Skip to main content
Artikel

Press Release TP Narkotika Gol 1 Jenis Ganja Di BNNP Bengkulu

Dibaca: 1 Oleh 31 Okt 2024November 4th, 2024Tidak ada komentar
Press Release TP Narkotika Gol 1 Jenis Ganja Di BNNP Bengkulu
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Pada hari Kamis, 31 Oktober 2024 telah dilaksanakan press  release TP Narkotika Golongan 1 Jenis Ganja di kantor BNN Provinsi Bengkulu yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pemberantasan Bapak Muhammad, S.I.K., M.M.

Press release ini merupakan hasil ungkap kasus narkotika LKN / 08– BRNTS / X / 2024 / BNNP – BKL tanggal 28 Oktober  2024. Kasus ini terjadi di pondokan salamun gang melati RT/RW 06/04 kel.Kandang Limun kec. Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.

Kronologis Kejadian:

Pada hari senin, tanggal 28 oktober 2024 sekira pukul 10.00 wib anggota pemberantasan BNNP Bengkulu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis ganja melalui ekspedisi jasa lion parcel dari Medan Sumatra Utara menuju ke Bengkulu, kemudian setelah melaporkan laporan tersebut kepada pimpinan, selanjutnya pimpinan memerintahkan anggota untuk berkoordinasi dengan jasa pengiriman lion parcel di Kota Bengkulu, setelah memastikan nomor resi pengiriman tersebut benar adanya yang mana tujuan si penerima adalah di kec. Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, selanjutnya anggota menuju ke tempat lokasi penerima paket, dengan melakukan tekhnik control delivery (penyerahan dibawah pengawasan) langsung menangkap lelaki yang menerima paket yang diduga berisikan ganja yang mengaku bernama Markus Christian Sinaga alias Markus. Dari pengakuan Markus bahwa paket tersebut milik markus bersama temannya yang bernama felix yang mana saudara felix sedang tidur didalam kosan, selanjutnya anggota langsung masuk kedalam kamar kosan. Setelah diamankan dan diintrogasi bernama Felix Rivaldo Purba alias Felix anggota BNNP Bengkulu bersama saksi dan kedua terduga pelaku membuka paket tersebut dan setelah dibuka paketan tersebut berisi diduga narkotika golongan I jenis ganja.

Terhadap kedua orang tersebut dan barang bukti yang di temukan langsung di amankan di kantor BNNP Bengkulu untuk proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Adapun barang bukti tersangka:

  1. 1 (satu) kotak kardus pengiriman lion parcel dengan nomor resi 11lp1729933823423 yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket besar daun kering warna hijau yang diduga narkotika gol i dalam bentuk tanaman jenis ganja terbungkus kantong asoy warna hitam dengan berat kotor 1.483,04 gram.
  2. 1 (satu) unit handphone dengan merk oppo reno 8 warna putih
  3. 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika gol 1 dalam bentuk tanaman diduga jenis ganja dengan berat kotor 10, 38 gram
  4. 1 (satu) buah timbangan warna biru
  5. 1 (satu) unit timbangan digital warna putih

PASAL YANG DITERAPKAN:

Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Press Release TP Narkotika Gol 1 Jenis Ganja Di BNNP Bengkulu

 

 

Kirim Tanggapan