
Pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 dilaksanakan pemusnahan barang bukti di Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu milik tersangka Dery Noviandi Alias Dery Bin Supriadi DKK, yang ditangkap pada hari Rabu 26 April 2023 di Jl. Musium 2 Kel. Jembatan Kecil Kec. Singaran Pati Kota Bengkulu sekira jam 23:00 WIB.
Kronologi kejadian penangkapan tersangka berawal laporan dari masyarakat bahwa terdapat pengedar Narkotika Gol. I jenis shabu di wilayah Kec. Singaran Pati Kota Bengkulu. Setelah mendapat informasi anggota berantas melakukan penyelidikan, selanjutnya, pada pukul 22:30 WIB anggota pemberantasan BNN Provinsi Bengkulu berhasil mengamankan dua (2) laki-laki bernama Dery Noviandy Alias Dery bin Supriyanto Dan Rey Sugara Bin Sutikno (anggota TNI aktif) serta melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan di temukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kristal bening yang di duga Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor 3,75 gr dan berat bersih 3,38 gr dan satu paket kecil daun kering yang di duga Narkotika golongan I jenis ganja dengan berat kotor 8,74 gr dan berat bersih 6 gr.
- 2 (dua) unit handphone merek OPPO A57 warna hitam dan handphone merek VIVO V20 warna biru.
- 12 (dua belas kertas papir).
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berbagai ukuran.
Pemusnahan ini juga memusnahkan barang bukti milik tersangka Anwar Johan Als Nuan Bin Johan (Alm) yang ditangkap pada hari minggu tanggal 7 Mei 2023 jam 21:00 WIB di Jln. Salim Batu Bara No 919 Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong Prov. Bengkulu. Kronologi kejadian berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran Narkotika diwilayah Kab. Rejang Lebong selanjutnya pada hari minggu tanggal 07 mei pukul 19:00 WIB anggota bidang berantas berangkat menuju Kab. Rejang Lebong untuk menindak lanjuti informasi masyarakat, anggota bidang berantas melakukan penyelidikan dan mencurigai seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sesuai dengan laporan masyarakat pada pukul 21.00 WIB anggota berhasil mengamankan seorang laki-laki yang benama Anwar Johan alias Nuan Bin Johan (Alm) dan dari tangan pelaku ditemukan beberapa barang bukti berupa:
- 1 (satu) Paket kristal bening yang diduga Narkotika golongan i jenis shabu berat kotor 7,75 gram berat bersih 7,35 gram.
- 1 (satu) buah dompet warna coklat merek lv yang di dalam nya berisi: Satu paket sedang kristal bening list merah dan 2 (dua) paket kecil kristal bening list merah.
- 1 (satu) timbangan digital merk camry warna silver.
- 1 (satu unit handphone Redmi 7 warna hitam.
Berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan Narkotika dari kepala kejaksaan negeri Bengkulu nomor: 1049/l.7.10/enz.1/05/2023 tanggal 10 Mei 2023 menetapkan Narkotika Gol. I jenis shabu dan berdasarkan hasil penimbangan dari pegadaian seberat 3,38 gram, yang disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium sebanyak 0,05 gram, untuk kepentingan pemeriksaan denpom sebanyak 0,10 gram, untuk kepentingan pembuktian perkara sebanyak 1 gram, serta untuk dimusnahkan oleh penyidik sebanyak 2,23 gram dan 1 (satu ) paket kecil daun kering yang diduga Narkotika gol 1 jenis ganja berdasar hasil penimbangan dari pegadaian seberat 6 (enam) gram yang disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium sebanyak 0,05 gram, untuk kepentingan pemeriksaan denpom sebanyak 0,10 gram, untuk kepentingan pembuktian perkara sebanyak 1 (satu) gram, untuk dimusnahkan oleh penyidik sebanyak 4,80 gram
Berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan dari kepala kejaksaan negari Rejang Lebong nomor: b-790 /l.7.16/enz.1/05/2023 tanggal 16 mei 2023 menetapkan Narkotika golongan i jenis shabu berdasarkan hasil penimbangan dari pegadaian berat kotor 7,75 gram dan berat bersih 7,35 gram, disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium seberat 0,10 gram. Disisihkan 1 gram untuk pembuktian disidang pengadilan, serta untuk dimusnahkan oleh penyidik seberat 6,25 gram