
Dasar Pelaksanaan :
Surat Perintah Kepala BNNP Bengkulu Nomor : Sprin/946/VIII/Ka/PM.00./2020/BNNP-BKL tanggal 31 Agustus 2020, tentang petugas tahapan pemeriksaan kesehatan Pasangan Calon Gubernur- Calon Wakil Gubernur, dan Calon Bupati-Calon Wakil Bupati Pada Pilkada Serentak Tahun 2020 yang dilaksanakan KPU Provinsi Bengkulu .
Kegiatan dilaksanakan Pada ;
Hari : Kamis, 10 September 2020
Pukul : 07.00 s.d selesai
Lokasi : RSUD Dr. M. Yunus Bengkulu
Deskripsi Kegiatan :
Pada hari Kamis tanggal 10 September 2020, Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu telah melaksanakan Kegiatan Tahapan Pemeriksaan Kesehatan dalam rangka Pilkada Serentak Tahun 2020, BNNP Bengkulu bertugas melakukan pemeriksaan Narkotika kepada calon Calon Gubernur- Calon Wakil Gubernur, dan Calon Bupati-Calon Wakil Bupati , dalam bentuk pemeriksaan Urine, Wawancara Assist, ASI dan Wawasan P4GN.
Total Calon Gubernur- Calon Wakil Gubernur, dan Calon Bupati-Calon Wakil Bupati yang telah dilakukan pemeriksaan hari ini berjumlah 12 orang, ditambah 38 orang yang telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 5 ,8 & 9 September 2020, sehingga total *50 Orang* Calon Gubernur–Calon Wakil Gubernur dan Calon Bupati-Calon Wakil Bupati.
Personil yg bertugas pada kegiatan ini adalah ;
Tim Pemeriksa :
1. Drs. Ridwan Arief
2. Suraidah, S.Sos
3. Aidil Fitriansyah, S.Psi, M.si
4. dr. Sri Astuti
5. M. Iqbal Fasha, S.Psi
6. Abdul Diinil Haq, S.Kep
7. Irnobiansyah, Amd.Kep
Tim Humas :
1. Whidiarsih, ST
2. Iksan Suryadi, S.Pd
*Hasil pemeriksaan terhadap seluruh sampel urine tersebut menunjukkan hasil negatif penggunaan narkotika.*
Kegiatan berjalan tertib.