
Kasus penyalahgunaan Narkoba di negara semakin hari semakin mengkhawatirkan, hal ini terbukti dengan peningkatan jumlah pengguna narkoba di kalangan remaja secara signifikan. Anak pada usia remaja merupakan fase usia yang rentan untuk terjerumus dalam penggunaan narkoba yang dianggap sebagai sesuatu yang baru dan menantang. Remaja juga menjadi mudah tergoda ketika dalam keadaan frustasi atau depresi sehingga mudah jatuh pada masalah penyalahgunaan narkoba.
Negara Indonesia saat ini sudah dalam kondisi darurat narkoba. Tentunya hal ini mengindikasikan bahwa situasi Indonesia telah benar-benar dalam kondisi gawat untuk perihal kasus-kasus penyalahgunaan narkoba, sehingga membutuhkan perhatian serta kewaspadaan dari berbagai elemen masyarakat agar dapat menanggulangi serta mencegah peredaran gelap narkoba untuk tidak meluas. Pesatnya peredaran gelap narkoba di Indonesia salah satunya disebabkan karena pesatnya kemajuan dan perkembangan informasi serta teknologi transportasi. Perkembangan teknologi tersebut pada akhirnya memunculkan dampak lain yakni, memudahkan masuknya barang berbahaya dan terlarang tersebut ke Indonesia, dan hal ini merupakan sebuah tantangan bagi aparat khususnya aparat penegak hukum.
Kasus penyalahgunaan Narkoba pada kalangan remaja menunjukan peningkatan, hal ini disebabkan karena remaja cenderung ingin menyerap nilai-nilai baru, selalu ingin tahu dan selalu ingin mencoba hal baru, termasuk terhadap sesuatu hal yang mengandung bahaya atau resiko (risk taking behavior) yakni mencoba konsumsi Narkoba.
Penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja pada beberapa tahun ini, khususnya 2019 semakin meningkat, kasus penyalahgunaan narkoba atau napza sudah menjadi permasalahan yang kronis di Indonesia, sebagai contoh kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, telah banyak bandar-bandar narkoba atau sabu yang tertangkap pada beberapa tahun ini, hal ini membuktikan bahwa Indonesia sudah berada pada kondisi darurat narkoba. Menurut kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), jumlah korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia hingga tahun 2019 telah mencapai angka 3,6 juta orang pengguna, berdasarkan angka tersebut, terdapat peningkatan sebesar 24 sampai 28 persen pada kalangan remaja yang menggunakan narkoba.
Masalah narkoba pada kalangan remaja bukanlah hal yang mudah untuk diatasi, karena dalam penanganannya perlu melibatkan berbagai pihak dan kerjasama mulai dari pemerintah, aparat kepolisian, elemen masyarakat, pihak media massa, pihak keluarga, pihak sekolah dan remaja itu sendiri. Remaja adalah kelompok yang rentan yang pada setiap saat dapat menjadi korban narkoba, karena anak pada usia remaja merupakan fase usia yang cukup rawan khususnya bahaya narkoba dengan menjadi pihak penyalahgunaan narkoba. Masa remaja merupakan masa atau fase pencarian identitas dan jati diri. Remaja cenderung menyerap berbagai nilai-nilai dan norma baru yang dianggap dapat memperkuat identitas serta jati dirinya. Remaja memiliki rasa ingin tahu yang tinggi dan selalu ada keinginan untuk mencoba halhal yang baru, termasuk hal-hal yang berbahaya atau beresiko (risk taking behavior).
Sementara itu upaya penanganan yang perlu dilakukan terhadap permasalahan penyalahgunaan narkoba dikalangan remaja, yakni berbagai upaya preventif atau pencegahan, edukasi serta kampanye anti narkoba, dan upaya penindakan, yang perlu dilakukan secara massive mulai dari lingkungan keluarga, lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat hal tersebut perlu dilakukan agar dapat mengurangi kasus narkoba yang ada di Indonesia.