
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar sindikat pengedar narkoba jaringan Medan-Yogyakarta yang mengolah ganja menjadi selai roti. Andi menjelaskan peredaran ganja jaringan Medan-Yogyakarta terungkap setelah BNNP DIY menangkap pengedar berinisial Y (34) sebagai salah satu sindikat jaringan itu. Pelaku Y ditangkap saat mengambil paket ganja di salah satu agen jasa ekspedisi di Jalan Magelang, Sleman, DIY pada 26 Oktober 2024 pukul 13.00 WIB.
Selain mengedarkan ganja kepada para pecandu di Yogyakarta, kata dia, Y juga mengemas ganja dengan mengolahnya menggunakan mentega menjadi selai roti.
“Pelaku mempelajari cara pengolahan ganja menjadi margarin dari YouTube untuk selai roti tawar,” kata Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan. Menurut Kepala BNNP DIY ini pemakaian ganja dalam bentuk olesan roti atau cannabis butter ini merupakan modus baru. Hasil pemeriksaan sejauh ini mengungkap bahwa margarin ganja dibuat untuk konsumsi pribadi pelaku.
Namun tak menutup kemungkinan jika pelaku juga mengedarkan barang haram ini dalam bentuk olesan roti menimbang kuantitas barang bukti yang diamankan petugas mencapai berat 1,1 kilogram.
“Kita patut menduga bahwa yang bersangkutan itu di samping dia sebagai kurir yang menyiapkan ganja kepada para pecandu narkotika di Jogja ini, juga mengemas model ganjanya melalui pembuatan margarin, sehingga mengalihkan perhatian,” kata Andi.
“Kalau satu kilogram, patut diduga bahwa itu juga diedarkan kepada masyarakat Jogja (dalam bentuk olesan roti),” sambung Andi. Pelaku sendiri ditangkap pada Sabtu (26/10) lalu saat hendak mengambil paket berisi ganja ini di sebuah agen ekspedisi, Jalan Magelang, Sleman.
Saat diinterogasi, Y yang berprofesi sebagai wiraswasta ini telah bertransaksi sebanyak delapan kali dengan rata-rata berat ganja yang dipesan 1 kilogram. Kata Andi, selain untuk konsumsi pribadi, sebagian diedarkan di wilayah DIY. Andi menambahkan, penyidik BNNP DIY hingga saat ini masih melakukan pendalaman, termasuk mengejar bandar ganja disebut pelaku berada di Medan, Sumatera, Utara.
Saat ini barang bukti berupa ganja kering milik Y telah dimusnahkan jajaran BNNP DIY. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakanjeratan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. Pelaku juga dikenakan Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun tahu dan dendapaling banyak Rp8 miliar.