
Satu hal yang perlu dipahami secara luas oleh masyarakat adalah bahwa pengguna narkoba selayaknya diperlakukan sebagai korban, bukan pelaku tindak kriminal. Mengapa demikian? Karena berbeda dengan pengedar atau penjual narkoba, pengguna umumnya membeli dan memakai narkoba untuk kepentingan pribadi. Karena itulah, pemerintah kemudian mengeluarkan UU No.35 tahun 2009 yang salah satu pasalnya (pasal 54) mewajibkan pengguna narkoba untuk menjalani program rehabilitasi. Tujuannya? Tidak lain untuk menghentikan ketergantungan sekaligus memulihkan kondisi mental dan sosial pengguna.
Lantas, apa saja tahapan rehabilitasi narkoba yang harus dijalani setiap penggunanya? Singkatnya, program ini dibagi menjadi 3 tahapan, yaitu tahap detoksifikasi, primer, dan re-entry. Lengkapnya, simak penjabaran berikut ini!
- Tahap Detoksifikasi
Pertama, mengenai tahapan rehabilitasi narkoba. Umumnya, tahap detoksifikasi diawali dengan skrining kondisi fisik secara menyeluruh (untuk menentukan apakah pengguna terinfeksi penyakit tertentu, seperti HIV/AIDS, gonorrhea, hepatitis, dan lain-lain), lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan kondisi mental. Selain itu, tahapan ini merupakan waktu paling tepat bagi dokter untuk menentukan apakah pengguna memerlukan obat pengganti (substitusi), atau tidak. Lho, kenapa harus ada obat subtitusi? Sebab dalam beberapa kasus, penggunaan narkoba yang diputus secara tiba-tiba dapat membuat penggunanya menderita sakau (putus obat).
Sejatinya, teknik detoksifikasi dibagi mejadi 3 macam, yaitu:
- Terapi simptomatik. Dalam terapi ini, dokter akan memberikan obat medis tertentu yang disesuaikan dengan gejala kecanduan yang muncul.
- Terapi subtitusi. Demi meminimalisir dampak buruk sakau, dokter dapat memberikan obat pengganti (subtitusi), seperti morfin, methadone, codein, atau nalrekson.
- Terapi cold turkey. Inilah bentuk terapi detoksifikasi yang paling purba. Caranya adalah dengan mengurung pengguna di ruangan tertentu selama 2 minggu. Dalam rentang waktu inilah, pengguna diharapkan dapat melalui fase sakau tanpa menggunakan obat pengganti lainnya.
- Tahap Primer
Setelah melalui tahapan detoksifikasi, peserta rehabilitasi akan dibimbing untuk menjalani tahapan rehabilitasi narkoba selanjutnya, yaitu tahap primer (non-medis). Pada tahapan ini, peserta rehabilitasi akan dibentuk kembali pribadinya melalui 3 program, yaitu:
- TC (Theurapeutic communities). Dengan mengasah 5 aspek kepribadian utama (psikologis, perilaku, intelektual, spiritual, dan keterampilan), peserta rehabilitasi diharapkan dapat menemukan kembali jati dirinya sebagai anggota masyarakat yang baik dan berguna.
- Criminon/No crime. Sesuai dengan namanya, program ini ditujukan untuk membimbing peserta rehabilitasi agar tidak kembali terjerumus pada perilaku kriminal.
- Pembinaan spiritual. Program ini ditujukan untuk membentuk peserta rehabilitasi menjadi pribadi yang lebih taat dan dekat dengan Tuhan.
- Tahap Re-entry
Ini dia tahapan rehabilitasi narkoba yang terakhir. Tahap re-entry (bina lanjut) merupakan fase di mana peserta rehabilitasi akan dibimbing untuk mendalami minat serta bakatnya. Contoh, jika si A terbukti memilki minat dan bakat di bidang olahraga, maka ia akan diarahkan untuk mendalami bidang tersebut. Tujuannya? Tidak lain untuk membentuk pribadi yang dapat berkarya di dunia nyata kelak dan dapat menjadi produktif kembali di masyarakat sehingga tidak Kembali mengkonsumsi narkoba.