Skip to main content
Artikel

Desa/Kelurahan Bersinar (Bersih Narkoba) sebagai langkah strategis pencegahan Narkoba di Desa/Kelurahan

Dibaca: 522 Oleh 27 Okt 2021Tidak ada komentar
berita dan artikel 1
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Dewasa ini Indonesia tengah menghadapi berbagai masalah yang dapat mengancam eksistensi negara, seperti terorisme, korupsi dan narkoba. Perkembangan permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba sangat mengkhawatirkan. Bahkan presiden RI menegaskan bahwa Indonesia telah memasuki situasi darurat narkoba. Hasil penelitian yang dilakukan BNN, tentang Survei Nasional Perkembangan Penyalahgunaan Narkotika di Indonesia tahun 2017, diketahui bahwa angka prevalensi penyalah guna 1,77 % (satu koma tujuh puluh tujuh persen) atau sekitar 3.376.115 (tiga juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu seratus lima belas rupiah) orang dari total populasi penduduk Indonesia (berusia 10 – 59 tahun), untuk wilayah Provinsi Bengkulu sendiri angka prevalensi penyalahguna narkoba adalah 1,68 % atau sejumlah 24.118 orang.

Sedangkan hasil survei nasional yang dilakukan oleh Pusat Penelitian Data dan Informasi (Puslitdatin) Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia bekerjasama dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Pada Tahun 2019 menunjukkan bahwa 1,80 % (3.419.188 orang) penduduk Indonesia berumur 15 – 64 tahun menggunakan narkoba dalam satu tahun terakhir. Sedangkan untuk Provinsi Bengkulu diperkirakan sebanyak 1,30% atau 19.698 Orang pernah terpapar menggunakan narkoba. Akibatyang ditimbulkannya tidak hanya kerugian ekonomi dan sosial yang mencapai nilai 84,7triliun, tetapi juga menyebabkan korban jiwa yang diperkirakan 11.071 orang per tahun atau sekitar 30 orang per hari.

Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya yang sangat merusak dan digunakan sebagai salah-satu senjata dalam proxy war untuk melumpuhkan kekuatan bangsa. Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba saat ini tidak hanya di perkotaan tetapi sudah menyebar hingga pelosok desa. Bahkan kecenderungannya, sebagian besar penyalahgunaan justru terjadi di desa, baik dari masyarakat sendiri maupun pemerintah desa, tidak luput dari permasalahan narkoba. Pekerja yang berada di desa seperti nelayan, pekerja tambang, pekerja kelapa sawit juga rentan akan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Desa-desa yang berada di wilayah penyangga kota, pesisir pantai hingga yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, menjadi jalur yang sangat rawan akan peredaran gelap narkoba. Selain itu, adanya program pemerintah yang fokus pada kesejahteraan masyarakat desa sehingga berdampak pada perekonomian desa yang kian meningkat, kini menjadikan desa sebagai potensi bisnis baru bagi para bandar narkoba. Maka, diperlukan ketahanan yang kuat dari desa untuk menanggulangi permasalahan narkoba. Badan Narkotika Nasional (BNN) akan menjadikan desa sebagai garda terdepan untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dari penyalahgunaan narkoba dan desa memiliki daya tangkal terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Tercatat sampai dengan Mei 2019, jumlah desa di Indonesia yaitu 74.950 desa dan 8.479 kelurahan. Dengan data tersebut apabila semua masyarakat dan Pemerintah Daerah/Pemerintah Desa ikut bergerak dan terlibat dalam melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan dan perederan gelap narkotika diyakini akan mampu menurunkan angka prevalensi dan mewujudkan Indonesia yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Untuk itu, perlunya sinergitas dan dukungan dari Pemerintah Daerah/Pemerintah Desa yang perannya strategis dan sangat penting dalam pencegahan dan penyalahgunaan narkoba di desa/kelurahan.

Selain tingkat kerawanan penyalahgunaan yang tinggi, permasalahan narkoba di Indonesia juga telah berkembang menjadi sangat kompleks karena peredaran narkotika tidak lagi hanya menyasar usia dewasa tapi juga pelajar, yang dapat dikategorikan usia anak-anak dan remaja sehingga memunculkan ancaman loss generation dimasa depan. Kemudian, penyalahgunaan narkotika juga tidak hanya terjadi pada kelompok masyarakat yang mapan secara ekonomi, namun telah menyebar pula pada populasi menengah kebawah. Selain itu, virus penyalahgunaan dan peredaran narkoba saat ini tidak hanya marak menyebar di wilayah perkotaan saja namun juga telah menjangkiti masyarakat di pelosok desa sehingga memunculkan kawasan-kawasan yang teridentifikasi rawan dan rentan narkoba. Bahkan melalui proses pemetaan menggunakan 8 (delapan) indikator pokok dan 5 (lima) indikator pendukung, di wilayah Provinsi Bengkulu terdapat 34 Kelurahan/Desa yang dikategorikan kawasan rawan dan rentan narkoba.

Data dan fakta tersebut menunjukkan bahwa Indonesia sedang berada dalam kondisi darurat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Oleh karena  itu penanganan pemasalahan narkoba tersebut harus dilakukan secara intensif dan komprehensif dengan mengerahkan segala sumber daya dan kemampuan yang dimiliki oleh Bangsa Indonesia. Upaya memerangi narkoba secara intensif dan komprehensif tersebut diwujudkan dalam strategi Pengurangan Permintaan (Demand Reduction) dan Pengawasan Sediaan (Supply Control). Salah satu implementasi dari strategi tersebut, khususnya pada aspek demand reduction adalah pelaksanaan Program Pemberdayaan Alternatif Masyarakat Kawasan Rawan dan Rentan Narkoba. Program tersebut merupakan upaya memberdayakan dan mengembangkan sumber daya manusia yang ada di kawasan yang teridentifikasi rawan dan rentan narkoba, baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan agar memiliki kemampuan untuk melawan ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta mengubah lingkungannya menjadi bersih dari narkoba dan aman untuk beraktifitas.

Desa Bersih Narkoba dapat disingkat menjadi Desa Bersinar adalah satuan wilayah setingkat Kelurahan/Desa yang memiliki kriteria tertentu dimana terdapat pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang dilaksanakan secara massif.

Desa Bersinar ini direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi oleh dan untuk masyarakat, pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa, lembaga non pemerintah dan swasta berperan dalam fasilitasi, pendampingan dan pembinaan.

  • Prasyarat Wajib dalam Pembentukan Desa Bersinar

Dalam proses pembentukan Desa Bersinar, suatu wilayah yang akan dijadikan sebagai lokasi Desa Bersinar perlu memerhatikan persyaratan wajib yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Tersedianya Data Kependudukan yang Akurat

Data kependudukan yang akurat adalah data yang bersumber dari Hasil Pendataan Keluarga, data Potensi Desa dan Data Catatan Sipil yang akurat sehingga dapat digunakan sebagai dasar penetapan prioritas, sasaran dan program yang akan dilaksanakan di suatu wilayah Desa Bersinar secara berkesinambungan.

  1. Dukungan dan Komitmen Pemerintah Daerah

Komitmen dan peranan aktif seluruh instansi/unit kerja pemerintah khususnya pemerintahan kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan dalam memberikan dukungan pelaksanaan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan di Desa Bersinar dan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan bidang tugas instansi masing-masing untuk meningkatkan ketahanan diri masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta meningkatkan taraf hidup masyarakat.

  1. Peran Aktif Masyarakat

Peran aktif masyarakat dalam pelaksanaan program Desa Bersinar dilakukan secara berkesinambungan guna meningkatkan daya tangkal masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba.

  1. Memenuhi Kriteria Wilayah
  • Pesisir;
  • Perbatasan;
  • Perbatasan dengan kota (sub-urban);
  • Perindustrian;
  • Tujuan Pariwisata;
  • Desa/Kelurahan di Indonesia.
  • Tahapan Pembentukan Desa Bersinar
  1. Membangun Komitmen

Sebagai langkah awal, mewujudkan Desa bersinar perlu mendapatkan Dukungan dari semua pihak, baik dukungan politis, dukungan teknis dan dukungan operasional. Pada dasarnya hakekat membangun komitmen adalah untuk menjadikan Desa Bersinar sebagai program/kegiatan yang menjadi urusan bersama, sehingga kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di dalamnya dapat konsisten dan berkesinambungan.

Dukungan dan komitmen Bupati/walikota, Kepala OPD, Camat, Kepala Desa, BPD, LPMD, PKK, Karang Taruna dan para Tokoh Masyarakat/Agama merupakan modal utama proses pembentukan, operasional kegiatan, sampai dengan evaluasi dan pelaporan kegiatan Desa Bersinar. Langkah awal ini dikoordinasikan oleh perwakilan BNN RI/BNNP/BNNKab/Kota melalui berbagai forum.

  1. Pemilihan Desa Bersinar
  • Saling bersinergi dan berkoordinasi antara BNNP/BNNKab/Kota dengan Pimpinan Daerah;
  • Sesuai prasyarat wajib dalam Pembentukan Desa Bersinar;
  • Penyusunan Profil Wilayah yang akan dijadikan Program Desa Bersinar antara BNNP/BNNKab/Kota, Pemerintah Daerah beserta unsur        Kecamatan dan unsur dari Desa/Kelurahan.
  1. Penetapan Desa Bersinar

                 Alur penetapan wilayah yang akan dijadikan Desa Bersinar sebagai berikut:

  • Rekapitulasi profil wilayah di atas kemudian menjadi materi rapat penetapan wilayah Desa Bersinar;
  • Rapat Penetapan wilayah Desa Bersinar dilaksanakan oleh perwakilan BNNP/BNNK dengan melibatkan Bupati/walikota dan OPD termasuk penempatan kelompok kegiatan, kader per Bidang yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah;
  • Setelah ditetapkan melalui Rapat tersebut maka perlu dibuat Surat Keputusan untuk mengusulkan kepada Kepala Desa, Lurah atau camat untuk menetapkan Desa Bersih Narkoba;
  • Penetapan wilayah Desa Bersinar kemudian ditindaklanjuti dengan penyusunan Struktur Organisasi Desa Bersinar oleh OPD dan disahkan melalui surat keputusan (SK) Bupati/walikota;

Desa Bersinar diharapkan dapat menjadi sebuah acuan dalam  kerangka Rencana Aksi Khusus Pola Penanganan Masalah Narkoba di Kabupaten/Kota. Pemerintah Daerah /lintas sektor/OPD yang terlibat secara langsung dengan kegiatan Desa Bersinar harus membangun sebuah komitmen bersama, yang nantinya dapat diimplementasikan secara nyata dan berkualitas dalam sebuah program “Desa Bersinar”.

Inovasi strategis dalam penguatan program P4GN, terutama sebagai suatu langkah implementasi kegiatan prioritas yang memiliki daya ungkit terhadap upaya pencapaian target/sasaran yang telah ditetapkan serta memperluas cakupan penggarapan program P4GN yang dapat diterima manfaatnya secara langsung oleh masyarakat.

Secara umum, keberhasilan Desa Bersinar sangat dipengaruhi oleh 5 (lima) faktor utama, yaitu :

1) Komitmen yang kuat dari para pemangku kebijakan di semua tingkatan (Kabupaten, Kecamatan, Desa dan Kelurahan);

2) Intensitas opini publik tentang Program P4GN beserta integritasnya dengan lintas sektor;

3) Optimalisasi fasilitasi dan dukungan mitra kerja/stakeholders;

4) Semangat dan dedikasi para pengelola kegiatan Desa Bersinar di seluruh tingkatan wilayah serta para petugas lini lapangan Desa Bersinar (Relawan Anti Narkoba, Penggiat Anti Narkoba, Agen Pemulihan, TP PKK dan petugas lapangan dari Instansi terkait), dan

5) partisipasi aktif masyarakat.

Kedepannya diharapkan dengan terlaksananya kegiatan Desa Bersinar ini dapat membangun sinergitas yang lebih nyata melalui implementasi dalam program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di Provinsi Bengkulu dengan mengoptimakan sumber daya yang ada di masing-masing institusinya, melalui Intervensi Desa Bersinar ini, semoga rencana aksi dapat dilaksanakan dengan memaksimalkan semua potensi yang ada, demi mewujudkan Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu Bersinar (Bersih Narkoba).

Kirim Tanggapan