
Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotroika dan bahan adiktif lainnya. Baik narkotika maupun psikotropika memiliki karakter yang menyebabkan ketergantungan (Adiktif). Namun ada juga jenis-jenis tersebut kemudian dimasukan ke dalam kelompok bahan adiktif. Adapun istilah Napza sama dengan istilah Narkoba, yakni narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Peredaraan narkoba di Indonesia sudah sampai pada tahap mengkhawatirkan dan menyasar segala lapisan masyarakat baik di daerah perkotaan dan perdesaan. Pada saat ini sasaran peredaraan narkoba jarang di tempat-tempat hiburan, melainkan telah masuk ke permukiman penduduk, ke sekolah-sekolah dan juga ke kantor-kantor pemerintah.
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika berdampak buruk terhadap kesehatan, perkembangan social ekonomi, serta keamanan dan kedamaian dunia. Menjadi pengguna narkotika dan obat berbahaya (narkoba) bagi diri sendiri maupun mengedarkan kepada orang lain merupakan tindakan yang merugikan karena membuat pengguna kecanduan dan hidupnya akan tergantung pada zat narkotika hingga menyebabkan kematian, bahkan termasuk dalam suatu kejahatan dimana pelakunya bisa mendapat sanksi pidana. Namun, untuk menetapkan sebagai tersangka dan pemberian hukuman perlu dianalis lebih lanjut. Narkoba umumnya didefinisikan sebagai zat kimia yang mampu mengubah fungsi fisik dan psikologis tubuh.
Peredaraan gelap narkoba bukan hanya menyasar orang dewasa dan remaja saja, melainkan juga anak – anak. Narkotika juga secara nyata dapat memicu kejahatan lainya seperti : pencurian, pemerkosaan dan pembunuhan. Krisis dalam Kesehatan salah satu contohnya adalah Otak, salah satu bagian otak yang bertanggung jawab atas kecanduan adalah system limbik yang terletak diusat otak. Sistem limbik bereran besar dalam mengatur emosional dan kognitif, juga berfungsi mengendalikan brioritme tubuh, seperti pola tidur, rasa lapar, metabolisme dan sistem kekebalan. Terlebih masih adanya ketidakpahaman masyarakat mengenai narkoba dan risikonya, dapat menjadi celah para bandar dalam memasarkan dan memasukan barang haram tersebut.
Oleh karena itu pencegahan, penyuluhan, hingga informasi kepada semua kalangan masyarakat mengenai bahayanya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba harus masih dilakukan. Pola edukasi mengenai bahaya narkoba dalam krisis Kesehatan kepada masyarakat yaitu anak muda atau milenial yang harus melakukan karakteristik yang dinamis dengan mengikuti perkembangan teknologi digital agar pesan yang disampaikan mudah diterima dan dicerna. Upaya untuk menjadikan Indonesia sebagai wilahay yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaraan gelap narkoba memang bukanlah pekerjaan yang mudah. Namun hal itu tidak harus menjadikan kita berpangku tangan dan membiarkan hal itu tetap terjadi. Oleh karena itu untuk memberikan kesadaran bagi masyarakat terhadap narkoba.
Dengan demikian, semakin lama ada kecendrungan para penyalahgunaan di dominasi oleh mereka yang muda usianya. Berbagai aspek juga terkena dampak sebagai akibat dari penyalahgunaan dan peredaraan gelap narkoba. Aspek Kesehatan merupakan dampak langsung yang bisa dilihat dan dirasakan, kemudian akan disusul dengan aspek-aspek hukum, sosial, ekonomi bahkan pada akhirnya berdampak kepada masalah eksintensi bangsa dan negara. Masyarakat perlu mendapatkan tameng yang dapat digunakan untuk melindungi dirinya dari ancaman narkoba. Masyarakat perlu memiliki pemahaman dan pengetahuan untuk melindungi dirinya dari krisis Kesehatan dalam bahaya menggunakan narkoba dari orang-orang terdekatnya.