
Pada hari Rabu, 16 Februari 2022 pukul 11.00 Wib s.d. selesai Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu mengadakan press release di kantor BNN Provinsi Bengkulu.
Dalam Release ungkap kasus tindak pidana narkotika yang dilaksanakan pada hari Rabu,16 Februari 2022 BNNP Bengkulu berhasil mengamankan tersangka:
Nama: inisial ”AL”
Umur : 31 Th
Pekerjaan: Tani
Dari penangkapan tersebut tim berhasil mengamankan Barang Bukti berupa :
1. 3 (tiga) paket besar dibungkus plastik warna hijau diduga berisi Narkotika Gol. I Jenis Sabu berat ± 3 (Tiga) Kilogram. Dengan taksiran uang ± Rp. 3.000.000.000,00,- (Tiga Milyar Rupiah)
2. 1 (satu) unit kendaraan roda dua Honda beat warna merah putih
3. Uang Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) 4. 1 (satu) unit hp merk vivo