
Lembaga penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik itu lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkokoh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.
Kebebasan dalam penyiaran dijamin oleh negara dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 yang menjadi dasar pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia. Semangatnya adalah pengelolaan sistem penyiaran yang merupakan ranah publik harus dikelola oleh sebuah badan independen yang bebas dari campur tangan pemodal maupun kepentingan kekuasaan. Komisi Penyiaran Indonesia merupakan lembaga negara yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Memiliki kedudukan ditingkat Pusat serta Daerah yang bertugas sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di wilayah Provinsi. Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial. Visi Komisi Penyiaran Indonesia ialah terwujudnya sistem penyiaran nasional yang berkeadilan dan bermartabat untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Pada 22 Februari 2023 telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu yang berlokasi di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu (BNNP Bengkulu). Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan turunan dari MOU yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh Komisi Penyiaran indonesia Pusat dan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia beberapa waktu lalu.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BNN Provinsi Bengkulu Bapak Brigjen Pol. Tjatur Abrianto, S.I.K. dan Kepala BNN Kota Bengkulu Kombes Pol Heru Suprihasto, SH. Serta dihadiri oleh Ketua KPID Provinsi Bengkulu Albertce Rolando Thomas, S.Sos, Koordinator Bidang Kelembagaan Drs. Gusmian, M.Pd., Koordinator Bidang PS2P Dedi Zulmi, SP berserta Staf Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bengkulu.
Permasalahan narkoba masih menjadi masalah bersama yang harus segera diatasi. Kepala BNN Provinsi Bengkulu menyampaikan perlu adanya peranan aktif dari berbagai sektor dilingkup pemerintah, swasta, masyarakat dan pendidikan untuk bersama-sama dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Provinsi Bengkulu.
Memberantas narkoba merupakan tugas seluruh komponen Bangsa dimana semua elemen harus turut serta dalam memerangi penggunaan dan pengedaran narkoba di Indonesia.
Dalam perang melawan narkoba dan untuk mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba), Badan Narkotika Nasional melakukan beberapa pendekatan dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), salah satunya ialah melalui pendekatan Empowering yakni pendekatan yang menitikberatkan pada MoU, perjanjian kerjasama program P4GN dengan Instansi, Lembaga dan Organisasi Masyarakat. Termasuk bersinergi dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Bengkulu dalam program P4GN dan menggelorakan semangat War On Drugs diberbagai lini institusi yang ada di Provinsi Bengkulu.
Lebih lanjut, Ketua KPID Provinsi Bengkulu Albertce Rolando Thomas, S.Sos menyampaikan sambutannya, bahwa pesatnya perkembangan teknologi saat ini memiliki dampak terhadap produksi dan penyebaran informasi yang masyarakat terima. Mudahnya informasi tersebar dan tanpa kontrol ini dapat menyebabkan beredarnya penyampaian informasi yang tidak baik. Komisi Penyiaran Indonesia hadir sebagai filtrasi bagi masyarakat agar dapat menikmati tayangan yang berkualitas. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang tugas pokok Komisi Penyiaran Indonesia yakni regulasi / pengaturan, pengawasan terhadap lembaga penyiaran baik isi siaran maupun izin penyelenggaraan penyiaran serta pengembangan.
Melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini diharapkan antara Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Bengkulu dapat memaksimalkan sinergitas dan kolaborasi bersama yang dimiliki berdasarkan tupoksi masing-masing lembaga yang mencakup perencanaan dan penyelenggaraan sosialisasi, edukasi, dan advokasi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) guna memberikan dampak positif bagi masyarakat Provinsi Bengkulu serta menuju Bengkulu Bersinar.