
Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu pada tahun 2024 telah beberapa kali memusnahkan barang bukti narkotika di kantor BNN Provinsi Bengkulu dengan dihadiri berbagai pihak seperti BPOM, Kejaksaan, Polda Bengkulu, juga wartawan dari berbagai media.
Pemusnahan ini merupakan salah satu wujud komitmen BNN dalam menjaga tranparansi dan akuntabilitas serta memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika khususnya pasal 91 ayat 1,2,3,4,5 dan pasal 92 ayat 3.
Pada pasal 91 dikatakan :
- Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik BNN wajib memusnahkan tanaman Narkotika yang ditemukan dalam waktu paling lama 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak saat ditemukan, setelah disisihkan sebagian kecil untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan dapat disisihkan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan.
- Untuk tanaman Narkotika yang karena jumlahnya dan daerah yang sulit terjangkau karena faktor geografis atau transportasi, pemusnahan dilakukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari.
- Pemusnahan dan penyisihan sebagian tanaman Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pembuatan berita acara yang sekurang-kurangnya memuat: a. nama, jenis, sifat, dan jumlah; b. keterangan mengenai tempat, jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun ditemukan dan dilakukan pemusnahan; c. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai tanaman Narkotika; dan d. tanda tangan dan identitas lengkap pelaksana dan pejabat atau pihak terkait lainnya yang menyaksikan pemusnahan.
Pasal 92 ayat 3 berbunyi : Pemusnahan dan penyisihan sebagian tanaman Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pembuatan berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
- nama, jenis, sifat, dan jumlah;
- keterangan mengenai tempat, jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun ditemukan dan dilakukan pemusnahan;
- keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai tanaman Narkotika; dan d. tanda tangan dan identitas lengkap pelaksana dan pejabat atau pihak terkait lainnya yang menyaksikan pemusnahan.
Oleh karena itu perlu Badan Narkotika Nasional selalu mengadakan pemusnahan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku dan disaksikan oleh berbagai pihak terkait termasuk media agar masyarakat mengetahui kinerja BNN Provinsi Bengkulu yang transparan, akuntabilitas, dan terpercaya.