Skip to main content
Artikel

Rehabilitasi Narkoba Silahkan Datang Langsung Ke Bnnp Dan Gratis

Dibaca: 98 Oleh 08 Mei 2020November 8th, 2020Tidak ada komentar
Rehabilitasi Narkoba Silahkan Datang Langsung Ke Bnnp Dan Gratis
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Seringkali kali kita mendengar kata rehabilitasi narkoba tapi masih penuh dengan tanda tanya. Apa itu rehabilitasi narkoba? bayarkah?dimana?bagaimana?tapi bingung bertanya kemana untuk memperoleh informasi tentang rehabilitasi.

Dalam Undang–undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah diatur secara tegas ketentuan mengenai rehabilitasi. Rehabilitasi ini merupakan suatu kewajiban yang harus diberikan kepada tidak hanya mereka yang sebagai pecandu narkotika tetapi juga kepada mereka yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika. Ketentuan yang mewajibkan pemberian rehabilitasi tersebut terdapat dalam Pasal 54 yang menyatakan “Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”.

Rehabilitasi narkoba adalah cara untuk memulihkan pengguna agar terbebas dari narkoba. Rehabilitasi narkoba tidak membutuhkan waktu yang singkat apalagi ketika pemakai narkoba tersebut sudah menjadi pecandu narkoba tersebut dalam jangka lama. Rehabilitasi narkoba dapat dilaksanakan di masing-masing provinsi yang sudah ditunjuk menjadi tempat rehabilitasi.

 

Adapun tahapan dari rehabilitasi tersebut :

  1. Rehabilitasi Medis (detoksifikasi)

Merupakan tahap awal dimana dokter akan memeriksa kesehatan fisik dan mental pecandu. Dari hasil pemeriksaan, dokter kemudian bisac   memberikan resep obat tertentu untuk mengurangi gejala sakau.

  1. Rehabilitasi Non-medis

Merupakan tahapan kedua setelah detoksifikasi, pasien akan direhabilitasi di tempat rehabilitasi narkoba yang tersebar di seluruh Indonesia agar pecandu bisa kembali normal dan terbebas dari narkoba yang berbahaya.

  1. Rehabilitasi Lanjutan

Pada tahap ini, pecandu sudah bisa kembali ke lingkungan. Namun akan tetap diawasi sehingga nantinya mantan pengguna ini tidak tergoda untuk kembali ke jalan yang salah.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu merupakan perpanjangan tangan dari Badan Narkotika Nasional yang memiliki fungsi salah satunya Pengoordinasian instansi pemerintah terkait maupun komponen masarakat dalam pelaksanaan rehabilitasi dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol di tingkat pusat dan daerah.

Ada beberapa syarat  yang perlu dipenuhi sebelum seseorang dapat menjalani program rehabilitasi narkoba, antara lain kelengkapan surat permohonan rehabilitasi, hasil tes urine yang dinyatakan positif, hasil pemeriksaan medis secara keseluruhan, kesediaan orang tua atau wali yang dapat mewakili, dan persyaratan administratif lainnya yang dapat ditanyakan langsung dengan BNNP Bengkulu yang beralamat di Jalan Batanghari No.110 Kel. Padang Harapan Kota Bengkulu dan tidak dikenakan biaya (gratis) untuk rehabilitasi korban narkoba.

Untuk program rehabilitasi secara sukarela yang datang langsung ke BNNP akan disambut baik oleh tim medis BNNP Bengkulu dan akan di assasement apakah akan dirawat jalan ataukah perlu rawat inap. Untuk rawat jalan akan dilaksanakan di kantor BNNP Bengkulu sedangkan untuk rawat inap akan dirawat di salah satu balai rehab milik Badan Narkotika Nasional.

Adapun Balai rehabilitasi narkoba milik BNN yang disediakan bagi korban penyalahgunaan narkoba yang tersebar dibeberapa tempat. Adapun daftar Tempat Rehabilitasi Narkoba milik BNN RI (Balai / Loka Rehabilitasi) di seluruh Indonesia :

  1. BALAI BESAR REHABILITASI BNN LIDO
    HR. Edi Sukma Ds. Wates Jaya, Kec.Cigombong, Jawa Barat.
    Telp. (0251) 8220928 / 8224521
    Hp. 0812 8045 0292

 

  1. BALAI REHABILITASI BNN BADDOKA
    Batara Bira P.A.I Biring Kanaya Makasar, Sulawesi Selatan.
    Telp. (0411) 513235 / 513213

 

  1. BALAI REHABILITASI BNN TANAH MERAH
    Anggur Sidodadi Samarinda Ulu, Kalimantan Timur.
    Telp. (0541) 4100646
    Hp. 0822 5026 1030

 

  1. LOKA REHABILITASI BNN BATAM
    Hang Jebat Km.3, Batu Besar, Nongsa-Batam, Kepulauan Riau
    Hp. 0852 6590 5866

 

  1. LOKA REHABILITASI BNN LAMPUNG
    Raden Inten II Merak Belantung, Kec. Kalianda, Lampung Selatan
    Telp. (0727) 3330024

 

  1. LOKA REHABILITASI BNN DELI SERDANG
    Komplek Pemda Deli Serdang, Tanjung Gerbus, Pagar Merbau, Deli Serdang, Sumatera Utara
    Telp. (061) 79759009

 

Yang  perlu dipahami, proses  melepaskan diri dari narkoba untuk penggunanya tidaklah mudah. Selain menjalani rehabilitasi narkoba, mereka juga membutuhkan dukungan keluarga dan masyarakat agar dapat kembali menjalani hidup sehat dan produktif. Jika Anda atau orang yang Anda kenal baik itu keluarga, teman, tetangga dan rekan kerja ada yang menjadi korban dari narkoba jangan ragu untuk datang ke BNNP Bengkulu untuk dilakukan rehabilitasi bukan untuk diproses hukum jadi tidak perlu takut tapi jadilah agen peduli terhadap korban narkoba untuk mewujudkan Indonesia Bebas Narkoba.

Untuk tempat rehabilitasi narkoba pada Provinsi Bengkulu di Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprato yang beralamat di Jl. Bakti Husada, Lkr. Barat, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38211.

Kirim Tanggapan