
Pada 27 September 2023 telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti LKN 18 milik tersangka Yahadi Alias Yahdi Bin Abu Nazam (Alm) yang ditangkap pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 pada jam 19.30 wib di desa sibak RT/RW 000/000 Kec Ipuh Kabupaten Muko-Muko Provinsi Bengkulu.
Berawal laporan dari masyarakat tentang peredaran Narkotika diwilayah Kec. Ipuh Kabupaten Muko-Muko Provinsi Bengkulu selanjutnya anggota berangkat menuju Kab Muko-Muko melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran laporan tersebut, dan selanjutnya anggota mencurigai seorang yang berada seputaran Desa Sibak Kec Ipuh, setelah memastikan dengan benar ciri-ciri sesuai laporan masyarakat tersebut pada jam 19.30 anggota berhasil mengamankan seorang yang bernama Yahadi Alias Yahdi Bin Abu Nazam (Alm) dirumahnya, selanjutnya anggota melakukan penggeledahan badan serta rumah dan di temukan berupa :
- Satu kotak rokok esse change warna hijau yang berisikan 23 (dua puluh tiga) paket kristal bening yang diduga Narkotika gol 1 jenis shabu;
- Satu unit hand phone merek vivo y22 warna biru;
- 3 (tiga) bungkus plastik klip bening warna merah.
Berdasarkan surat keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Muko-Muko nomor: b-964a//l.7.14/enz.1/09/2023 tanggal 11 september 2023 menetapkan Narkotika golongan i jenis shabu dan berdasarkan hasil penimbangan dari pegadaian berat 2,09 Gram telah disishkan guna pemeriksaan laboratorium 0,05 Gram, untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan 0,05 Gram, untuk dimusnahkan oleh penyidik 1,03 Gram
Berbagai upaya sudah dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu yang mempunyai wewenang khusus untuk menanggulangi penyalahgunaan Narkotika di Provinsi Bengkulu. Meskipun demikian ternyata masih belum mampu menurunkan laju penyalahgunaan Narkotika di Bengkulu. Oleh karena itu, dibutuhkan strategi, koordinasi dan kerja sama yang lebih baik lagi untuk menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di Provinsi Bengkulu.
Sabu atau methamphetamine merupakan salah satu jenis Narkotika termasuk dalam golongan amfetamin. Biasanya, shabu memiliki bentuk kristal bening atau putih yang bisa dijadikan bentuk bubuk untuk dihirup melalui hidung. Selain itu, pengguna shabu juga terkadang menginjeksikan atau meminum Narkotika jenis ini.
Narkotika ini yang bersifat stimulan pada tubuh penggunanya. Dampak penggunaan shabu pada seseorang terjadi karena perubahan aktivitas neurotransmitter di otak. Dalam beberapa waktu singkat setelah penggunaan, seseorang mungkin akan mengalami perasaan euforia dan energi yang bertambah karena hormon dopamine dan serotonin yang meningkat.
Namun, efek positif pada kondisi emosional pengguna hanya bersifat sementara. Penggunaan shabu memiliki banyak dampak berbahaya bagi kesehatan tubuh. Simak berikut ini apa saja dampak penggunaan shabu untuk kamu waspadai!
Semoga Dengan Pemusnahan Barang Bukti Ini Merupakan Langkah Awal Dalam War On Drugs Demi Mewujudkan Bengkulu Bersinar (Bersih Dari Narkoba).