Skip to main content
Artikel

Press Release TP Narkotika Gol 1 Di BNN Provinsi Bengkulu

Dibaca: 1 Oleh 04 Sep 2024November 4th, 2024Tidak ada komentar
Press Release TP Narkotika Gol 1 Di BNN Provinsi Bengkulu
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Pada hari Rabu, 4 Setember 2024 telah dilaksanakan press  release TP Narkotika Golongan 1 di kantor BNN Provinsi Bengkulu yang dipimpin langsung Kepala BNN Provinsi Bengkulu Bapak Marjuki, S.I.K., M.Si dan dihadiri oleh wartawan-wartawan media massa, elektronik, dan online di Provinsi Bengkulu.

Press release ini merupakan hasil ungkap kasus narkotika dari 2 LKN yaitu: LKN / 06– BRNTS / VIII / 2024 / BNNP – BKL tanggal 22 Agustus  2024 DAN LKN / 07– BRNTS / VIII / 2024 / BNNP – BKL tanggal 28 Agustus 2024. Kasus ini terjadi di Jl. Mahoni IV RT 010 RW.004 kel. Padang Jati Kec. Ratu Samban Kota Bengkulu dan jl. Jambu belakang taman remaja Kec.Gading Cempaka Kota Bengkulu.

 Dari 2 LKN ini diketahui tersangka bernama: Ari Gustamara Alias Ari Bin Rustam Effendi, Debi Halyandra Alias Debi Bin Aziz Dan Rekhy Ryanto Alias Eki Bin Yan Jailani.

 Kronologis Kejadian:

LKN 1:

Pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 wib anggota pemberantasan Bnnp Bengkulu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya rumah yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis ganja di jalan Mahoni Kel.Padang Jati. Setelah mendapa info tersebut, personil berantas BNNP Bengkulu melaporkan kepada pimpinan dan atas perintah pimpinan untuk melakukan penyelidikan, setelah mendapatkan info bahwa benar adanya rumah dan ciri-ciri orang yang dicurigai berada dirumah selanjutnya sekira pukul 16.00 wib anggota langsung melakukan penangkapan dan diintrogasi terduga pelaku tersebut bernama ari gustamara selanjutnya anggota melakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal terduga. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I jenis ganja didalam kamar terduga tepatnya dibawah kasur tidur selanjutnya anggota melakukan introgasi dari mana asal narkotika golongan 1 jenis ganja tersebut dan dari pengakuan saudara Ari bahwa ganja tersebut didapat dari saudara Debi.

Dari keterangan tersebut anggota melakukan pengembangan ke kediaman saudara debi yang beralamat di kebun tebeng. Setelah tiba di rumah saudara debi anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di kediaman saudara Debi. Dari penggeledahan ditemuka 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisi narkotika golongan I jenis ganja yang ditemukan didalam lemari baju di kamar saudara Debi.

LKN 2:

Pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024, anggota pemberantasan BNNP Bengkulu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang pengedar narkotika yang sering memetakan (meletakkan) sabu di wilayah Kota Bengkulu. Berdasarkan hal tersebut personil BNNP Bengkulu melakukan penyelidikan dan didapat informasi seorang lelaki yang diduga bernama saudara Eki, sekitar pukul 15.20 wib. Personil BNNP Bengkulu membuntuti seorang lelaki yang mengendarai sepeda motor honda beat warna silver bd 6352 il di seputaran jalan jambu belakang taman remaja Kota Bengkulu, dan saat meletakkan sabu di dinding tembok belakang taman remaja sekitar pukul 15.23 wib, personil BNNP Bengkulu berhasil mengamankan seorang lelaki yang diikuti BNNP Bengkulu bernama Rekhy Ryanto dan dari tangannya ditemukan 4 (empat) paket serbuk kristal bening yang diduga sabu, kemudian dilakukan penggeledahan dirumah kontrakan di jalan museum rt. 006 rw.003 kelurahan tanah patah kecamatan ratu agung Kota Bengkulu dan ditemukan 76 (tujuh puluh enam) paket berbagai ukuran serbuk kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu.

Barang Bukti:

  1. 1 (satu) paket kecil diduga narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman diduga jenis ganja dengan berat 0,41 ( nol koma empat puluh satu) gram
  2. 1 (satu) unit telfon genggam redmi note 13 warna hitam
  3. satu (satu) buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya diduga berisi narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat 153, 52 (seratus lima puluh tiga koma lima puluh dua) gram
  4. 1 (satu) unit telfon genggam merk oppo a54 warna biru dongker
  5. (empat) paket serbuk kristal bening yang diduga narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman diduga jenis shabu dengan berat 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram
  6. 76 (tujuh puluh enam) paket serbuk kristal bening yang diduga narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman diduga jenis shabu berbagai ukuran dengan berat 42,09 (empat puluh dua koma nol sembilan) gram
  7. 1 (satu) unit telfon genggam merk realme c53 warna emas
  8. 1 (satu) unit timbangan digital warna silver
  9. plastik klip bening berbagai ukuran, sedotan minuman
  10. sepeda motor honda beat warna silver BD 6352 IL

PASAL YANG DITERAPKAN:

Pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

 

Kirim Tanggapan