
Narkotika Golongan I, jenis sabu nyaris seberat setengah kilogram senilai Rp 800 juta dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu pada hari Senin, 23 Oktober 2023 di Kanto BNN Provinsi Bengkulu. Secara rinci, berat narkotika yang dimusnahkan BNN Provinsi Bengkulu yaitu seberat 425,98 gram. Narkotika hampir seberat setengah kilogram tersebut didapat dari 4 (empat) orang tersangka, yang berhasil diamankan oleh BNN Provinsi Bengkulu. Untuk barang bukti yang terbanyak, yaitu milik tersangka berinisial RP dan BS, yaitu sebanyak 4 (empat) paket dengan berat total mencapai 410,98 gram.Keduanya diamankan oleh personal BNN Provinsi Bengkulu di perbatasan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dan Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan.
Sedangkan untuk 2 (dua) tersangka lainnya yaitu AB warga Kabupaten Rejang Lebong dengan barang bukti 10 paket sabu, berat bersih untuk keseluruhan 2,13 gram.Terakhir yaitu dari tersangka DW warga Kota Bengkulu dengan barang bukti 5 (lima) paket sabu dengan total berat 16,55 gram.”Mereka ini dikategorikan sebagai pengedar, dan dari barang bukti yang kita musnahkan pada hari ini jika diuangkan mungkin nilainya bisa mencapai Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah),” ungkap Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol Tjatur Abrianto, usai pelaksanaan pemusnahan sabu.
Dari pengakuan tersangka RP dan BS, yang memiliki barang bukti sebanyak 410,98 gram sabu, mereka baru pertama kali beraksi. Sabu tersebut nantinya akan dipecah dalam paket yang lebih kecil lagi, untuk kemudian diedarkan di wilayah Provinsi Bengkulu. Sedangkan barang bukti narkotika jenis sabu sendiri, didapat kedua tersangka dari seseorang yang ada di Sumatera Selatan. “Jadi mereka yang 2 ini, mengambil barang dari seseorang yang merupakan jaringan Sumsel Bengkulu,” kata Kepala BNN Provinsi Bengkulu Brigjen Pol. Tjatur Abrianto, S.I.K.
Atas tangkapan tersebut pihak BNN Provinsi Bengkulu masih akan melakukan pengembangan dari keterangan pelaku. Saat ini pihak BNNP baru mendapatkan keterangan dari satu pihak saja, yaitu pelaku RP. Pasalnya untuk pelaku BS saat ini masih mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Bengkulu.
Atas perbuatannya para pelaku akan dikenakan sebanyak 2 pasal, pertama yaitu 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Selanjutnya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.