Skip to main content
Artikel

Kasus Tindak Pidana Narkotika 200 Butir Ekstasi Di Provinsi Bengkulu

Dibaca: 335 Oleh 17 Okt 2022Tidak ada komentar
berita dan artikel 1
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika dari kota Palembang menuju kec. Binduriang Provinsi Bengkulu dengan menggunakan jasa angkutan travel dengan modus paket berisi pempek yang diterima oleh BNN Provinsi Bengkulu, maka BNN Provinsi Bengkulu melakukan tindak lajut terhadap kebenaran laporan tersebut.

Anggota bidang Pemberantasan BNNP Bengkulu berangkat menuju kab. Rejang Lebong dan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan diseputaran wilayah kec. Binduriang. Pada hari jum’at tanggal 07 oktober 2022, sekira pukul 05.30 wib anggota mencurigai salah satu mobil travel yang berhenti di desa simpang beliti sedang menurunkan salah satu paket yang diduga berisi narkotika untuk diserahkan kepada seseorang yang sudah menunggu dipinggir jalan yang berinisial “Y” (30 tahun) pekerjaan petani yang beralamat di desa simpang Beliti kec. Binduriang kab. Rejang Lebong  Prov. Bengkulu.

Pada saat sopir travel akan menyerahkan paket tersebut anggota bidang pemberantasan BNNP Bengkulu langsung melakukan penangkapan terhadap penerima paket di  jalan lintas Curup – Lubuk Linggau desa simpang Beliti kec. Binduriang kab. Rejang Lebong dan pada saat dilakukan penangkapan tersangka sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri sehingga anggota melumpuhkan tersangka dengan tepat dan terukur.

Setelah berhasil diamankan anggota melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu kardus warna putih biru dengan merk pempek dewi yang didalamnya terdapat 2 (dua) plastik klip bening yang berisikan 1(satu) plastik klip bening yang berisi 100 (seratus) butir yang diduga narkotika golongan I jenis exstasi dengan warna mocca dengan logo kuda dan 1 (satu) plastik lagi berisi 1(satu) bungkus berisi 100 (seratus) butir yang diduga narkotika golongan I jenis exstasi dengan warna mocca dengan logo GC dan 1 (satu) unit handphone merk oppo A15 warna putih dengan sim card, saat ini tersangka dan barang bukti tersebut sudah diamankan di BNNP Bengkulu guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangaan lebih lanjut terhadap jaringannya.

Untuk Pasal yang disangkakan kepada tersangka “Y” yakni Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (2) “Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar ,menyerahkan atau menerima narkotika  golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebih 5 (lima) gram”. Pasal 112 ayat (2) “Dalam hal perbuatan memiliki , menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika gol. I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram”.

Kirim Tanggapan