
Pada hari Kamis, 25 Maret 2021 dilaksankan kegiatan Informasi dan Edukasi melalui Tatap Muka Kepada Masyarakat Kelurahan Sawah Lebar kec. Ratu Agung Kota Bengkulu “Cegah Narkoba Sebagai Upaya Mewujudkan Kelurahan Bersinar”. Dalam kegiatan dipaparkan bahwa Untuk Wilayah Provinsi Bengkulu terdapat 5 Kelurahan yang Bersinar dibawah binaan BNNP Bengkulu dan BNN Kota Bengkulu seperti Kelurahan Sawah Lebar (Binaan BNNP Bengkulu), Kelurahan Padang Serai (Binaan BNN Kota Bengkulu), Kelurahan Pasar Bengkulu (Binaan BNN Kota Bengkulu), Desa Lubuk Ladung dan Desa Darat Sawah (Binaan BNN Kabupaten Bengkulu Selatan).
Adapun Indikator Keberhasilan dari Kelurahan Bersinar antara lain:
- Masyarakat paham dan mengerti bahaya penyalahgunaan narkoba sehingga mampu menangkal segala bentuk penyalahgunaan narkoba
- Desa/Kelurahan memiliki Relawan Anti Narkoba dan Penggiat Anti Narkoba
- Desa/Kelurahan memiliki Agen Pemulihan;
- Puskesmas turut berpartisipasi dan mendukung dalam proses rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika
- Penurunan tingkat kerawanan wilayah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan menurunnya jumlah penyalahguna di Desa/Kelurahan yang dijadikan program Desa Bersih Narkoba
- Partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi terkait adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ke Babinkamtibmas, Babinsa dan Satlinmas
Pada point b “Desa/Kelurahan meiliki relawan anti narkoba dan penggiat anti narkoba” menjadi banyak pertanyaan peserta saat itu. Apakah peran dan fungsi penggiat anti Narkoba ini??
Peran penggiat dalam upaya penanggulangan narkoba sangat penting, terutama dalam upaya preventif. Mereka diharapkan terjun langsung di tengah masyarakat dan menyusun program yang efektif. Saat ini, Pada saat pandemi Covid-19, Penggiat Anti Narkoba harus mampu beradaptasi dengan tatanan hidup baru yang tetap fokus dengan protocol kesehatan dan “milenial” harus bisa menyampaikan data, fakta dan bukti ilmiah yang terbaru, relevan dan saran yang mudah dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.
Penggiat juga mempunyai beberapa fungsi, antara lain :
Pertama, berfungsi sebagai penyuluh yang dapat memberikan penerangan kepada masyarakat tentang bahaya narkotika dan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kedua, Penggiat Anti Narkoba mempunyai fungsi sebagai konsultan yang dapat memberikan konsultasi dan pendamping agar pecandu narkoba dapat sukarela melakukan lapor diri dan rehabilitasi di IPWL dan pelayanan rehabilitasi terdekat.
Ketiga, fungsi lain dari penggiat, sebagai penggalang laporan masyarakat yang mengajak masyarakat untuk berani melaporkan aksi kejahatan secara mudah melalui saluran pelaporan dengan prinsip menjamin rasa aman dan tidak terintimidasi sindikat.
Empat berfungsi sebagai fasilitator dengan cara memfasilitasi kepentingan P4GN di lingkungannya dengan pihak BNN, kelompok peduli narkoba, donatur dan dermawan dalam kegiatan Stop Narkoba.