Skip to main content
Artikel

PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DIKALANGAN SOPIR PRIBADI DAN ANGKUTAN UMUM

Dibaca: 1438 Oleh 27 Okt 2021Tidak ada komentar
berita dan artikel 1
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Didalam pergaulan bermasyarakat setiap hari terjadi hubungan timbal balik antara anggota masyarakat yang satu dengan yang lainya. Pergaulan tersebut menimbulkan berbagai peristiwa atau kejadian yang dapat menimbulkan pelanggaran norma-norma yang ada di masyarakat bahkan masalah hukum.

Salah satu contoh dari peristiwa tersebut adalah penyalahgunaan narkoba (narkotika, psikotropika, dan bahan-bahan adiktif lainya) sudah merupakan masalah dari semua negara saat ini karena masalah narkoba saat ini sudah menjadi momok yang menakutkan. Tidak hanya di kota besar saja melainkan didesa pun sudah tidak bebas dari narkoba. Disadari atau tidak, narkoba sudah ada disekeliling kita dan siap merongrong kita apabila kita dapat menyatakan “tidak” pada narkoba.

Penyalahgunaan narkotika di era milenial sekarang ini menembus batas negara, dari jumlah pengguna diseluruh dunia, mudahnya akses dalam memperoleh berbagai jenis narkotika, dan di sisi kecenderungan sosial khususnya diantara kaum muda dan kaum pekerja, menyebar lebih cepat melalui komunikasi dan jaringan internet yang semakin baik.

Pada saat ini di Indonesia telah memiliki Undang-Undang mengenai Narkotika yang didalamnya mengatur pasal-pasal bagi pengedar dan penyalahgunaan Narkotika yaitu  Undang-undang Narkotika yaitu Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

Penyalahguna narkotika saat ini tidak hanya dari kalangan artis, pegawai swasta dan negeri, pengusaha maupun pejabat melainkan sudah ke kalangan supir angkutan umum atau pekerja supir. Penyalahgunaan narkotika yang dilakukan sopir angkutan umum terjadi di kota-kota besar, maupun kota kecil. Supir angkutan kota yang menyalahgunakan narkotika banyak berpendapat bahwa narkotika mereka gunakan untuk membuat mereka melek/ tidak mengantuk,tenaga bertambah selama mengemudikan mobil.

Masih ingatkah kalian akan kasus Supir Truk yang menabrak Puskesmas di Boyolali?? Supir ini menjadi tersangka setelah petugas Polres Boyolali melakukan tes urine terhadap sopir truk trailer penabrak Puskesmas Mojosongo yang mengakibatkan satu orang tewas. Hasilnya, pengemudi bernama Solchan (38), itu positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Kasus kecelakaan maut di jalan raya karena sopir mengkonsumsi narkoba sebelum mengendarai mobil bukan hanya dialami Solchan. Kasus serupa pernah terjadi di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, pada Januari 2012 silam. Saat itu, sebuah mobil Daihatsu Xenia warna hitam yang dikemudikan Afriyani Susanti melaju kencang dan tak terkendali hingga mengalami kecelakaan maut di depan halte Kementerian Perdagangan.

Dikabarkan sembilan orang tewas setelah dihantam mobil bernomor polisi B 2479 XI tersebut. Publik pun tersentak mana kala Afriyani bersama tiga penumpang Xenia maut tersebut positif mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi dan dalam pengaruh alkohol. Dalam kasus ini, Afriyani divonis hukuman kuruangan penjara selama 15 tahun. Sedangkan untuk kasus narkoba, mendapat hukuman empat tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunakan narkotika golongan satu.

Masih di tahun yang sama, masyarakat kembali dikejutkan dengan kasus kecelakaan Novi Amelia yang menggunakan mobil Honda Jazz dan menabrak tujuh orang di Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat, pada Kamis 11 Oktober 2012. Pengemudi Honda Jazz bernomor polisi B 1864 POP tersebut pun diketahui mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi. Beruntung tak ada korban jiwa dalam kasus kecelakaan yang melibatkan Novi Amelia. Dua tahun berselang, Novi menjalani sidang dengan tuntutan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hakim Ketua Harijanto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 7 Januari 2014, memutuskan hukuman enam bulan penjara kepada Novi.

Kemudian di awal 2015, kasus kecelakaan maut kembali terjadi. Christopher Daniel Sjarif, pengemudi Mitsubishi Outlander B 1658 PJE menabrak sembilan kendaraan di Jalan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Narkoba pun menjadi pemicunya. Berdasarkan tes laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN), pemuda yang sedang menempuh pendidikan di Amerika Serikat ini terbukti menggunakan narkoba jenis LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide), sebelum kecelakaan maut yang menewaskan empat orang tersebut.

Tahun 2021 masyarakat juga dikagetkan dengan berita supir pribadi seorang artis dan orang ternama di Indonesia (Zn) yang ditangkap karena menjadi penyalahguna nakotika golongan I, jenis sabu. Dari beberapa kasus diatas diketahui bahwa penggunaan narkotika oleh supir justru akan membahayakan diri sendiri bahkan membahayakan keselamatan orang lain disekitar. Bayangkan hukuman yang berlipat menanti mereka yang menjadi penyalahguna narkotika ini apabila sampai menghilangkan nyawa orang lain. Selain terkena pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 310 dan 311 undang-undang lalu lintas juga terkena Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dari penyalahguna narkotika, beberapa dari mereka berpendapat bahwa yang menjadi alasan mereka menyalahgunaan narkotika adalah yaitu sebagai berikut :

  1. Untuk membuktikan keberanian dalam melakukan tindakan-tindakan yang berbahaya, dan mempunyai resiko, misalnya ngebut
  2. Untuk menentang suatu otoritas dari orang tua, guru hukum dan instansi yang berwenang.
  3. Untuk melepaskan diri dari rasa kesepian dan ingin memperoleh pengalaman-pengalaman emosional.
  4. Untuk berusaha agar dapat menemukan arti hidup.
  5. Untuk mengisi kekosongan dan mengisi perasaan bosan, karena kurang kesibukan.
  6. Untuk menghilangkan rasa frutasi dan kegelisahan yang di sebabkan oleh problema yang tidak bisa diatasi dan jalan pikiran yang buntu, terutama bagi mereka yang mempunyai kepribadian yang tidak harmonis.
  7. Untuk mengikuti kemauan kawan dan untuk memupuk solidaritas dengan kawan-kawan
  8. Karena didorong rasa ingin tau dan karena iseng

Alasan diatas menjadi pendorong mereka menyalahgunakan narkotika baik itu usia anak-anak maupun dewasa padahal bahaya yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkotika dapat membawa efek negatif terhadap tubuh si pemakai. Suatu perasaan riang gembira yang dapat ditimbulkan oleh narkotika yang berlebihan didalam tubuh seseorang, menurunnya kesadaran mental si pemakai disertai kegelisahan yang sangat hebat yang terjadi secara mendadak yang dapat menyebabkan gangguan koordinasi otot-otot gerak efek ini ditimbulkan oleh pemakai dosis  berlebihan, serta timbulnya halusinasi atau bisa di sebut suatu kesalahan persepsi panca indera, sehingga apa yang dilihat apa yang didengar tidak seperti kenyataan yang sesungguhnya.

Fenomena penggunaan Narkotika di kalangan sopir kendaraan besar seperti bus, disel dan lain sebagainya bisa jadi disebabkan beberapa faktor penyebab diantaranya  faktor penambah stamina, dengan mengonsumsi sabu-sabu para sopir yang memiliki fisik yang lemah tenaganya akan bertambah untuk mengemudikan mobil secara terus-menerus karena sabu-sabu mengandung zat methamefetamin yang memberikan efek doping,

Faktor lainnya ialah faktor coba-coba. Hal ini terjadi karena kurangnya pengetahuan narkotika, dampak buruk dari penggunaan narkotikaitu sendiri, faktor lainnya seperti rasa keingintahuan yang sangat besar menjadi salah satu penunjang untuk mencoba narkotika, kemudian faktor pergaulan yang salah. Supir-supir tersebut seringkali berkumpul dengan sesame mereka di sebuah rumah makan atau tempat mereka beristirahat selamaa perjalanan. Diantara mereka bisa jadi bergaul dengan mereka yang sudah mengenal narkotika itu dan membawa pengaruh yang buruk dan akan menyebabkan seseorang itu ikut terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

Dari permasalahan ini maka Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu baru-baru ini mengadakan kegiatan Deteksi Dini/ Tes Urine bagi Supir Angkutan di Provinsi Bengkulu bekerja sama dengan beberapa insansi lain seperti dinas perhubungan, BPOM Bengkulu, Polres Bengkulu. Hal ini dilakukan untuk menjamin keselamatan penumpang dan juga mendeteksi penggunaan narkotika yang ada dikalangan Supir sehingga bisa terwujudnya Bengkulu Bersih Narkoba (Bersinar). Dari hasil kegiatan ini terdapat 1 (satu) orang yang positif mengunakan sabu dan langsung dilakukan assessment di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu.

Oleh karena itu, kami dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu menghimbau untuk masyarakat provinsi Bengkulu untuk menjauhi Narkotika, berani menolak narkotika untuk kebaikan seluruh masyarakat, untuk kehidupan yang lebih baik, dan senantiasa menjaga diri dari lingkungan yang berpotensi masuknya Narkotika, ataupun bisa memberikan informasi apabila terdapat pengguna atau pengedar di daerah anda. Agar di dapat ditindak lanjuti atau di lakukan rehabilitasi kepada korban Narkotika.

Maka dari itu apabila teman-teman membutuhkan informasi terkait Narkotika ataupun mengenai Rehabilitasi bagi Korban Penyalahguna Narkotika dapat datang langsung ke Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu di  Jl. Batang Hari No.110, Tanah Patah, Kec. Ratu Agung, Kota Bengkulu, atau dapat pula mengunjungi Alamat media sosial BNNP Bengkulu di email: bnnp.bengkulu@gmail.com, Facebook www.facebook.com/bnnp.bkl, Instagram infobnn_prov_bengkulu, Youtube Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu.

Kirim Tanggapan