
Dasar Pelaksanaan :
1. Undangan Rapat Bulanan Bidang Rehabilitasi Tahun 2020 (Non Dipa)
Kegiatan dilaksanakan pada :
Hari/tanggal : Jumat / 14 Februari 2020
Pukul : 09.00 -11.00 WIB
Tempat : Ruang Kabid Rehabilitasi BNNP Bengkulu
Peserta yang hadir dalam kegiatan ini :
1. Kabid Rehabilitasi
2. Kasi PLR
3. Kasi Pascarehabilitasi
4. Seluruh Staf Bidang Rehabilitasi
Hasil Rapat :
1. Sesuai dengan Perka no 3 tahun 2015, Kabid beserta para Kasi, harus melakukan penyusun, perencanaan, dan pelaporan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing yang telah ditetapkan.
2. Untuk melengkapi seluruh SOP yang berkaitan dengan program kerja bidang rehabilitasi meliputi seksi PLR dan Pascarehabilitasi.
3. Meningkatkan sistem informasi manajemen di bidang rehab, terutama di klinik, seperti e-filing data melalui sistem sirena, sehingga data lebih terintegrasi. Diimbangi dengan pencatatan lengkap pada buku status sebagai bukti fisik data. Demikian juga dengan alur-alur pelayanan di klinik harus jelas dan mudah dipahami.
4. Untuk SKHPN, harus dibuatkan web, dan perkembangan status pembuatan web ini perlu di follow Up
5.Untuk TAT, Data terkait hasil putusan hakim harus dipantau dan dikumpulkan. Sehingga diketahui brp org yang sudah TAT yang mendapat hukuman penjara dan rehabilitasi.
6. Oleh karena arahan dari pusat agar seluruh BNNP dapat melakukan rehabilitasi rawat inap khususnya kasus compulsary maka kita perlu membuat kembali rencana aksi dari RAB yg sdh direncanakan pada minggu lalu. Dan Menyiapkan kelengkapan administrasi untuk pengajuan ke Pusat terkait dengan permasalahan-permasalahan pengoperasian Klinik Utama BNNP Bengkulu yang berlokasi di Padang Serai.
7. Rapat Bidang Rehabilitasi BNNP Bengkulu disepakati bersama akan dilaksanakan setiap bulannya, pada minggu pertama, guna membahas hal apa saja yang akan dikerjakan atau sedang dikerjakan serta permasalahan-permasalahan menyangkut hal tersebut di bidang rehabilitasi.