
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) menunjukkan tren yang semakin meningkat di indonesia. Rehabilitasi narkoba merupakan salah satu upaya untuk menyelamatkan para pengguna dari belenggu narkoba. Penyalahgunaan narkoba sebagian besar diawali dengan upaya coba-coba dalam lingkungan pergaulan. Semakin lama pemakaian , maka resiko kecanduan semakin tinggi. Jika terus dilanjutkan , maka dosis narkoba yang digunakan juga akan semakin membesar untuk mendapatkan kondisi yang diinginkan (high) pada titik tak mampu melewatkan satu hari tanpa narkoba tanpa merasakan gejala putus obat ( sakau). Gejala kecanduan narkoba yang menandakan seseorang sudah dalam tahap kecanduan antara lain keinginan untuk mengkonsumsi narkoba setiap hari atau beberapa kali dalam sehari, dosis yang dibutuhkan semakin lama semakin besar, keinginan menggunakan narkoba tak bisa ditahan. Pengguna juga memastikan suplai narkoba terus tersedia dan bersedia menghabiskan uang hanya untuk membeli narkoba, bahkan rela melakukan tindakan kriminal untuk mendapatkan nya.
Beberapa gejala yang muncul akibat pemakaian narkoba yang berkelanjutan yakni gangguan pola pikir , daya ingat berkurang serta merasakan keinginan kuat yang sulit dibendung untuk menggunakan narkoba. Dari sisi sosial pecandu narkoba menarik diri dari keluarga maupun lingkungan yang lebih luas dan lalai dalam memenuhi kewajiban dan aktifitas seperti bekerja atau sekolah. juga sering melakukan hal – hal yang resiko membahayakan diri sendiri dan orang lain misalnya menggunakan kendaraan bermotor saat berada dibawah pengaruh narkoba. Bagi pengguna remaja ,tampak penurunan prestasi ataupun menjadi sering tidak masuk sekolah dan tidak tertarik aktifitas lain disekolah. Tampak kehilangan energi dan motifasi serta berpakaian tidak pantas , mengurung diri dan teradi perubahan drastis dalam bersosialisasi dengan teman dan keluarga.
Penanganan awal ketergantungan nakoba, dalam hal ini kunci rehabilitasi narkoba adalah melakukannya secepat mungkin, untuk itu diperlukan psikiater atau ahli adiksi yang dapat menangani masalah ketergantungan narkoba. Sebagaimana pecandu lain pecandu narkoba sering kali menyangkal kondisinya dan sulit diminta untuk melakukan rehabilitas. Biasanya dibutuhkan intervensi dari keluarga atau teman untuk memotivai dan dorongan pengguna narkoba untuk mai menjalanli proses rehabilitasi.
- PROSES REHABILITASI
- Pengobatan medis :
Penanganan dengan obat obatan akan dilakukan dalam pengawasan dokter tergantung dari jenis nakoba yang digunakan pengguna narkoba jenis heroin atau morfin akan diberikan terapi obat seperti methadone. Obat ini akan membantu mengurangi keinginan memeakai narkoba.obat jenis lain yang digunakan untuk membantu rehabilitasi adalah naltrexone namun obat ini memiliki efek samping dan hanya diberikan pada pasien rawat jalan setelah ia menerima pengoatan detoksifikasi.
- Konseling
Konseling merupakan bagian penting dalam mengobati penyalahgunaan narkoba. Konseling yang dilakukan oleh konselor terhadap pengguna narkoba dalam rehabilitasi akan membantu si pengguna mengenali masalah atau perilaku yang memicu ketergantungan tersebut. Konseling biasanya dilakukan secara individu. Meski demikian, tak tertutup kemungkinan untuk melakukan konseling secara berkelompok. Konseling bertujuan untuk membantu program pemulihan, seperti memulai kembali perilaku hidup sehat ataupun strategi menghadapi situasi yang berisiko penggunaan narkoba kembali terulang. Konselor bertanggung jawab untuk memahami bagaimana kecanduan narkoba pada seseorang secara keseluruhan, sekaligus memahami lingkungan sosial yang ada di sekitarnya untuk mencegah terulangnya penyalahgunaan narkoba.
Penanganan untuk mengatasi dampak ketergantungan narkoba perlu melibatkan berbagai aspek lainnya, seperti aspek sosial dan dukungan moral dari orang terdekat dan lingkungan sekitar. Tak jarang pecandu narkoba dapat kembali beraktivitas normal dan menjalani hidup dengan lebih baik setelah menjalani penanganan medis, ditambah dukungan moral dan sosial yang baik.
- BANTUAN REHABILITASI
Bantuan rehabilitasi bagi para pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia merujuk pada Peraturan Bersama tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi yang diterbitkan pada tahun 2014. Bantuan rehabilitasi juga merujuk pada Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2011. Kedua peraturan ini memastikan para pengguna narkoba mendapatkan layanan rehabilitasi yang diperlukan dan tidak lagi ditempatkan sebagai pelaku tindak pidana atau kriminal. Mereka dapat melaporkan diri pada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) resmi yang tersebar di seluruh Indonesia, yang terdiri dari Rumah Sakit, Puskesmas, serta Lembaga Rehabilitasi Medis, baik milik pemerintah atau swasta. Sejak diresmikan pada tahun 2011, kini jumlah IPWL di seluruh Indonesia sudah mencapai 274 institusi. Seluruh IPWL yang tersedia memiliki kemampuan melakukan rehabilitasi medis, termasuk terapi untuk menangani gejala, program detoksifikasi, terapi penyakit komplikasi, maupun konseling. Sedangkan IPWL berbasis rumah sakit, juga dapat memberikan rehabilitasi medis yang memerlukan rawat inap.
- TAHAPAN REHABILITASI
Ada tiga tahap rehabilitasi narkoba yang harus dijalani, yaitu:
- Tahap rehabilitasi medis (detoksifikasi), yaitu proses di mana pecandu menghentikan penyalahgunaan narkoba di bawah pengawasan dokter untuk mengurangi gejala putus zat (sakau). Pada tahap ini pecandu narkoba perlu mendapat pemantauan di rumah sakit oleh dokter.
- Tahap rehabilitasi non medis, yaitu dengan berbagai program di tempat rehabilitasi, misalnya program therapeutic communities (TC), pendekatan keagamaan, atau dukungan moral dan sosial.
- Tahap ketiga, tahap bina lanjut, yang akan memberikan kegiatan sesuai minat dan bakat. Pecandu yang sudah berhasil melewati tahap ini dapat kembali ke masyarakat, baik untuk bersekolah atau kembali bekerja.
Permohonan rehabilitasi narkoba dapat dilakukan melalui situs daring milik Badan Narkotika Nasional (BNN). Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi sebelum seseorang dapat menjalani program rehabilitasi narkoba tersebut, antara lain kelengkapan surat permohonan rehabilitasi, hasil tes urine, hasil pemeriksaan medis secara keseluruhan, kesediaan orang tua atau wali yang dapat mewakili, dan persyaratan administratif lainnya.
Indonesia juga telah memiliki beberapa rumah rehabilitasi khusus penanggulangan narkoba yang secara khusus memberikan layanan kesehatan di bidang penyalahgunaan narkoba. Yang perlu dipahami, proses melepaskan diri dari narkoba untuk penggunanya tidaklah mudah. Selain menjalani rehabilitasi narkoba, mereka juga membutuhkan dukungan keluarga dan masyarakat agar dapat kembali menjalani hidup sehat dan produktif. Jika Anda atau orang yang Anda kenal sedang berjuang untuk melawan ketergantungan narkoba, jangan ragu untuk berkonsultasi ke psikiater.
Provinsi Bengkulu juga memiliki rumah rehabilitasi yang beralamat di Padang Serai Kelurahan Kampung Melayu Kecamatan Sumber Jaya Kota Bengkulu. Apabila ada sanak sodara yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba tidak usah takut dan ragu untuk direhabilitasi karena korban tidak sama dengan kriminal yang akan dimasukkan kedalam penjara.
Untuk informasi bisa langsung mendatangi rumah rehabilitasi BNNP Bengkulu atau bisa juga mendatangi kantor BNNP Bengkulu yang beralamat di Jl. Batang Hari No.110 Kel. Tanah Patah Kota Bengkulu.
Mari bersama wujudkan Indonesia Bebas Narkoba, War On Drugs !!