Skip to main content
Artikel

PERAN MAHASISWA DALAM MEMBANGUN KAMPUS BERSINAR

Dibaca: 291 Oleh 17 Okt 2022Tidak ada komentar
berita dan artikel 1
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika di indonesia kian meningkat dan mengarah pada generasi muda, bahkan sudah memasuki kalangan civitas akademika yakni mahasiswa. Berdasarkan hasil survei BNN dan PMB-LIPI tahun 2019, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba tingkat nasional setahun terakhir berada pada angka 1,80% dari seluruh penduduk Indonesia berumur 15 sampai dengan 64 tahun. Angka setara dari angka prevalensi itu mencerminkan bahwa penyalahguna narkoba sebanyak 3.419.188 orang dari 186.616.874 orang penduduk Indonesia yang berumur 15 sampai 64 tahun (Imron et al., 2020a). Dengan kata lain, rasio penyalahgunaan narkoba di Indonesia adalah 1:55 atau dari setiap 55 orang penduduk Indonesia berusia 15 sampai 64 tahun terdapat satu orang yang menyalahgunakan narkoba. Hasil penelitian BNN dan PMB-LIPI pada tahun 2018 juga menunjukkan bahwa tren prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia pada sektor pelajar dan mahasiswa juga cukup tinggi sebesar 3,2%, atau setara dengan 2.297.492 orang.

Hal tersebut menggambarkan bahwa generasi muda, terutama kalangan civitas akademika yakni mahasiswa yang berada di kota – kota besar, merupakan target sasaran dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Untuk mewujudkan lingkungan kampus yang immun terhadap penyalahgunaan narkotika tersebut,t idak saja menjadi tanggung jawab warga kampus tetapi juga membutuhkan peran aktif dari masyarakat dari lingkungan sekitar kampus.

Kampus adalah tempat untuk menggembleg generasi penerus bangsa yang cerdas, kaya pengetahuan dan disiplin tinggi. Lingkungan kampus sebagai tempat berkumpulnya kalangan civitas akademika yakni mahasiswa, merupakan lembaga yang potensial dalam mempengaruhi dan mewarnai kehidupan mahasiswa. Dalam kaitannya dengan  penyalahgunaan narkotika pergaulan dengan kelompok sebaya dilingkungan kampus juga tidak menutup kemungkinan dapat dijadikan sebagai ajang pertukaran informasi, pembagian, jual beli serta perkenalan terhadap penyalahgunaan narkotika yang cukup efektif. Oleh karena itu seluruh warga kampus dan stakeholders harus saling bahu membahu dan terlibat aktif dalam melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotikasecara terus menerus melalui aksi nyata.Sistem pendidikan formal sesungguhnya merupakan alat yang sangat efektif dalam membentuk karakter mahasiswa agar mampu menghindari bahaya akibat penyalahgunaan narkotika. Secara garis besar kampus mempunyai tanggung jawab untuk menyusun, mengajarkan dan mengimplementasi bahan dan materi pengajaran  yang berkaitan dengan pesan – pesan penyuluhan pencegahan bahaya penyalahgunaan narkotika.

Berbagai hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya penyalahgunaan narkotika pada seseorang disesbabkan oleh faktor resiko . Faktor resiko adalah setiap kondisi negatif yang terdapat dalam diri seseorang yang berpotensi untuk memunculkan keinginan menyalahgunakan narkotika, sedangkan faktor  pelindung adalah  setiap kondisi positif  yang terdapat pada diri seseorang yang berpotensi untuk menekan keinginan untuk menyalahgunakan narkotika. Keseimbangan  dari kedua faktor positif dan negatif inilah yang mampu menekan atau memunculkan keinginan seseorang untuk menyalahgunakan narkotika.

Proses pendidikan pencegahan penyalahgunaan narkotika dilingkungan kampus merupakan upaya peningkatan potensi mahasiswa,baik secara kognitif (pengetahuan), efektif ( emosional), konatif (kemauan) dan psiko – motorik (keterampilan), yang diarahkan pada pembentukan perilaku menolak terhadap penyalahgunaan narkotika, melalui berbagai kegiatan alternatif yang positif. Informasi faktual dan ilmiah  tentang tanda– tanda seseorang maupun lingkungan yang menyalahgunakan narkotika,akan membantu para mahasiswa dalam mendeteksi dini terhadap upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kampus.

Kirim Tanggapan