Skip to main content
Artikel

PENJATUHAN HUKUMAN MATI BAGI BANDAR NARKOBA MENURUT HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Dibaca: 4820 Oleh 05 Des 2023Tidak ada komentar
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI REKRUTMEN TENAGA KERJA KONTRAK BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI BENGKULU PERIODE JULI s.d DESEMBER TAHUN 2020
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Hukum positif Indonesia mengatur salah satunya adalah hukuman mati. Hukuman mati merupakan salah satu bentuk hukuman yang paling berat dijalankan seorang terpidana dengan cara menghilangkan nyawanya. Hukuman mati diatur dalam Pasal 10 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP)1. Hukuman mati dapat diberikan oleh hakim setelah melakukan pertimbangan dengan sebaik–baiknya berdasarkan fakta hukum di persidangan dan alat bukti yang cukup sehingga hakim dapat memutuskan seseorang mendapatkan salah satu bentuk hukuman tersebut.

Hukuman mati diberikan kepada salah satu terdakwa yang melakukan kejahatan berat dan luar biasa. Salah satu kejahatan tingkat berat adalah peredaran gelap narkoba yang dapat merusak cita-cita dan masa depan generasi penerus bangsa. Kejahatan peredaran narkoba sudah menjadi kejahatan transnasional yang dilakukan antar negara tanpa batas dan wilayah. Kejahatan narkoba sudah dianggap sebagai kejahatan paling mematikan karena sasaran utamanya adalah generasi muda.

Tanpa disadari kejahatan narkoba sebagai kejahatan yang telah merenggut nyawa manusia pasca mengkonsumsi narkoba akibat over dosis dan pengaruh kecanduan terhadap Narkotika tersebut. Bahkan melalui pemerintah saat ini sudah mencanangkan Indonesia sebagai darurat narkoba karena narkoba sudah tidak mengenal batas dan wilayah (territorial). Bahkan Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan setengah hunian LAPAS/RUTAN Seluruh Indonesia merupakan kasus narkoba. Hal tersebut mengindikasikan kepada kita bahwa Indonesia benar – benar darurat narkoba.

Menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN) korban penyalahgunaan Narkotika setiap tahun semakin meningkat. Bulan Juni 2015 Jumlah pengguna narkoba sudah mencapai angka 4,2 juta dan pada bulan Nopember 2015 meningkat menjadi 5,9 juta jiwa. Hanya dalam jangka 5 bulan angka pengguna narkoba meningkat signifikan.3 Narkoba dapat dikatakan sebagai perusak generasi bangsa yang paling menghancurkan sehingga perlu ditangani dengan serius oleh pemerintah. Hasil Penelitian BNN bekerja sama dengan Universitas Indonesia Tahun 2006, menyimpulkan bahwa tercatat lebih dari 1,1 juta pelajar dan mahasiswa telah mengkonsumsi narkoba. Bila dibandingkan dengan estimasi UNDOC Tahun 2004, bahwa jumlah pengguna narkoba di Indonesia tercatat 1,5% dari jumlah penduduk, dengan kisaran antara 2,7 s/d 3,2 juta orang, maka hampir 30% diantaranya adalah pelajar dan mahasiswa.

Memberikan hukuman mati bagi Bandar Narkoba sesuai dengan ancaman Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 sudah tepat dan tidak melanggar Hak Asasi Manusia. Karena hukuman mati yang dijatuhkan kepada satu orang yang merusak dan menghancurkan orang banyak itu lebih baik daripada dia tetap hidup tapi kehancuran semakin besar bagi orang lain dalam suatu negara.

Penegakan hukuman mati bagi Bandar Narkoba harus dilakukan demi kepentingan umat manusia yang lebih banyak dengan membunuh satu orang dapat menyelamatkan banyak orang lainnya sehingga membunuh bandar narkoba artinya dapat mengayomi masyarakat lainnya dari penyalahgunaan narkoba akibat peredarannya yang semakin meningkat.

Eksekusi hukuman mati bagi bandar narkoba tidak bertentangan dengan hak asasi manusia karena tidak bertentangan dengan Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) sehingga hukuman mati dapat diterapkan di Indonesia dan juga hukuman mati di atur di dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kirim Tanggapan