Skip to main content
Pemberantasan

Press Release Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Dibaca: 13 Oleh 21 Jan 2020November 8th, 2020Tidak ada komentar
Press Release Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 252,05 gram. Bertempat di  kantor bnnp bengkulu, pada hari selasa, 21 januari 2020.

Barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 2 kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 7 (tujuh) orang tersangka yang diungkap BNNP Bengkulu pada bulan Desember 2019 dan Januari 2020.

Press Release Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Kasus 1

Tim pemberantasan BNNP Bengkulu berhasil melakukan penangkapan di jl. Raya Bengkulu Tengah km.35 Desa Bajak I kec. Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu tengah (di depan polsek Taba Penanjung) pada tanggal 16 Desember 2019. Diamankan 2 (dua) orang tsk Rian Afrianto (30 th)   dan Okta Mahendra (29 th)  dengan barang bukti narkotika gol I jenis sabu dengan berat  100 gram serta 5 (lima) butir tablet berwarna biru narkotika gol.I jenis ekstasi (habis untuk uji lab). Dalam proses pengembangan di rumah tsk Rian Afrianto ditemukan  sabu seberat 1,5 gram, timbangan digital, 1 (satu)  bungkus plastik bening dan catatan penjualan narkotika.

Sedangkan di rumah tsk Sulaita yang berperan sebagai pemilik/penjual narkotika di Desa Tanjung Sanai kec. padang ulak tanding kab. rejang lebong ditemukan barang bukti 1 (satu) unit handphone dan  1 (satu) buah buku catatan penjualan narkotika. Sementara barang bukti narkotika lainnya diduga telah dibuang oleh tsk sebelum petugas berhasil masuk ke rumah tsk.

Kasus 2

Pada hari minggu, tanggal 05 januari 2020 tim pemberantasan BNNP Bengkulu melakukan penangkapan di depan optik utama jl. Sudirman kel. Air putih lama kota Curup. Berhasil diamankan 3 (tiga) orang tersangka yaitu Dion Tigana, Dadar Rasidin als Badar, dan Ricky Ade Putra. Para tersangka mengendarai mobil toyota calya warna abu abu metalik . Berangkat dari solok – sumatera barat menuju kota bengkulu, dan ditemukan narkotika gol.I jenis sabu seberat 146,4 gram yang disembunyikan di dalam plastik bekas popok bayi merek “baby happy body fit”.

Berdasarkan hasil interogasi narkotika tersebut akan diantar kepada seseorang yang berada di Kota Bengkulu. Setelah dilakukan control delivery berhasil ditangkap tersangka Yudika Wahyu Akbar pada tanggal 6 januari 2020 di jl. Danau sekira pukul 02:30 wib. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah kos tersangka yudika sekira pukul 11:30 wib di jl. Zainal Arifin (depan kompi a senapan) Ditemukan 7 (tujuh) paket sabu dengan berat 4,3 gram. Berdasarkan keterangan tersangka, paket tersebut semula berjumlah 50 paket.

Dari hasil uji lab di BPOM Prov. Bengkulu barang bukti  252,05  gram dinyatakan positif mengandung methamphetamine, serta berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk dimusnahkan.

Press Release Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Ancaman hukuman :

Atas perbuatannya para tersangka terancam pasal 114 ayat(2) jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) lebih sub pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang republik indonesia no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dengan pemusnahan barang bukti narkotika ini, setidaknya BNN Provinsi Bengkulu menyelamatkan  ±1260  anak bangsa  dari penyalahgunaan narkotika.

 

HUMAS BNNP BENGKULU

instagram: infobnn_prov_bengkulu

facebook   : facebook.com/bnnp.bkl

#bersinar

#stopnarkoba

 

Kirim Tanggapan