
Prevalensi penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar secara global maupun di Indonesia cukup tinggi. Salah satu jenis narkoba yang biasa disalahgunakan adalah ganja. Berbagai penelitian menunjukkan ada hubungan yang kuat antara penyalahgunaan narkoba jenis ganja dengan kebiasaan merokok.
Padahal, angka merokok pada masyarakat, termasuk pelajar/ mahasiswa di Indonesia cukup tinggi. Secara teori hubungan antara kebiasaan merokok dengan narkoba jenis ganja menunjukkan bahwa menyatakan adanya hubungan kuat antara kebiasaan merokok dengan menyalahgunakan narkoba jenis ganja. Dari kondisi tersebut, diharapkan berbagai pihak dari pemerintah, masyarakat umum, sampai pihak sekolah dan perguruan tinggi selayaknya bergerak untuk melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanggulangan merokok, khususnya di kalangan pelajar/mahasiswa.
Narkoba adalah psikoaktif, karenanya ia mempengaruhi fungsi dari otak. Narkoba mengandung senyawa kimia yang jika dikonsumsi akan menganggu sistem komunikasi otak dan jalannya sel-sel saraf ketika mengirim, menerima, dan memproses informasi. Ada dua cara bagaimana narkoba menyebabkan gangguan.
Pertama adalah meniru utusan kimia alami otak dan kedua adalah melakukan rangsangan berlebihan Beberapa jenis narkoba, misalnya ganja dan heroin, memiliki struktur mirip dengan utusan kimia alami yang secara alami diproduksi oleh otak. Kemiripan inilah yang memungkinkan narkoba “menipu” reseptor otak dan mengaktifkan sel-sel saraf untuk mengirim pesan yang abnormal. Narkoba lain, seperti kokain atau metamfetamin, juga dapat menyebabkan sel-sel saraf melepaskan sejumlah besar neurotranmiter alami secara tidak normal, khususnya dopamin atau untuk kimia otak ini. Akibat hal ini, otak kebanjiran dopamin, sebuah neurotransmitter di otak yang mengontrol gerakan, emosi, motivasi, dan perasaan senang. Kondisi tersebut menghasilkan efek euforia yang memberikan. kesenangan dan keuntungan kepada pelaku.
Penyalahgunaan obat dalam jangka waktu yang lama dapat mengubah sistem kimia otak yang lain mempengaruhi kemampuan belajar. Ketika konsentrasi, karena penyalahgunaan narkoba maka otak akan melakukan upaya kompensasi, yang dapat merusak fungsi kognitif. otak individu pecandu narkoba memperlihatkan perubahan pada area otak terkait kemampuannya untuk memutuskan hal yang kritis, melakukan pengambilan keputusan, belajar, daya ingat, dan kontrol perilaku. Bersamaan dengan itu, terdapat perubahan pada individu yang kecanduan dalam mencari dan mengkonsumsi narkoba, meskipun berdampak membahayakan dan merugikan tetapi dorongan untuk melakukan hal itu sangat kuat. Inilah pola alamiah dari adiksi atau kecanduan.
Narkoba jenis ganja dikenal dengan nama cimeng, marijuana, cannabis sativa atau cannabis indica. Ganja adalah tumbuhan perdu liar yang ditemukan di daerah beriklim tropis dan sedang, seperti di Indonesia, India, Nepal, Thailand, Columbia, Jamaica, dan juga di daerah beriklim sub tropis, seperti Rusia bagian selatan, Korea, dan Lowa. Senyawa kimia Dalam dunia kedokteran, ganja dikenal dapat digunakan untuk mengobati atau mencegah terjadinya beberapa keluhan secara medis.
Namun demikian, ketika ganja diproduksi secara illegal dan dipergunakan tanpa indikasi medis maka beberapa risiko kesehatan terjadi. Ketika ganja illegal yang biasanya dikonsumsi dengan cara dihisap, sebagaimana rokok, oleh seseorang maka secara cepat melewati paru-paru dan masuk ke aliran darah, membawa senyawa kimia ke otak dan organ-organ lainnya ke seluruh tubuh. Kondisi tersebut mengakibatkan terjadinya kerusakan
Kebiasaan merokok memiliki hubungan yang kuat dengan penyalahgunaan ganja, Kebiasaan menghisap tembakau mengikuti proses perkembangan yang berurutan, artinya kebiasaan merokok berpotensi mengakibatkan penyalahgunaan narkoba jenis ganja, Dengan demikian, diasumsikan adanya urutan rantai sebab akibat yang didukung oleh dua jenis bukti, yaitu merokok mendahului penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Sebuah survei menemukan bahwa remaja yang merokok 14 kali berisiko untuk menyalahgunakan narkoba jenis ganja dibandingkan yang tidak pernah merokok (National Center on Addiction and Substance Abuse, 2003). Di Indonesia, sebuah studi menemukan bahwa rokok merupakan zat yang terbanyak dipakai mendahului pemakaian alkohol dan narkoba terlarang lainnya
Perlu perhatian pada upaya pencegahan dan penanggulangan, akan tetapi persoalan kebiasaan merokok, khususnya di kalangan anak-anak, pelajar/mahasiswa juga harus menjadi perhatian yang serius. Berbagai pihak, seperti pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat, Masyarakat umum, termasuk juga pihak sekolah dan perguruan tinggi harus bergerak untuk melakukan hal tersebut. Jika persoalan kebiasaan rokok ini tidak ditangani serius, tentunya pada masa yang akan datang dapat memberikan dampak bermakna pada peningkatan angka prevelansi penyalahgunaan narkoba, khususnya jenis ganja.
Tindak pidana yang dilakukan oleh anak yang belakangan ini marak terjadi dan perlu mendapat perhatian khusus baik oleh keluarga, pemerintah maupun masyarakat adalah anak yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, terutama bagi dirinya sendiri dimana anak sebagai pengguna narkotika.
Pemakai atau pecandu narkotika dalam perspektif hukum merupakan seorang pelaku tindak pidana, yang pidananya diatur dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada umumnya seseorang bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri, namun bila dicermati dengan seksama, banyak kalangan berpendapat bahwa sebenarnya pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika merupakan korban dari sindikat atau mata rantai peredaran dan perdagangan narkotika terutama belakangan ini yang memperhatinkan bahwa banyak anak yang menjadi pecandu atau pelaku penyalahgunaan narkotika bagi dirinya sendiri.
Penjatuhan sanksi terhadap anak, selain harus memperhatikan pertimbangan- pertimbangan yang bersifat yuridis dan non yuridis, hakim juga harus mempertimbangan hasil penelitian dari pembimbing kemasyarakatan, Hakim menganggap bahwa pidana yang dijatuhkan dianggap paling adil dan telah memenuhi rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat, setelah mempertimbangkan bahwa tindak pidana narkotika adalah tindak pidana yang sangat luar biasa dan menganggap bahwa perbuatan terdakwa tidak menunjang program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Kami dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu juga menghimbau untuk masyarakat Kota Bengkulu untuk menjauhi Narkotika, untuk kebaikan seluruh masyarakat, untuk kehidupan yang lebih baik, dan senantiasa menjaga diri dari lingkungan yang berpotensi masuknya Narkotika, ataupun bisa memberikan informasi apabila terdapat pengguna atau pengedar di daerah anda. Agar di tindak lanjut atau di lakukan rehabilitasi.
Maka dari itu apabila teman-teman membutuhkan informasi terkait Narkotika ataupun mengenai Rehabilitasi bagi Korban Penyalahguna Narkotika dapat datang langsung ke Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu di Jl. Batang Hari No.110, Tanah Patah, Kec. Ratu Agung, Kota Bengkulu, atau dapat pula mengunjungi Alamat media sosial BNNP Bengkulu di Google bnnp.bengkulu@gmail.com, Facebook www.facebook.com/bnnp.bkl, Instagram infobnn_prov_bengkulu, Yotube Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu