
Narkoba saat ini menjadi momok yang sangat menakutkan karena siapapun kita bisa saja menjadi korbannya. Tidak main-main narkoba ini menjadikan seorang artis, seorang pejabat negara, seorang penegak hukum, seorang Aparatur Sipil Negara, seorang wiraswasta bahkan penggangguran sekalipun menjadi korbannya. Hal ini tentu saja tidak bisa dibiarkan begitu saja karena akan membahayakan Bangsa dan Negara.
Hal ini tidak hanya menjadi permasalahan negara ini melainkan semua negara berusaha untuk memerangi Narkoba dengan berbagai macam cara salah satunya dengan mengkampanyekan hidup sehat tanpa narkoba melalui penyuluhan disetiap lini seperti perkantoran, lingkungan Desa, sekolahan dan universitas. Tapi apakah ini cukup? Jawabannya tentu saja tidak. Narkoba saat ini lebih kompleks. Narkoba saat ini tidak sekedar yang kita tau seperti ganja, shabu, exctaxy, morfin dan heroin. Saat ini sudah banyak jenis narkoba yang perlu kita ketahui seperti tembakau gorilla. Narkoba jenis baru atau yang disebut New Psychoactive Substances (NPS) saat ini ada 950 narkoba jenis baru dan 77 (tujuh puluh tujuh) diantaranya beredar di Indonesia seperti MDPV, turunan Cathinone, berefek euphoria, stimulan, efek aphrodisiac, dan efek empathogenic.
Saat ini Peredaran Narkotika di Provinsi Bengkulu sudah mulai meresahkan masyarakat Provinsi Bengkulu dikarenakan semakin meningkatnya jumlah kasus narkotika di Provinsi Bengkulu. Berdasarkan data kasus yang berhasil diungkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu dan BNN Kota Bengkulu tahun 2020 terdapat 24 (dua puluh empat) kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 57 (lima puluh tujuh) orang yang terdiri dari 8 (delapan) PNS, dari Polri 3 (tiga) orang, Mantan Pejabat Daerah 2 (dua) orang, dari swasta sebanyak 38 (tiga puluh delapan), mahasiswa sebanyak 2 (dua) orang, dan narapidana sebanyak 6 (enam) orang.
Dari data kasus tersebut, jumlah barang bukti yang diperoleh berupa narkotika jenis shabu dan ganja. Adapun jumlah berat kotor dari shabu sebanyak 3.128,54 gram, berat bersih sebanyak 2.967,25 gram, digunakan untuk uji Lab sebanyak 2,53 gram. Barang bukti berupa ganja dengan berat kotor sebanyak 62.039,34 gram dengan berat bersih sebanyak 56.776, 36 gram, digunakan untuk uji lab sebanyak 20.115 gram.
Jumlah masyarakat Bengkulu yang terpapar Narkotika kurang lebih 20.000 orang sedangkan yang baru memperoleh rehabilitasi di BNNP Bengkulu, BNN Kota Bengkulu, BNN Kabupaten Bengkulu Selatan maupun komponen masyarakat seperti yayasan Kipas, yayasan Pesona dan Dwin Foundation tahun 2021 sebanyak 564 orang dengan rincian rawat jalan sejumlah 260 orang dan rawat inap sebanyak 304 orang.
Bulan Januari sampai dengan April 2021 jumlah masyarakat terpapar narkotika yang sudah direhabilitasi oleh BNNP Bengkulu, BNN Kota Bengkulu, BNN Kabupaten Bengkulu Selatan maupun komponen masyarakat sebanyak 260 orang dengan rincian 97 orang rawat jalan dan 163 orang dirawat inap.
Dari gambaran diatas dengan jumlah masyarakat Provinsi Bengkulu yang terpapar narkotika sebanyak 20.000 orang sedangkan setahun yang direhabilitasi hanya 564 orang, artinya butuh 35 tahun untuk merehabilitasi 20.000 orang tersebut sedangkan dalam waktu itu korban terus bertambah. Apakah kita akan membiarkan masyarakat terus bertambah yang menjadi korban Narkotika???
Berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika, Menteri melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum mengoordinasikan pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang artinya Gubernur, Bupati / Walikota, dan camat melakukan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di daerah yang mereka pimpin.
Fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi:
- penyusunan peraturan daerah mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- sosialisasi;
- pelaksanaan deteksi dini;
- pemberdayaan masyarakat;
- pemetaan wilayah rawan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- peningkatan kapasitas pelayanan rehabilitasi medis;
- peningkatan peran serta dinas terkait dan pihak lain dalam penyelenggaraan kegiatan vokasional; dan
- penyediaan data dan informasi mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Dengan adanya Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 ini maka dirasa perlu adanya Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu sebagai bahan kajian dan dasar akademis perumusan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Pencegahan Pemberantasan dan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, sebagai wujud peran aktif Pemerintah Daeah Provinsi Bengkulu dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkoba di Provinsi Bengkulu guna membangun sumber daya membangun sumber manusia yang berkualitas, berdaya saing, dan berbudaya, toleransi dan religius
Arah dan Jangkauan dari Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu adalah untuk memaksimalkan pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Provinsi Bengkulu.
Saat ini Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu telah dibuat dengan materi muatan terdiri 9 (Sembilan) Bab dan 29 (dua puluh Sembilan) Pasal dengan harapan nantinya Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu dapat disetujui sehingga Pemerintah Daerah dapat menyediakan Sarana dan Prasarana dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta
pembiayaannya melalui APBD Provinsi Bengkulu setiap satu
tahun anggaran dan seluruh korban narkotika di Provinsi Bengkulu dapat memperoleh rehabilitasi dalam kurun waktu yang tidak lama. Apabila korban narkotika telah memperoleh rehabilitasi dan kembali pulih harapannya jumlah kurir dan pengedar narkotika pun berkurang bahkan tidak ada lagi. Mari wujdukan Bengkulu Bersinar (Bersih dari Narkoba).