
Kegiatan Press Release Kasus Tindak Pidana Narkotika
Hari/tgl : Senin, 22 Maret 2021
Pukul : 10.00 WIB s/d Selesai
Tempat : Di Kantor BNNP Bengkulu
Deskripsi singkat:
Pada hari ini Senin, 22 Maret 2021 telah dilaksanakan Press Release Tindak Pidana Narkotika yang dibuka oleh Kepala BNNP Bengkulu, didampingi oleh Kabid Pemberantasan BNNP Bengkulu dan Kabag Umum BNNP Bengkulu.
BNNP Bengkulu berhasil mengungkap t

Kegiatan Press Release Kasus Tindak Pidana Narkotika
indak pidana narkotika yang dilakukan oleh 2 (dua) orang tersangka DBA alias Bayu dan HYS alias Yoko yang ditangkap pada hari Jumat, 19 Maret 2021 sekitar jam 02.00 Wib dini hari dengan barang bukti berupa:
a. 14 (empat belas) bungkusplastik klip bening berisikan kristal putih diduga Narkotika Gol I jenis Shabu bruto 8.41 gram.
b. 2 (dua) unit alat komunikasi (HP) milik tersangka.
c. 1 (Satu) unit mobil jenis Toyota Calya
Adapun Pasal Yang Diterapkan:
1. Pasal 114 Ayat (2), dan
2. Pasal 12 Ayat (2)
Kegiatan Berjalan dengan tertib dan lancar
DUM
Bengkulu, 22 Maret 2021
#WARONDRUGS
#BNNP Bengkulu