
Yang telah dilaksanakan pada :
Hari : Kamis, 11 Juni 2020
Pukul : 10:00 WIB S.D Selesai
Tempat : Kantor BNNP Bengkulu
==============================
BNNP Bengkulu secara konsisten tetap melaksanakan pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika meskipun di tengah wabah Covid-19. Terbukti pada tanggal 9 Juni 2020 BNNP Bengkulu berhasil mengungkap penyelundupan Narkotika Gol.I jenis Sabu di Jl. Lintas Curup – Lubuk Linggau, tepatnya di Desa Taba Tinggi Kec. Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu yang dibawa oleh kurir dari KotaMedan – Sumatera Utara.
Barang Bukti yang berhasil disita berupa :
1 (Satu) kantong besar plastik warna Putih plastik warna putih yang didalamnya terdapat serbuk kristal bening yang diduga berisi narkotika golongan I(500 gr) dalam bentuk bukan tanaman diduga jenis shabu,
5 (lima) unit Handphone berbagai merek,
1 (satu) unit mobil Xenia warna abu metalik, dengan Nomor Polisi BM 1766 CJ,
1 (satu) buah ATM , Uang tunai sebesar Rp. 820.000,- (delapan ratus dua puluh ribu rupiah),
1 (satu) unit sepeda motor jenis matic,
1 (satu) pucuk senjata Air Shot Gun jenis Revolver dengan amunisi 6 butir
Dari pengungkapan kasus tersebut berhasil diamankan 5 (Lima) orang tersangka
dengan inisial JS (32), JP (34), *ZI (34), RO (32), dan Heryanto alias Yanto Cassa (Napi Kasus Narkotika yang sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Malabero Kota Bengkulu*
ANCAMAN HUKUMAN :
ATAS PERBUATANNYA PARA TERSANGKA TERANCAM PASAL 114 AYAT(2) JO PASAL 132 AYAT (1) SUB PASAL 111 AYAT (2) DAN PASAL 114 AYAT (2) SUB PASAL 112 AYAT (2) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DENGAN ANCAMAN HUKUMAN MAKSIMAL HUKUMAN MATI ATAU PENJARA SEUMUR HIDUP.
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai Media Nasional, Cetak dan Online yang diharapkan dapat menjadi sarana penyebarluasan informasi bagi masyarakat akan bahaya penyalahgunaan Narkotika.
#stopnarkoba
HUMAS BNNP BENGKULU
#stopnarkoba
#bnnprovinsibengkulu