Skip to main content
Berita Kegiatan

PRESS RELEASE PENGUNGKAPAN KASUS TINDAK PIDANA* *PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DENGAN BARANG BUKTI GANJA SEBERAT ±12 KG DAN SABU SEBERAT ±50 GRAM

Dibaca: 11 Oleh 24 Jun 2020November 8th, 2020Tidak ada komentar
PRESS RELEASE PENGUNGKAPAN KASUS TINDAK PIDANA* *PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DENGAN BARANG BUKTI GANJA SEBERAT ±12 KG DAN SABU SEBERAT ±50 GRAM
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

BNNP Bengkulu kembali mengungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang melibatkan *Narapidana Kasus Narkotika di Lapas Kelas II A Bentiring sebanyak 2 Orang yaitu Eko Saputra als Eko (26) dan Prananda als Nanda (32) serta Tahanan pada Rutan Kelas II B Malabero yaitu Hendri als Ninja (32)*.

*Kronologis :*
Pada hari Senin,  22 Juni 2020 sekira pukul 08:00 WIB Petugas BNNP Bengkulu mendapatkan informasi akan ada pengiriman paket Narkotika dari arah Pekanbaru dengan mengendarai Travel. Pada hari Selasa, 23 Juni 2020 sekira pukul 13:40 WIB di Jalan Lintas Bengkulu Tengah tepatnya di Desa Taba Terunjam Kec. Karang Tinggi Kab.Bengkulu Tengah Petugas menghentikan sebuah kendaraan yang mencurigakan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Wahyu Darma Als Wahyu Bin Ralif (ALM) dan berhasil disita Barang Bukti berupa *12 (Dua Belas) Paket Besar Narkotika Gol.I Jenis Ganja seberat ±12 Kg* dan *1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika Gol I Jenis Sabu seberat ±50 gram*. Selanjutnya dilakukan Control Delivery terhadap BB yang dibawa oleh TSK Wahyu dan berhasil di tangkap TSK *Deni Fariza Als Doni Bin Efendi* di Jl. S Parman V Kel.Padang Jati Kec. Ratu Samban Kota Bengkulu.

Setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa Barang Bukti Narkotika tersebut di pesan oleh Narapidana dari Lapas Kelas II A Bentiring dan Tahanan pada Rutan Kelas II.B Malabero Kota Bengkulu.

*Barang Bukti  yang berhasil disita berupa* :
● 1 (satu) buah tas jinjing warna abu-abu merek SPINWRN yang berisi 12 (dua belas)     paket besar yang terbungkus lakban warna coklat diduga berisi Narkotika Gol I jenis     Ganja dengan berat ±12 Kg;
●1 (satu) buah tas selempang warna hitam merek “POLO STAR’S” berisi 2 (dua)              bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat plastik klip bening diduga     berisi Narkotika Gol I jenis Shabu berat + 50 Gr;
●2  (Dua) unit Handphone berbagai merek VIVO Tipe Y12;
●Uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
●1 (satu) unit sepeda motor jenis matic merek Honda Beat Street dengan No Pol 6762     IB;
●1 buah Kartu ATM BRI.

ANCAMAN HUKUMAN :
ATAS PERBUATANNYA PARA TERSANGKA TERANCAM PASAL 114 AYAT(2) JO PASAL 132 AYAT (1) SUB PASAL 111 AYAT (2) DAN PASAL 114 AYAT (2) SUB PASAL 112 AYAT (2) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DENGAN ANCAMAN HUKUMAN MAKSIMAL HUKUMAN MATI ATAU PENJARA SEUMUR HIDUP.

Kegiatan ini diikuti oleh berbagai Media Nasional, Cetak dan Online yang diharapkan dapat menjadi sarana penyebarluasan informasi bagi masyarakat akan bahaya penyalahgunaan Narkotika.

#stopnarkoba
#stopnarkoba
#bnnprovinsibengkulu

Kirim Tanggapan