Skip to main content
Artikel

KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA DENGAN BARANG BUKTI 10 (SEPULUH) PAKET SHABU

Dibaca: 1372 Oleh 29 Sep 2021Oktober 28th, 2021Tidak ada komentar
KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA DENGAN BARANG BUKTI 10 (SEPULUH) PAKET SHABU
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu menangkap seorang tersangka pengedar narkotika golongan I, jenis shabu pada hari Minggu, 19 September 2021. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kepada tim pemberantasan BNNP Bengkulu pada hari Minggu tanggal 19 September 2021 sekira pukul 09.00 Wib, mendapat informasi dari warga tentang adanya kurir Narkotika yang akan melakukan transaksi Narkotika di wilayah Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, mendapat informasi tersebut Tim Pemberantasan BNNP Bengkulu langsung melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan didapat infromasi bahwa kurir yang dicurigai tersebut adalah pedagang buah semangka yang berjualan di Jl. RE Martadinata Kota Bengkulu, Kemudian sekira pukul 23.00 Wib tepatnya Di Jalan Akasia 9 Rt. 35 Rw. 7 Kel. Pagar Dewa Kec. Selebar Kota Bengkulu yang juga merupakan kediaman kurir Narkotika yang dicurigai, Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seseorang dan setelah ditanya yang bersangkutan bernama “IS alias Pak ANDRE” lalu Tim melakukan penggeledehan dikediaman yang bersangkutan dan dari hasil penggeledahan tersebut Tim berhasil menemukan barang bukti berupa :

  1. 10 (Sepuluh) paket yang diduga berisi Narkotika Gol. I jenis shabu dengan berat 2.85 gram, seharga Rp.6.000.000,-(enam juta rupiah);
  2. 1(satu) unit hand phone merk Oppo;
  3. Uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu Juta Rupiah)

Dimana barang bukti berupa Narkotika jenis shabu tersebut ditemukan dipinggir sungai dekat rumah tersangka yang sebelumnya barang bukti tersebut sempat dibuang tersangka sebelum dilakukan penangkapan oleh Tim Pemberantasan BNNP Bengkulu.

Dari keterangan tersangka bahwa ia mendapatkan barang bukti berupa shabu dimana dalam aksi nya tersebut tersangka dijanjikan oleh keuntungan sebesar 50% dari hasil setiap penjualannya.

Dari perbuatan tersangka yang melakukan tindak pidana narkotika dan melanggar Undang-Undang No.35 Tahun 2009, tersangka terjerat Undang-Undang dengan pasal 114 ayat (1)  subsider pasal 112 ayat (1) Undang undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 114 Ayat (1) : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) thun dan paling lama 20 ( dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000, (satu milyar rupiah ) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).

Pasal 112 Ayat (1) : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyedikan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 12 ( dua belas ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Kegiatan ini telah dilaksanakan press release nya bersama wartawan Media Massa Elektronik maupun Media Online pada hari Selasa, tanggal 21 September 2021 di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu yang dipaparkan oleh Kepala BNNP Bengkulu Supratman,S.H. didampingi dengan Kepala Bidang Pemberantasan Drs. Sukria Gaos, M.M dan Kepala Bagian Umum Suraidah, S.Sos

Kirim Tanggapan