative-narkotika.

  3. Badan POM tidak pernah memberikan persetujuan izin edar terhadap produk Obat Tradisinal atau Suplemen Makanan yang mengandung Mitragyna speciosa.

 Pertanyaannya sekarang adalah apa itu kratom yang saat ini nama nya sering di dengar bahkan penggunaanya dilarang karena mengandung senyawa opioid yang mampu memicu kecanduan hingga kematian.

Daun kratom merupakan tanaman yang tumbuh banyak di hutan Pulau Kalimantan. Daun kratom atau yang nama latinnya adalah Mitragyna speciosa juga tumbuh di negara Thailand, Malaysia, dan Papua Nugini. Daun ini disebut juga dengan daun ketum oleh masyarakat sekitar dan merupakan tanaman herbal yang dimanfaatkan untuk mengatasi batuk, diare, diabetes, pereda rasa sakit, dll. Sementara dalam dosis yang lebih tinggi, daun kratom akan memberi efek sedatif atau menenangkan.

Masyarakat tradisional di Thailand dan Malaysia percaya bahwa khasiat daun kratom adalah sebagai penambah energi, stamina, dan mengatasi kelelahan. Sementara warga lokal Kalimantan menggunakan daun kratom Indonesia sebagai pereda rasa sakit. Di Amerika Serikat, daun kratom digunakan sebagai obat rekreasional dan obat opioid yang mudah dibeli dalam bentuk ekstrak, bubuk, atau suplemen.

Daun Kratom banyak digunakan untuk tujuan bermacam-macam, namun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang penggunaannya karena keamanan penggunaan kratom dan kekhawatiran efek samping daun kratom yang berupa gejala psikotik dan kecanduan psikologis yang mungkin ditimbulkan serta disalahgunakan sebagai narkoba bila dikonsumsi dalam dosis yang tinggi dan dalam jangka waktu yang sering. Berikut ini adalah efek samping daun kratom, yaitu:

  1. Penyakit Salmonella

Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC) melaporkan pada 20 Februari 2018 bahwa terjadi 28 infeksi salmonella terkait penggunaan daun kratom di 20 negara bagian Amerika. 11 orang diantaranya dirawat dirumah sakit karena menderita penyakit Salmonella terkait daun kratom. 

Pada laporan bulan April 2018, Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) menghubungkan 35 kasus kematian terkait konsumsi daun kratom yang terpapar Salmonella. Mereka mengkonsumsi kratom dalam bentuk bubuk, teh, atau pil.

  1. Efek Kecanduan

Kandungan mitragynine dalam daun kratom dapat memberikan efek kecanduan bila dikonsumsi dalam dosis yang tinggi. Efek kecanduan daun kratom menjadi sangat kontroversi karena dikhawatirkan disalahgunakan menjadi narkoba. Daun kratom memiliki semua kandungan alkaloid yang hampir sama pada alkaloid pada jamur halusinogen, yaitu kumpulan berbagai macam jamur yang memberikan efek halusinasi sangat tinggi.

  1. Gangguan Mental

Beberapa orang menggunakan daun kratom karena dapat memberikan efek kegembiraan, namun secara teori kandungan dalam daun kratom ini malah akan memperburuk gejala gangguan mental yang Anda alami, hingga meningkatkan keinginan untuk bunuh diri.

  1. Pada Ibu Hamil dan Menyusui

Efek kratom sangat berbahaya bila dikonsumsi oleh ibu hamil karena bayi yang lahir dari ibu yang mengkonsumsi daun kratom memiliki risiko lahir dengan gejala kecanduan. Bayi yang lahir ini akan mengalami gejala putus obat: gelisah, menjerit, sang bayi sangat kelaparan akan obat, seperti orang yang sakau

Dari efek samping yang dijelaskan diatas sejumlah ahli farmasi menyatakan bahwa tanaman kratom ini masuk kedalam narkotika golongan I, namun untuk memasukkan kratom ke golongan I perlu persetujuan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) yang saat ini sudah diajukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN juga sudah membuat surat edaran BNN Nomor B/3985/X/KA/PL.02/2019/ BNN mengenai Sikap Badan Narkotika Nasional Terkait Peredaran dan Penyalahgunaan Kratom (Mitragyna speciosa) di Indonesia.

Ada Apa Dengan Tanaman Kratom ??

Kirim Tanggapan