Skip to main content
Artikel

DILEMA NARKOTIKA

Dibaca: 41 Oleh 06 Jul 2021Tidak ada komentar
berita dan artikel 1
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Isu Narkotika sudah lama menjadi permasalahan negeri ini. Perkembangannya sangat signifikan, merebak dari kota sampai ke desa, penggunanya mulai dari artis, pilot, pejabat, rakyat biasa, hingga oknum penegak hukum pun banyak yang menikmatinya. Aturan yang ada selama ini dianggap belum cukup efektif menangani permasalahan ini.

Sebagai wujud dari keseriusan negara untuk menangani permasalahan narkotika yang semakin merebak sampai ke pelosok negeri, maka aturan yang telah ada sebelumnya yakni UU No. 7 tahun 1997 diperbaharui dengan dibuat dan disahkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pengesahan UU ini, dilandasi karena tindak pidana Narkotika dianggap sekarang telah bersifat keluar dari batas-batas negara, yang dilakukan dengan modus perorangan ataupun kelompok dengan teknologi canggih, didukung jaringan yang kuat dengan jumlah nilai uang yang fantastis, dan banyak menjerat kalangan muda, generasi millenial.

Untuk memberi pemahaman yang jelas dalam UU ini, perlu mengikuti perkembangan mulai dari jenis Narkotikanya, proses kejahatannya, hingga penyebutan istilah-istilahnya. Klasifikasi pembagian golongan Narkotika pada UU ini, dibagi menjadi 3 jenis golongan yang termasuk kategori Narkotika. Kategori pembagian jenis Golongan Narkotika adalah sebagai berikut:

  1. Golongan I , Jenis Narkotika yang secara umum dikenal masyarakat antara lain Ganja, Sabu-sabu, Kokain,Opium, Heroin, dll;
  2. Golongan II, Jenis Narkotika yang secara umum dikenal masyarakat antara lain Morfin, Pertidin dll;
  3. Golongan III, Jenis Narkotika yang secara umum dikenal masyarakat antara lain Kodein, dll.

Narkotika dapat digunakan dengan cara-cara yang diatur dalam UU. Narkotika juga dapat digunakan untuk penelitian, pendidikan, medis (kesehatan), dan lain lain. Namun dalam UU ini, juga diatur mengenai Narkotika yang dimiliki, diproduksi, dibawa, digunakan tidak sesuai aturan atau secara melawan hukum. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ini membentuk sebuah Badan Nasional, yaitu BNN, Badan Narkotika Nasional, sebagaimana Undang-Undang lainnya dalam rezim saat itu menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

Mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika, memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi Penyalah Guna dan pecandu Narkotika untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kualitas sumber daya manusia Indonesia sebagai salah satu modal pembangunan nasional perlu dipelihara dan ditingkatkan secara terus-menerus, termasuk derajat kesehatannya, bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan sumber daya manusia Indonesia dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat perlu dilakukan upaya peningkatan di bidang pengobatan dan pelayanan kesehatan, antara lain dengan mengusahakan ketersediaan Narkotika jenis tertentu yang sangat dibutuhkan sebagai obat serta melakukan pencegahan dan pemberantasan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Narkotika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan saksama, bahwa mengimpor, mengekspor, memproduksi, menanam, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menggunakan Narkotika tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan saksama serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan merupakan tindak pidana Narkotika karena sangat merugikan dan merupakan bahaya yang sangat besar bagi kehidupan manusia, masyarakat, bangsa, dan negara serta ketahanan nasional Indonesia

Untuk lebih mengefektifkan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, diatur mengenai penguatan kelembagaan yang sudah ada yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota. BNN tersebut merupakan lembaga non struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, yang hanya mempunyai tugas dan fungsi melakukan koordinasi. Dalam Undang-Undang ini, BNN tersebut ditingkatkan menjadi lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) dan diperkuat kewenangannya untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. BNN berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Selain itu, BNN juga mempunyai perwakilan di daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagai instansi vertikal, yakni BNN provinsi dan BNN kabupaten/kota.

Untuk lebih memperkuat kelembagaan, diatur pula mengenai seluruh harta kekayaan atau harta benda yang merupakan hasil tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dirampas untuk negara dan digunakan untuk kepentingan pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan upaya rehabilitasi medis dan sosial.

Untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang modus operandinya semakin canggih, dalam Undang-Undang ini juga diatur mengenai perluasan teknik penyidikan penyadapan (wiretapping), teknik pembelian terselubung (under cover buy), dan teknik penyerahan yang diawasi (controlled delivery), serta teknik penyidikan lainnya guna melacak dan mengungkap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Dalam rangka mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang dilakukan secara terorganisasi dan memiliki jaringan yang luas melampaui batas negara, dalam Undang-Undang ini diatur mengenai kerja sama, baik bilateral, regional, maupun internasional, Dalam Undang-Undang ini diatur juga peran serta masyarakat dalam usaha pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika termasuk pemberian penghargaan bagi anggota masyarakat yang berjasa dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika. Penghargaan tersebut diberikan kepada penegak hukum dan masyarakat yang telah berjasa dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Dengan Kondisi yang lagi gencarnya perhatian akan wabah virus Corona (Covid-19) dengan kasus yang makin hari semakin meningkat, hal yang tak boleh diabaikan adalah bahaya penyalahgunaan Narkotika yang terus mengancam kehidupan bangsa kita. Saat ini wabah Covid-19 menyita seluruh perhatian kita, tapi jangan lupa ancaman Narkotika juga belum berakhir. Pada situasi pandemi covid-19 yang masih melanda negeri ini, telah banyak hal yang membuat aktivitas kita terhenti, namun di sisi lain masalah peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika tidak pernah berhenti di Negara kita. Meski demikian, dalam konteks upaya penanggulangan Narkotika, masyarakat perlu dan harus terus diingatkan bahwa ancaman Narkotika sudah sejak awal sebelum serangan virus corona ini muncul.

Di tengah pandemi seperti saat ini, dimana ruang gerak kita terbatas, melaksanakan kampanye keliling dengan menggunakan mobil operasional P2M dan menyampaikan beberapa hal tentang pencegahan penyebaran covid-19 sesuai instruksi WHO beserta tetap waspada dengan modus-modus peorangan atau kelompok dan selalu memperhatikan physical distancing dalam berkegiatan, untuk kehidupan yang lebih baik dalam pencegahan penyebaran Covid 19 serta Penyebaran Narkotika yang sangat berbahaya ini

Kami dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu juga menghimbau untuk masyarakat Kota Bengkulu untuk menjauhi Narkotika, untuk kebaikan seluruh masyarakat, untuk kehidupan yang lebih baik, dan senantiasa menjaga diri dari lingkungan yang berpotensi masuknya Narkotika, ataupun bisa memberikan informasi apabila terdapat pengguna atau pengedar di daerah anda. Agar di tindak lanjut atau di lakukan rehabilitasi.

Maka dari itu apabila teman-teman membutuhkan informasi terkait Narkotika ataupun mengenai Rehabilitasi bagi Korban Penyalahguna Narkotika dapat datang langsung ke Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu di  Jl. Batang Hari No.110, Tanah Patah, Kec. Ratu Agung, Kota Bengkulu, atau dapat pula mengunjungi Alamat media sosial BNNP Bengkulu di Google bnnp.bengkulu@gmail.com, Facebook www.facebook.com/bnnp.bkl, Instagram infobnn_prov_bengkulu, Yotube Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu

Kirim Tanggapan