Skip to main content
Artikel

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS GANJA DI BNNP BENGKULU

Dibaca: 16 Oleh 28 Nov 2022Tidak ada komentar
berita dan artikel 1
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Badan Narkotika Nasional (BNN) mempunyai tugas Menyusun dan melaksanakan tugasĀ  Menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. Termasuk dalam hal penanganan dan pemusnahan barang sitaan narkotika, prekursor narkotika dan bahan kimia lainnya secara aman.

Dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2010 Pasal 1 angka 5 mengatakan bahwa pemushanan adalah serangkaian Tindakan penyidik untuk memusnahkan barang sitaan, yang pelaksanaannya dilakukan setelah ada penetapan dari kepala Kejaksaan Negeri setempat untuk dimusnahkan.

Berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Nomor : 2856/L.7.10/ENZ.1/11/2022 tanggal 18 November 2022, LKN/17-NAR/XI/2022/BNNP-BKL, pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 pukul 09.00 Wib dilaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu.

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ini dihadiri oleh perwakilan instansi terkait:

  1. Jaksa Penuntut Umum
  2. Kabid Pemberantasan BNNP Bengkulu
  3. Kabag Umum BNNP Bengkulu
  4. Koordinator Rehabilitasi BNNP Bengkulu
  5. Kasubbag Umum BNN Kota Bengkulu
  6. Petugas BPOM Bengkulu
  7. Penasihat Hukum
  8. Petugas Pegadaian Syariah
  9. Ketua RT X Nusa Indah
  10. Para Wartawan berbagai media

Adapun kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan oleh Bidang Pemberantasan BNNP Bengkulu berupa narkotika golongan I jenis ganja seberat 49,02 Gram yang disita dari tersangka a.n. Faizal Hendrix Alias Hen Bin Iskandar. Kegiatan diawali dengan Pembukaan lalu sambutan Kepala BNNP Bengkulu yang diwakilkan Kabid Pemberantasan BNNP Bengkulu Kombes Pol. Drs Sukria Gaos, M.M dilanjutkan dengan pembacaan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika yang akan dimusnahkan.

Kemudian acara dilanjutkan dengan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I Jenis Ganja, tersangka a.n. Faizal Hendrix Alias Hen Bin Iskandar. Kegiatan pemusnahan ini disaksikan langsung oleh seluruh undangan yang hadir dan wartawan-wartawati media massa dan elektronik, barang bukti dimusnahkan dengan menggunakan tungku dan dibakar sampai habis.

Kirim Tanggapan