Skip to main content
Artikel

Layanan Rehabilitasi BNNP Bengkulu Di tengah Pandemik Virus Corona

Dibaca: 1 Oleh 26 Mei 2020November 8th, 2020Tidak ada komentar
Layanan Rehabilitasi BNNP Bengkulu Di tengah Pandemik Virus Corona
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Pandemik Virus Corona yang sedang melanda dunia bahkan indonesia membuat setiap negara termasuk Indinesia mengambil langkah-langkah / kebijakan untuk menanggulangi penyebaran virus tersebut. Banyak kebijakan telah dibuat salah satunya dengan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan kebijakan nasional tentang penyesuaian sistem kerja ASN selama merebaknya pandemik virus Corna / Covid-19 sebagai pedoman bagi instansi pemerintah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang dimaksudkan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (Work from Home/WFH) bagi ASN sebagai upaya pencegahan dan meminimalisasi penyebaran Covid-19. Surat edaran ini telah mengalami perubahan ketiga atas surat edaran tersebut berdasarkan Surat Edaran menteri PANRB Nomor 54 Tahun 2020 dimana masa pelaksanaan WFH bagi ASN diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Kebijakan PSBB (Penerapan Sosial berskala Besar) juga diterapkan disejumlah kota di Indonesia. PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona untuk mencegah kemungkinan penyebaran makin meluas. Apabila aturan tersebut dijalankan, maka sejumlah kegiatan yang melibatkan orang banyak dibatasi, seperti perkantoran atau instansi bekerja di rumah, pembatasan kegiatan keagamaan dan pembatasan transportasi.

Adanya pandemik virus corona juga menyebabkan terganggunya layanan yang ada di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu seperti pada layanan rehabilitasi pada pecandu dan korban narkoba pada klinik pratama BNNP Bengkulu. Oleh karena itu BNNP Bengkulu melakukan langkah inovatif agar layanan terhadap klien rehabilitasi tetap berjalan sesuai standar yang ada , maka BNNP Bengkulu saat ini membuka layanan rehabilitasi secara online (wa, telp, vidio call) yang dapat di akses oleh klien rehabilitasi dari rumah agar terhindar dari penyebaran virus corona.

Untuk layanan rehabilitasi ini dibuka pada hari Senin s.d Jum’at dari pukul 09.00 wib s.d 17.00 wib. Kegiatan yang dapat dilaksanakan dengan metode ini yaitu Skrining DAST, Konseling Individu, Konseling keluarga dan konseling Kelompok. Kegiatan ini dilaksanakan oleh petugas BNNP Langsung yaitu Aidi Fitriansyah, Psikolog yang merupakan Kabid Rehabilitasi BNNP Bengkulu didampingi oleh staf nya dr.Sri Astuti, dr. Retno dan perawat Irnobiansyah dengan menghubungi nomor telpon sebagai beikut :

  1. Sri                                                   : 08117331006
  2. dr Retno                                        : 082370482448
  3. Aidil Fitriansyah, Psikolog        : 0895326597909
  4. Irnobiansyah, Perawat               : 081367299278

Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah ikut membantu upaya pemerintah dalam melakukan pemutusan penyebaran virus corona di Indonesia dengan tetap melaksanakan layanan masyarakat dengan memperhatikan social distancing, membantu masyarakat yang membutuhkan layanan rehabilitasi seperti Skrining DAST, Konseling Individu, Konseling keluarga dan konseling Kelompok namun karena pandemik corona tidak dapat mendatangi klinik BNNP Bengkulu, mewujudkan masyarakat yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Untuk layanan seperti pebuatan SKHBN (surat Keterangan Bebas narkoba) masih dibuka dengan mengikuti protokol kesehatan seperti wajib memakai masker bagi pemohon dan pemeriksa, mencuci tangan sebelum masuk ke klinik pratama BNNP Bengkulu yang sudah disiapkan oleh BNNP Bengkulu dihalaman depan dan belakang dan menjaga jarak antara pemohon dan pemeriksa. Kegiatan layanan ini dibuka pada jam kerja di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu pukul 08.00 s.d 15.00 (pada bulan Ramadhan), pukul 08.00 s.d 16.00 pada hari normal.  Adapun alamat kantor BNNP Bengkulu di jalan Batanghari No.110 Kelurahan Tanah patah Kec. Ratu Agung, Kode Pos 34224 Kota Bengkulu.

Kirim Tanggapan