
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti di hadiri oleh :
1. Gubernur Bengkulu diwakili Asisten 1
2. Kapolda Bengkulu diwakili Diresnarkoba
3. Danrem 041 Gamas diwakili Pasi Intel Korem
4. Kakanwil Kemenkumham Bengkulu diwakili Ketua Divisi Kemasyarakatan
5. Kejaksaan Tinggi Bengkulu diwakili Kasi Pidum
6. Pengadilan Tinggi Bengkulu
7. Kepala instansi vertikal di Provinsi Bengkulu
8. Tokoh masyarakat dan media massa
Pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2022, Bidang Pemberantasan BNNP Bengkulu melaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu dengan berat 3 KG.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu, dilanjutkan dengan sambutan Gubernur Bengkulu yang diwakili asisten 1 selanjutnya acara dilanjutkan dengan pembacaan Surat Ketetapan Status Barang Sita Narkotika dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Nomor 11/L.7.11/ENZ.1/02/2022 tanggal 22 Februari 2022.
Kemudian acara dilanjutkan dengan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I Jenis Shabu, tersangka an. Muhammad Ali Imron seberat 3.000 (tiga ribu) gram yang disaksikan langsung oleh seluruh undangan yang hadir, barang bukti dimusnahkan dengan menggunakan mesin incenerator.