
Ditengah keresahan bangsa ini terhadap wabah yang tengah melanda hampir seluruh dunia yaitu Covid-19, ada juga hal yang sama perlu perhatian lebih pada masa pandemi ini, yaitu peredaran Narkotika yang semakin meningkat di tengah, pandemi yang sedang melanda. Pada masa pandemi ini telah banyak aktivitas terhenti seperti pendidikan, ekonomi, keagamaan dan lain sebagainya. Berbanding terbalik dengan peredaran Narkotika, dalam situasi seperti ini peredaran Narkotika malah semakin meningkat karena para pengedar memanfaatkan situasi sulit saat ini.
Contoh nyata yang bisa terlihat oleh semua bangsa Indonesia adalah banyaknya publik figur yang turut terjerumus pada penyalahgunaan Narkotika di masa pandemi Covid-19 ini. Dalam situasi pandemi saat ini, Polri tidak berdiam diri, tetapi tetap mengawasi dan menjaga generasi muda dari bahaya Narkotika. Sudah diprediksikan peredaran Narkoba selama covid- 19 bakal lebih banyak melalui dunia maya (online). Begitu pula dengan ditutupnya tempat-tempat hiburan, Narkotika akan menyasar dari rumah ke rumah. Peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika, merujuk pada Pasal 1 ayat (6) UU Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika.
Peredaran gelap Narkotika yang begitu cepat hingga menyentuh kepada masyarakat lapisan bawah, tidak memandang status sosial seseorang dan tidak memilih siapa calon korbannya. Narkotika kini telah mempengaruhi dan merusak sendi kehidupan masyarakat. Tidak sedikit orang mulai dari lapisan atas, seperti orang kaya, pejabat, elit politik dan lain sebagainya sampai pada lapisan terbawah sekalipun, yakni rakyat miskin terkena dampak dari penyalahgunaan Narkotika. Para pelaku dan korbannya tidak terbatas pada usia tertentu saja. Mulai dari yang tua sampai pada yang muda pun bisa jadi mangsa dari peredaran gelap Narkotika
Situasi covid- 19 tidak membuat jaringan atau sindikat Narkotika menghentikan bisnis haramnya. Kondisi tersebut justru dimanfaaatkan untuk terus mengedarkan Narkotika kepada masyarakat. Jaringan Narkotika justru memanfaatkan kondisi saat petugas sedang berkonsentrasi menangani permasalahan pandemi covid19. Mereka memasukkan Narkoba dari berbagai penjuru dengan berbagai modus.
upaya-upaya awal yang dilakukan oleh pihak BNN Provinsi Bengkulu untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan Narkotika. Dengan menanamkan nilai nilai terinternalisasi dalam diri seseorang. Sasaran yang hendak dicapai adalah terciptanya suatu kesadaran, kewaspadaan dan daya tangkal serta terbinanya dan terciptanya suatu kondisi perilaku dan norma hidup bebas dari Narkotika, Kegiatan ini pada dasarnya berupa pembinaan dan pengembangan lingkungan pola hidup masyarakat terutama kaum perempuan. Adapun cara-cara yang dilakukan oleh BNN Provinsi Bengkulu adalah dengan memberikan penyuluhan akan dampak yang ditimbulkan dalam peredaran Narkotika ini bagi dirinya sendiri maupun bagi keluarga dan masa depannya sebagai warga negara.
Upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya peredaran Narkotika melalui pengendalian dan pengawasan jalur resmi serta pengawasan langsung terhadap jalur-jalur peredaran gelap Narkotika dengan tujuan agar potensi kejahatan itu tidak berkembang menjadi ancaman faktual. Menjalin komunikasi yang baik antara masyarakat dengan pihak BNN Provinsi Bengkulu agar masyarakat mendapatkan informasi tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran Narkotika dan ancaman hukuman bagi penyalahgunaan Narkotika agar masyarakat lebih waspada dan tidak menjadi korban.
Serta dengan mengadakan sosialisasi dengan jumlah yang sesuai protokol kesehatan pada masa pandemi Covid 19, dan juga bisa melalui media, media yang ada di BNNP Bengkulu, berupa Website resmi BNNP Bengkulu, Instagram, Facebook, serta Twiter yang nantinya dengan laman online ini bisa memberikan pengetahuan serta himbauan untuk menjauhi Narkotika dan menjaga diri dari hal – hal tersebut.
Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Pasal 106 berbunyi: “Hak masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika diwujudkan dalam bentuk peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberantas peredaran gelap narkotika, karena tanpa dukungan masyarakat maka segala usaha, upaya dan kegiatan penegakan hukum akan mengalami kegagalan.
Disinilah pentingnya mengubah sikap tingkah laku dan kepedulian masyarakat terhadap pencegahan dan penanggulangan tindak pidana Narkotika, masyarakat telah menerima kejahatan yang berkaitan dengan Narkotika sebagai musuh umat manusia. Yang harus diberantas sampai kepada akar-akarnya demi kehidupan yang lebih baik lagi. Penyuluhan hukum harus menggunakan strategi yang tepat dan efektif, sehingga masyarakat benar-benar memahami tentang bahaya Narkotika dan akan melakukan action anti Narkotika. Penerapan sanksi yang berat kepada para pelaku kejahatan akan memberikan efek jera dan sekaligus berdampak pada hukum, serta dampak sosialnya, yaitu sebagai wahana pembelajaran publik, sehingga masyarakat akan sadar betul tentang pentingnya menjauhi penyalahgunaan Narkotika.
Pembelajaran publik berdasarkan pengamatan terhadap konsistensi penegakan hukum, dan penerpan sanksi pidana berat, akan tercipta norma-norma sosial yang dijunjung tinggi, sehingga norma-norma sosial tersebut sebagai sarana pengendalian, yang dilembagakan kembali kepada norma-norma hukum untuk dipatuhi dan ditaati. Peran serta masyrakat amat tergantung pada tingkat kepercayaan publik pada kepada penegak hukum, untuk hal tersebut maka diperlukan transparansi penegakan hukum, peningkatan peran serta masyarakat dalam pengawasan dan kewajiban pelaporan masyarakat serta peningkatan bobot akuntabilitas kinerja aparat penegak hukum yang dapat dipertanggung-jawabkan di depan publik.
Mengenai peran serta masyarakat dalam membantu pencegahan dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu mengenai pencegahan tindak pidana Narkotika, kewajiban melaporkan tindak pidana Narkotika, jaminan keamanan dan perlindungan hukum, Peran masyarakat amat dibutuhkan dalam rangka membantu aparat penegak hukum untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika. Dengan ikut sertanya masyarakat membatu tugas aparat penegak hukum tersebut, maka peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika yang berada di tengah-tengah kehidupan masyarakat dapat diminimalisir, yang nantinya diharap-kan masyarakat bisa terlepas dari bahaya peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika.
Dalam rangka pencegahan dan memberantas peredaran gelap Narkotika hubungan antara masyarakat dengan aparat penegak hukum harus terus menerus ditingkatkan, baik dalam rangka memberikan sosialisasi kepada masyarakat, hibauan melalui iklan layanan masyarakat dan lain sebagainya. Sehingga masyarakat sadar betul akan peredaran gelap Narkotika merupakan bahaya yang mengancam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara baik untuk saat ini maupun masa yang akan datang.
Peran masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika harus diimbangi dengan dengan perlindungan hukum yang optimal kepada masyarakat yang melapor.Untuk menjalin kerjasama yang erat itu dibutuhkan kepercayaan dari masing-masing komponen, yakni masyarakat dan aparat penegak hukum dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkotika.
Kami dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu juga menghimbau untuk masyarakat Kota Bengkulu untuk menjauhi Narkotika, untuk kebaikan seluruh masyarakat, untuk kehidupan yang lebih baik, dan senantiasa menjaga diri dari lingkungan yang berpotensi masuknya Narkotika, ataupun bisa memberikan informasi apabila terdapat pengguna atau pengedar di daerah anda. Agar di tindak lanjut atau di lakukan rehabilitasi.
Serta menjaga diri dari dari wabah covid 19 yang terjadi, demi kebaikan diri sendiri, keluarga, bahkan orang lain dengan menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada
Maka dari itu apabila teman-teman membutuhkan informasi terkait Narkotika ataupun mengenai Rehabilitasi bagi Korban Penyalahguna Narkotika dapat datang langsung ke Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu di Jl. Batang Hari No.110, Tanah Patah, Kec. Ratu Agung, Kota Bengkulu, atau dapat pula mengunjungi Alamat media sosial BNNP Bengkulu di Google bnnp.bengkulu@gmail.com, Facebook www.facebook.com/bnnp.bkl, Instagram infobnn_prov_bengkulu, Yotube Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu