
Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia berhasil mengungkap adanya sejumlah indikasi laboratorium (pabrik) narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba di Bali. Hingga saat ini sedikitnya sudah ada temuan 2 lokasi di Bali yang juga disinyalir atau diduga kuat sebagai tempat produksi dan pembuatan berbagai jenis narkotika.
Pertama, kasus laboratorium narkoba yang diungkap Bareskrim Polri di kawasan Tibubeneng, Kabupaten Badung, Bali yang dikendalikan oleh WNA Rusia dan Ukraina. Kedua, laboratorium narkoba rahasia di Jalan Desa Keliki Kawan, Kecamatan Payangan, Gianyar yang dikendalikan oleh WNA Filipina dan Yordania.
Kepala BNN, Komjen Pol. Marthinus Hukom menyatakan bahwa pengungkapan kasus laboratorium narkoba rahasia di Bali merupakan peringatan bagi Bali masih menjadi sasaran penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tingkat dunia.
Kasus ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba internasional tidak saja mengirim narkoba dari luar negeri, tetapi mereka telah masuk dan menyerang dari jantung pertahanan dalam negeri, terutama di sentra pariwisata.
“Bali adalah wilayah khusus, wilayah yang memiliki karakteristik yang berbeda dengan wilayah-wilayah lain di Indonesia. Bali merupakan kawasan tujuan wisata nasional dan internasional sekaligus sebagai penghubung bertemunya beragam orang yang berasal dari berbagai belahan dunia, pada satu sisi keindahan alam dan budaya Bali adalah kekayaan alam yang menjadi daya tarik dan memiliki potensi keuntungan, namun juga memberikan tantangan tersendiri bagi Indonesia.
Oleh karena itu perlu untuk mengajak seluruh elemen masyarakat, penggiat pariwisata untuk membangun kesadaran bersama bahwa wisata dan hiburan adalah bentuk kesenangan jiwa dan menjadi tuntutan. Namun juga harus bisa menekan berbagai bentuk keinginan dan kesenangan semu melalui berbagai stimulan yang mengarahkan pada kerusakan fisik mental dan moral terutama bagi generasi penerus bangsa.
“Bali yang menjadi daerah favorit kunjungan wisata mancanegara harus kita lindungi bersama, tidak boleh ada pelanggaran hukum yang kita biarkan termasuk pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan warga negara asing,” tegas Kepala BNN.
Apalagi, pelanggarannya adalah pelanggaran terhadap tingkat pidana serius seperti pelanggaran Undag-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam kesempatan ini Kepala BNN RI juga menyatakan pengungkapan kasus pabrik narkoba di Bali menunjukkan bahwa Bali dianggap sebagai area pasar narkoba jenis apapun.