
Pada hari ini Senin, tanggal 6 Desember 2021, Pukul : 10.00 Wib s.d selesai. Kepala BNNP Bengkulu, Supratman, S.H didampingi Kabid Pemberantasan Kombes. Pol. Drs. Sukria Gaos, M.M dan plt. Kasie Intelijen AKP Eka Candra, S.H., M.H. telah melaksanakan Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Golongan I, Jenis Sabu Sebanyak 38 Paket
Press Release ini dihadiri oleh Media Televisi Lokal maupun Nasional, Media Koran dan Media Online yang ada di Provinsi Bengkulu.
Dalam Release ungkap kasus tersebut BNNP Bengkulu berhasil mengamankan 2 orang tersangka,yaitu:
1.Nama: inisial ”H”
Umur : 34 Th
Pekerjaan: Wiraswasta
2. Nama: inisial “EF”
Umur : 42 Th
Pekerjaan: Wiraswasta
Dari penangkapan tersebut tim berhasil mengamankan Barang Bukti berupa :
a. 36 paket narkotika Gol 1,jenis sabu berat ± 24 gram;
b. 1 Unit Timbangan digital;
c. 7 Unit Alat Komunikasi;
d. 3 buah alat hisap sabu