
Jumat tanggal 07 Mei 2021, Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu telah melaksanakan kegiatan Test Urine di Lingkungan Pengadilan Agama Bengkulu Kelas I A. Sasaran utama pada kegiatan ini adalah ASN yang bekerja di Pengadilan Agama Bengkulu Kelas I A
Kegiatan diawali dengan pengarahan dan sosialisasi kepada para peserta yang disampaikan oleh Budi Hartono, S.K.M., M.M (Penyuluh Narkoba Ahli Muda) dan M. Iqbal Fasha, S.Psi. (Penyuluh Narkoba Ahli Pertama). Setelah itu kegiatan dilanjutkan dengan pengambilan sampel urine dan pemeriksaan menggunakan alat rapid test narkotika 6 parameter.
Hasil Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba Melalui Test Urine di Lingkungan Pengadilan Agama Bengkulu Kelas I A berikut :
1. Jumlah yang diperiksa adalah sebanyak 36 (Tiga Puluh Enam) sampel urine.
2. Hasil pemeriksaan skrining narkotika (dengan menggunakan rapid test ) sejumlah 36 (tiga puluh enam) sampel urine adalah benar Negatif (-) tidak mengandung golongan narkotika.
#WarOnDrugs
#BengkuluBersinar
#bnnpbengkulu