
Ganja- sempat menjadi topik panas ketika beberapa negara melegalkan tanaman Ganja untuk kepentingan tertentu seperti Uruguay. Di Uruguay, ganja juga dijual di apotek sejak 2017. Masing-masing penikmat tanaman mariyuana itu hanya dapat membeli sekitar 40 gram per bulan. Namun, masyarakat boleh membudidayakan ganja sendiri asalkan tidak lebih dari enam pohon ganja.
Kanada. Sejak 17 Oktober 2018, mengizinkan masyarakat berusia 18 tahun ke atas untuk membeli ganja di daerah Quebec. Masing-masing pembeli hanya boleh mendapatkan sekitar 30 gram di toko-toko.
Inggris juga melegalkan bisnis ganja. Rata-rata produksi ganja di Inggris mencapai 95 ton per tahun. Berdasarkan laporan Prohibition Partners yang dikutip dari Health Europa, pasar ganja untuk kepentingan kesehatan di Inggris akan mencapai 2,31 poundsterling pada 2024.
Beberapa negara bagian Amerika Serikat, seperti Alaska, California, Colorado, Maine, Massachusetts, Nevada, Oregon, Washington state, Washington DC, dan Vermont juga melegalkan penjualan ganja, Belgia, Peru, Meksiko, Ekuador, dan Siprus juga menjual ganja secara legal dengan menekankan batasan maksimal pembelian seperti tiga, delapan, 10, 15 gram per orang.
Komisi PBB untuk Narkotika (CND) memutuskan mengeluarkan ganja dari Golongan IV Konvensi Tunggal Narkotika 1961 menjadi Golongan I. Keputusan berdasarkan hasil voting PBB, dengan hasil 27 suara setuju dan 25 suara menolak (27/25). Hasil tersebut bukan berarti menghapus ganja dari daftar obat terlarang. Berdasarkan keterangan resmi CND, sebelumnya pada Januari 2019, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) membuat serangkaian rekomendasi untuk mengubah ruang lingkup pengendalian ganja dan zat terkait ganja.
“Harus dipahami bahwa hasil voting CND itu tidak menghapus ganja dari penggolongan zat yang kemungkinan di-abuse (disalahgunakan),” kata dr Hari Nugroho, MSc selaku peneliti dan pakar adiksi dari Mental Health Addiction and Neuroscience Jakarta kepada Kompas.com, Jumat (4/12). Dalam keterangan resminya, CND menyetujui rekomendasi WHO untuk menghapus ganja dan resin ganja dari golongan IV dan tetap mempertahankannya dalam golongan I.
Komisi diputuskan oleh 27 suara yang mendukung dan 25 suara yang menolak anjuran ini. Dengan demikian, ganja dan resin ganja akan dihapus dari Golongan IV (tertulis Schedule IV) dan berada di Golongan I. Dengan demikian, penggunaan ganja tetap tunduk pada semua tingkat kendali Konvensi Tunggal 1961.
Menanggapi keputusan tersebut, Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Brigjen Sulistyo Pudjo mengatakan, ganja tidak dicabut dari daftar obat-obatan berbahaya, melainkan masih tergolong dalam narkotika.
Menurut Pudjo hal ini menjadi poin yang penting dan rawan disalahartikan. “Bukan dicabut, itu dihapus dari Golongan IV, jadi bukan dicabut dari obat berbahaya, masih narkoba itu,” kata dia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/12).
Pudjo menjelaskan, penghapusan ini berdasarkan voting dari beberapa negara dan sampai saat ini masih menjadi perdebatan pro-kontra. “Itu hasil voting kemarin di seluruh dunia yang mau menghapus dari Golongan IV daftar narkotika paling berbahaya itu ada 27 negara, sementara yang kontra ada 25 negara,” lanjut dia. Beliau menekankan bahwa ia selaku pihak dari BNN mengatakan akan banyak produksi farmasi baik di negara yang ingin mengeluarkan ganja dari Golongan IV tadi.
Indonesia sediri tidak setuju untuk melegalkan Ganja karena berbagai alasan. Salah satu alasannya karena Ganja memiliki dampak buruk bagi kesehatan tubuh. Dampak dari Ganja itu sendiri diantaranya adalah:
- Kemungkinan terserang bronkitis ketika mengisap ganja
- Tenggorokkan menjadi berdahak ketika menghisap ganja
- Iritasi paru
- Sistem kekebalan tubuh melemah
- Memperburuk kondisi paru-paru seperti asma ketika mengisap ganja
- Mata merah akibat peredaran darah meningkat
- Gangguan perkembangan janin selama kehamilan
- Gangguan perkembangan otak di kalangan remaja
Selain dari dampak buruk bagi kesehatan tubuh juga berdampak terhadap kesehatan mental. Berikut ini dampak paling umum yang diderita oleh pengguna ganja:
- Nafsu makan dan haus meningkat atau menurun
- Gejala depresi
- Gejala kecemasan meningkat atau menurun
- Gangguan penilaian, sulit untuk berpikir jernih dan ada masalah dengan memori
- Pelepasan dopamin yang menyebabkan perasaan menjadi tinggi
- Withdrawal Symptoms(gejala putus obat) setelah penggunaan jangka panjang
- Reaksi lambat terhadap rangsangan
- Paranoia dan halusinasi sementara.
Dari dampak ganja diatas diharapkan bagi semua elemen masyarakat tahu bahaya penggunaan Ganja apalagi jika disalahgunakan. Banyak masyarakat terutama remaja yang menjadi generasi penerus saat ini yang masih tidak memahami bahwa ganja itu berbahaya. Kebanyakan menggunakan ganja hanya sekedar keingin tahuan, ikut pergaulan teman sekitarnya atau menjadi tempat pelarian. Oleh karena itu tugas kita sebagai masyarakat Indonesia terutama orang tua untuk terus menjadi filter setiap pergaulan anak-anaknya. Jangan sampai terlalu asik mencari nafkah jadi lupa dengan anak-anak. Kita jadi abai untuk memperhatikan mereka, memberikan kasih sayang bahkan menjadi tempat curhat bagi si Anak. Hal kecil seperti ini justru yang akan menjadikan benteng bagi anak-anak yang menjadi penerus Bangsa dan Negara ini dari pergaulan bebas dan penyalahgunaan narkotika.
Mari bersama-sama kita selamatkan generasi penerus Negara dan Bangsa dari Penyalahgunaan Narkotika. Bersama-sama kita Perangi Narkoba mulai dari diri sendiri dan orang-orang yang kita sayangi.
Salam War On Drugs
Bengkulu Bersinar (Bersih dari Narkoba)