
Narkoba Adalah Masalah Bersama Yang Harus Kita Atasi Bersama. Semua Pihak (Pemerintah, Swasta, Masyarakat, Dan Pendidikan) Harus Bersinergi Dan Berperan Aktif Dalam Upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Dalam perang melawan Narkoba dan untuk mewujudkan indonesia bersinar (bersih narkoba), badan Narkotika nasional dalam penanganan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika (P4GN) melakukan pendekatan soft power, hard power, smart power dan empowering.
Pendekatan soft power adalah pendekatan melalui program pencegahan, pemberdayaan masyarakat, dan rehabilitasi melalui program-program diantaranya desa bersinar, kabupaten/kota tanggap ancaman narkoba (kotan), penggiat P4GN, rehabilitasi rawat jalan dan rawat inap, serta intervensi berbasis masyarakat. Pendekatan hard power adalah pendekatan yang menitikberatkan pada pemberantasan dalam hal ini penegakan hukum yang tegas dan terukur. Pendekatan smart power adalah melalui pemanfaatan teknologi informasi yang maksimal di era digital dalam rangka mendukung upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika (P4GN) di Indonesia.
Pendekatan empowering adalah pendekatan yang menitikberatkan pada MOU, perjanjian kerja sama program p4gn dengan instansi, lembaga dan organisasi masyarakat. Hari ini, tanggal 30 mei 2023 Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu melakukan pendekatan empowering dengan melakukan perjanjian kerjasama Penyelenggaraan Rehabilitasi Berkelanjutan Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika dengan Mitra BNN yang telah ada di Bengkulu.
Ada 5 Mitra rehabilitasi yang bekerjasama dengan Badan Narkotika nasional, mitra tersebut adalah sebagai berikut:
- Rumah Sakit Umum Daerah Hasanuddin Damrah Kabupaten Bengkulu Selatan
- Yayasan Dwin Foundation Curup Kab. Rejang Lebong
- Yayasan Karunia Insani Foundation (Female) Curup Kab. Rejang Lebong
- Yayasan Pesona Kota Bengkulu
- Yayasan Kipas Kota Bengkulu
Pada perjanjian kerja sama ini mencakup kegiatan antara lain:
- Pelaksanaan rehabilitasi berkelanjutan bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika di Lembaga Rehabilitasi Mitra BNN secara efektif, efisien dan akuntabel;
- Pelaksanaan peningkatan kemampuan lembaga Rehabilitasi Mitra BNN melalui pemberian penguatan, dorongan dan fasilitasi layanan bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika;
- Pelaporan penyelenggaraan rehabilitasi berkelanjutan di Lembaga Mitra BNN dan;
- Monitoring dan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi berkelanjutan di Lemabga Rehabilitasi Mitra BNN.
Harapan kami dengan adanya perjanjian kerja sama ini akan terjalinnya kemitraan yang baik dalam upaya P4GN demi mewujudkan Bengkulu bersinar (bersih narkoba).