Skip to main content
Artikel

296 Juta Jiwa Korban Penyalahguna Narkoba Kita Rehab Bersama

Dibaca: 2 Oleh 30 Jun 2024Juli 30th, 2024Tidak ada komentar
berita dan artikel 1
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Penanganan permasalahan narkotika memerlukan berbagai metode pendekatan yang komprehensif. Diperlukan keseimbangan dalam upaya penanganan, baik pada pengurangan permintaan (demand reduction) maupun pengurangan penawaran (supply reduction). Setelah melakukan upaya dalam hal supply reduction melalui Deklarasi Antinarkoba Masyarakat Pesisir dan Perbatasan Negara Indonesia, sebagai pernyataan komitmen bersama dalam melawan segala bentuk kejahatan narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar Sarasehan Indonesia Bersinar Bidang Rehabilitasi, di The Premiere Hotel Pekanbaru, Riau.

Permasalahan narkoba saat ini tidak hanya berfokus kepada Bandar narkoba atau pun kurir narkoba yang menyebarkan narkoba di Indonesia melainkan kepada korban dari Bandar dan kurir itu sendiri. Data global saat ini menunjukkan bahwa penyalahguna narkotika telah mencapai angka 296 juta jiwa, naik sebesar 12 juta jiwa jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Apakah 296 juta jiwa ini kita biarkan saja tanpa ada upaya untuk menjadikan mereka produktif dan beraktifitas seperti biasa?

Jumlah penyalahguna tersebut tidaklah sedikit. Mereka butuh pertolongan dari semua pihak untuk memperoleh rehabilitasi agar dapat pulih dan produktif kembali. Rehabilitasi bagi para penyalahguna narkotika merupakan salah satu strategi yang dilakukan BNN dalam menekan permintaan akan “kebutuhan” narkotika. Hal ini sejalan dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dengan jelas menyebutkan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib direhabilitasi.

Dengan mengusung tema “Ayo Pulihkan Diri Melalui Rehabilitasi”, BNN tidak hanya mengimbau penyalahguna narkotika untuk bangkit dan bergerak memulihkan diri melalui rehabilitasi, tetapi juga mendorong peningkatan peran serta pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan unsur masyarakat dalam pelaksanaan program rehabilitasi.

Melalui pemaparan materi para pakar di bidang rehabilitasi dan diskusi dalam Sarasehan Rehabilitasi Menuju Indonesia Bersinar, yang digelar jelang peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2024 ini, BNN berharap dapat menyamakan persepsi dalam penanganan penyalahguna narkotika, utamanya persepsi aparat penegak hukum terhadap penyalahguna murni dan menghilangkan stigma negatif pada masyarakat yang menganggap penyalahguna narkotika sebagai aib dan harus dijauhi. Selain itu, Sarasehan Rehabilitasi ini juga diharapkan mampu mengatasi permasalahan infrastruktur rehabilitasi yang terbatas, baik dari aspek sarana prasarana maupun tenaga layanan rehabilitasi.

Sebagaimana disampaikan Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., dalam sambutannya bahwa negara berkewajiban memberikan kemudahan layanan rehabilitasi narkotika kepada warga negara, sehingga pemenuhan kebutuhan penyediaan layanan rehabilitasi menjadi kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan dukungan seluruh masyarakat.

Komitmen pemerintah dan masyarakat untuk mendukung pelaksanaan program rehabilitasi merupakan wujud kepedulian kepada para penyalahguna narkotika agar mendapatkan layanan rehabilitasi yang komprehensif sehingga dapat kembali pulih dan produktif serta dapat berfungsi sosial di masyarakat.

Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu memiliki rumah rehabilitasi di Jl. Padang Serai Kota Bengkulu. Korban penyalahguna ini dapat mengajukan diri atau mendaftar untuk rehabiltasi di rumah rehabilitasi BNN Provinsi Bengkulu dengan biaya gratis.

Kirim Tanggapan