
Provinsi Bengkulu berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2015 memiliki luas wilayah 19.919,33 km2 dengan 9 (Sembilan) Kabupaten, 1 Kotamadya, 127 Kecamatan, 172 Kelurahan dan 1.524 Desa dengan jumlah penduduk di tahun 2019 sebanyak 1.991.838 orang. Hal ini membuat Provinsi Bengkulu menjadi tempat yang pas untuk lokasi peredaran gelap Narkotika selain karena memiliki luas wilayah yang besar ditambah dengan jumlah penduduk yang terus berkembang.
Saat ini Peredaran Narkotika di Provinsi Bengkulu sudah mulai meresahkan masyarakat Provinsi Bengkulu dikarenakan semakin meningkatnya jumlah kasus narkotika di Provinsi Bengkulu. Berdasarkan data kasus yang berhasil diungkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu dan BNN Kota Bengkulu tahun 2020 terdapat 24 (dua puluh empat) kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 57 (lima puluh tujuh) orang yang terdiri dari 8 (delapan) PNS, dari Polri 3 (tiga) orang, Mantan Pejabat Daerah 2 (dua) orang, dari swasta sebanyak 38 (tiga puluh delapan), mahasiswa sebanyak 2 (dua) orang, dan narapidana sebanyak 6 (enam) orang.
Dari data kasus tersebut, jumlah barang bukti yang diperoleh berupa narkotika jenis shabu dan ganja. Adapun jumlah berat kotor dari shabu sebanyak 3.128,54 gram, berat bersih sebanyak 2.967,25 gram, digunakan untuk uji Lab sebanyak 2,53 gram. Barang bukti berupa ganja dengan berat kotor sebanyak 62.039,34 gram dengan berat bersih sebanyak 56.776, 36 gram, digunakan untuk uji lab sebanyak 20.115 gram.
Dari fakta diatas kita sebagai generasi penerus harusnya semakin waspada terhadap peredaran narkotika ini. Baru-baru ini BNNP Bengkulu merelease kasus tindak pidana narkotika yang berlokasi di Dusun V Desa Tunggang Kec. Pondok Suguh Kab. Muko-muko Provinsi Bengkulu. Jika dilihat lokasi kejadian, lokasi ini jauh dari pusat kota akan tetapi tidak membuat semangat Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu untuk menindak setiap penyalahgunaan narkotika.
Adapun tersangka dari kasus ini sebanyak 3 (tiga) orang inisial DA (53 tahun) pekerjaan tani , ES (43 Tahun) pekerjaan Polri AIPTU, dan DB (32 Tahun) Pekerjaan Swasta dengan barang bukti:
- 8 (delapan) paket sedang yang diduga berisikan Narkotika Jenis Ganja.
- 2 (dua) paket kecil yang diduga Narkotika jenis shabu.
- 7 (tujuh) alat komunikasi (HP)
- 1 (satu) Unit Mobil Merk Escudo
- Plastik klip kecil Bening
- Beberapa alat hisap sabu berupa bong
Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga, pepatah ini benar adanya. Sebaik-baiknya seseorang menyimpan rahasia mengenai kejahatan narkotika yang dilakukannya pasti akan ketahuan juga. Berdasarkan informasi masyarakat Tim Pemberantasan BNNP Bengkulu melakukan penyelidikan akan kebenaran informasi tersebut, dan dari hasil penyelidikan tersebut Sabtu, 22 Mei 2021 sekira pukul 16.30 Wib, di dusun V Desa Tunggang Kec. Pondok Suguh Kab. Mukomuko Provinsi Bengkulu tim berhasil menemukan seseorang yang dicurigai membawa Narkotika Gol 1 jenis shabu, mengetahui hal tersebut tim langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap yang bersangkutan dimana dalam pengeledahan tersebut ditemukan barang bukti sebanyak 1 (satu) paket kecil Narkotika Gol 1 jenis shabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan menurut keterangan tersangka DA mendapat shabu dari Tsk ES alias JUNTAK yang merupakan anggota Polri dan tinggal di Desa Sinar Laut Kec. Pondok Suguh Kab. Mukomuko Provinsi Begkulu.
Berbekal informasi tersebut tim pemberantasan BNNP Bengkulu melakukan pengembangan dan sekira pukul 16.45 Wib tim berhasil melakukan pengangkapan terhadap tsk ES alias JUNTAK dikediamannya, kemudian tim melakukan pengeledahan dikediaman Tsk ES tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus sedang kertas warna coklat yang diduga berisikan Narkotika Gol 1 jenis Ganja dan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang diduga narkotika Gol 1 jenis shabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Tidak sampai disini tim pemberantasan BNNP Bengkulu masih melanjutkan pengembangan dari hasil keterangan Tsk ES alias JUNTAK bahwa ia memperoleh Ganja dari Tsk DB yang beralamat di Dusun II Desa Medan Jaya Kec. Ipuh Kab. Mukomuko Provinsi Bengkulu sehingga tim menuju alamat yang dinformasikan dan sekira pukul 20.00 Wib tim kembali melakukan penangkapan terhadap Tsk DB dan setelah dilakukan pengeledahan terhadap Tsk DB ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket yang diduga Narktoka Gol 1 Jenis Ganja, dan 1 (satu) paket kecil Narkotika Jenis Shabu seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dimana keterangan Tsk DB bahwa ganja tesebut diperoleh dari TSK J yang saat ini menjadi DPO, sedangkan shabu ia dapat dari Tsk ES alias JUNTAK.
Pasal yang disangkakan oleh tersangka :
Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) subside pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009.
Pasal 114 Ayat (1) : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menikar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar).
Pasal 112 Ayat (1) : Setiap orang yang tanpa haka tau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.0000.000,00 (delapan milyar rupiah).
Pasal 111 Ayat (1) : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah).
Pasal 132 ayat (1) : Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut.
Dari kasus diatas kita sebagai masyarakat Provinsi Bengkulu wajar saja menjadi khawatir karena salah satu tersangkanya berasal dari anggota Polri yang seharusnya menjadi panutan dan pelindung masyarakat justru menjadi tersangka kasus narkotika. Saat ini narkotika tidak hanya menjadi masalah bagi kaum yang katanya buta teknologi, bahkan kaum terpelajar dan melek teknologi juga banyak yang sudah menjadi pengedar dan pecandu narkotika. Anak sekolah, Mahasiswa, buruh, petani, swasta, ASN, Polri, Artis siapapun itu bisa saja menjadi korban bahkan pengedar. Oleh karena itu perlunya adanya pengawasan terhadap diri sendiri dan keluarga sebagai benteng dari kehidupan sosial diluar rumah.