Skip to main content
Artikel

PROGRAM PENCEGAHAN PEMBERANTASAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DI KALANGAN PELAJAR HINGGA MASYARAKAT

Dibaca: 34 Oleh 23 Agu 2022Tidak ada komentar
berita dan artikel 1
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Salah satu upaya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa yaitu melalui pendidikan. Kontribusi pendidikan yang diharapkan bagi perkembangan para peserta didik termaktub dalam Undang- Undang Nomor 20 tahun 2003 (UU No. 20 Th 2003), Bab II Pasal 3 yang berbunyi sebagai berikut:

“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab” Pelajar merupakan calon generasi penerus bangsa demi terwujudnya cita-cita luhur bangsa indonesia.

Pelajar adalah aset berharga yang dimiliki oleh bangsa Indonesia karena merupakan harapan serta cahaya baru agar negara ini bisa menjadi sebuah negara yang maju dan dapat bersaing serta menjadi salah satu negara yang mempengaruh peradaban dari berbagai aspek kehidupan masyarakat secara global. Dalam menempuh proses pengembangan potensi diri, diharapkan pelajar mampu menjadi seorang generasi muda yang memiliki kecerdasan secara intelektual, kecerdasan emosional dan kecerdasan spiritual.

Dimana akhlak dan moral serta etika dari nilai-nilai luhur yang berkembang di masyarakat sebagai sebuah ciri khas bangsa Indonesia dapat tersalurkan dalam pola pikir, sikap dan tingkah laku dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selain itu, upaya dalam rangka menciptakan barisan reformasi melalui generasi penerus yang peka terhadap fenomena sosial di sekelilingnya dapat terlaksana, sehinga upaya meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia akan semakin terealisasi di masa-masa yang akan datang.

Dengan demikian meskipun terdapat anak kembar, akan tetapi watak atau karakter anak tersebut dapat berlainan. Akan tetapi seiring dengan globalisasi dan modernisasi, banyak permasalahan yang dihadapi oleh pelajar salah satunya yaitu kasus penyalahgunaan narkoba.

Narkoba adalah narkotika, psikotropika dan bahan bahan adiktif lainnya. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan (UU No.35 Th 2009 tentang Narkotika).

Dampak narkoba adalah depresan, merupakan jenis narkoba yang menghambat kerja otak dan memperlambat aktivitas tubuh. Penggunanya menjadi mengantuk, terlalu tenang dan menjadi lambat dalam merespon. Rasa nyeri dan stres hilang sementara. Pengedaran gelap dan penyalahgunaan narkotika menurut keterangan – keterangan resmi terakhir ini memperlihatkan peningkatan yang menyolok, sementara jangkauan penyebarluasannya mencapai wilayah-wilayah yang tidak hanya terbatas dikotakota besar dengan pemakai yang terdiri dari berbagai lapisan sosial”.

Implementasi program merupakan proses pelaksanaan kebijakan untuk mencapai tujuan suatu kebijakan. Implementasi diperlukan agar kebijakan yang telah dibuat dapat terealisasi dan memberikan dampak kepada sasaran kebijakan. implementasi mencakup 4 aspek, pertama siapa yang terlibat dalam implementasi kebijakan, dalam hal ini adalah pihak dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan pihak sekolah.

Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai pemilik program. Sedangkan pihak sekolah merupakan pihak pelaksana program. Dalam aspek ini bisa berjalan dengan baik, karena telah jelas pihak yang berperan dalam pelaksanaan program Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Program Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) harus dilakukan dengan menerapkan konsistensi. Jika konsistensi tidak dilakukan dengan apik maka tidak akan memberikan dampak yang diinginkan. Implementasi program merupakan proses pelaksanaan kebijakan untuk mencapai tujuan suatu kebijakan. Dalam hal ini program Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) yang belum maksimal untuk dapat mencapai tujuannya yaitu untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar.

Bahwasannya dalam suatu implementasi diperlukan untuk mencapai tujuan suatu kebijakan serta untuk mencapai perubahan perubahan yang diamanatkan oleh keputusan kebijakan. Jika dalam implementasi program Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) belum bisa meminimalisir angka menyalahgunaan narkoba, sehingga diperlukan evaluasi berkala yang harus dilaksanakan.

Upaya peningkatan pemahaman kesadaran dilingkungan pendidikan yaitu sekolah dengan diadakan penyuluhan P4GN untuk pelajar. Selain itu, upaya yang dilakukan dibidang pencegahan yaitu diseminasi informasi P4GN melalui pagelaran seni, media cetak dan media elektronik. Upaya BNN Provinsi Bengkulu dibidang pencegahan di instansi pemerintah Pembentukan kader anti narkoba dilingkungan sekolah, instansi pemerintah, dan instansi swasta. Kader anti narkoba tersebut terdiri dari instansi pemerintah dan lingkungan sekolah .

Dibidang pemberdayaan dilakukan sosialisasi program lingkungan bebas narkoba di lingkungan pendidikan, lingkungan kerja, dan di lingkungan masyarakat, dan realisasi yang dicapai pada lingkungan, dan pada lingkungan kerja bebas narkotika, kegiatan pemberdayaan terdiri dari kegiatan sosialisasi program lingkungan sekolah

Selain itu, BNN Provinsi Bengkulu juga melakukan pendampingan ke tempat rehabilitasi. Dan dibidang pemberantasan, BNN Provinsi Bengkulu melakukan kegiatan pemetaan jaringan penyelidikan. melaksanakan kegiatan operasi dengan sasaran tempat-tempat hiburan yang ada di Kota Bengkulu dengan melibatkan pihak kepolisian dan Anggota lainya.

Dengan adanya program tersebut pencegahan, edukasi, sosialisasi, pemberdayaan masyarakat dengan berkolaborasi pada bidang pendidikan formal dan non formal melalui program unggul pemerintah daerah dan desa, wadah kepemudaan , wadah penggiat anti Narkotika dalam upaya untuk mencegah dan menekan angka peredaran penyalahgunaan Narkotika, tentu butuh komitmen bersama.

Kami dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu juga menghimbau untuk masyarakat Kota Bengkulu untuk menjauhi Narkotika, untuk kebaikan seluruh masyarakat, untuk kehidupan yang lebih baik, dan senantiasa menjaga diri dari lingkungan yang berpotensi masuknya Narkotika, ataupun bisa memberikan informasi apabila terdapat pengguna atau pengedar di daerah anda. Agar di tindak lanjut atau di lakukan rehabilitasi.

Maka dari itu apabila teman-teman membutuhkan informasi terkait Narkotika ataupun mengenai Rehabilitasi bagi Korban Penyalahguna Narkotika dapat datang langsung ke Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu di  Jl. Batang Hari No.110, Tanah Patah, Kec. Ratu Agung, Kota Bengkulu, atau dapat pula mengunjungi Alamat media sosial BNNP Bengkulu di Google bnnp.bengkulu@gmail.com, Facebook www.facebook.com/bnnp.bkl, Instagram infobnn_prov_bengkulu, Yotube Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu

Kirim Tanggapan