
Diera milenial saat ini peredaran narkoba semakin meningkat, ditambah dengan situasi pandemi Covid-19 membuat banyak masyarakat harus kehilangan pekerjaan akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), turunnya penghasilan yang drastis akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) juga menjadi pemicu narkoba terus beredar di Indonesia. Diantara mereka yang saat ini bertahan hidup dengan menggunakan segala cara mulai dari mendadak jadi Ojek Online, berjualan online atau sekedar menerima pesanan makanan untuk isoman ada juga yang mengambil jalan pintas untuk menjual atau menjadi kurir Narkoba.
Untuk mencegah penyebaran narkoba ini Badan Narkotika Nasional dan instansi terkait lainnya mencoba dengan berbagai macam program seperti Penyuluhan, Desa Bersinar, dan pembentukkan relawan narkoba di setiap Provinsi di Indonesia melalui perekrutan Badan Narkotika Nasional/ Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu/Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota Bengkulu.
Saat ini sering kali kita mendengar istilah “Relawan Narkoba” tapi belum mengetahui siapa itu relawan Narkoba, tugasnya apa, dimana mereka bisa ditemukan dan sebagainya. Relawan secara umum dapat diartikan sebagai orang yang tanpa dibayar menyediakan waktunya untuk mencapai tujuan organisasi, dengan tanggung jawab yang besar atau terbatas, tanpa atau dengan sedikit latihan khusus, tetapi dapat pula dengan latihan yang sangat intensif dalam bidang tertentu, untuk bekerja sukarela membantu tenaga professional. Jadi Relawan anti narkoba adalah masyarakat baik kelompok maupun perorangan yang bersedia dengan sukarela untuk membuat suatu perubahan di lingkungannya yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Relawan anti narkoba ini berfungsi sebagai penyuluh masyarakat yang memberikan pengetahuan dan pemahaman melalui sosialisasi bahaya narkoba. Sosialisasi ini diera pandemi Covid-19 ini dapat berupa penyuluhan masyarakat baik secara tatap muka maupun menggunakan media online, Sebagai inisiator yang merancang dan mengimplementasikan program pencegahan narkoba secara mandiri, Sebagai motivator yang menggerakkan masyarakat untuk terlibat aktif dalam upaya pencegahan narkoba, Sebagai fasilitator yang menjembatani Badan Narkotika Nasional dengan seluruh stakeholder yang ada di Provinsi masing-masing relawan anti narkoba.
Untuk menjadi relawan anti narkoba harus memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh BNN seperti:
- Laki-laki/perempuan berusia minimal 1 2 tahun;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berdomisili di wilayah setempat, dibuktikan dengan surat keterangan dari Kelurahan/Kecamatan setempat;
- Memiliki jiwa kerelawanan, semangat pengabdian, dan dedikasi tinggi;
- Berkelakuan baik dan tidak terlibat organisasi terlarang;
- Atas kesadaran sendiri dan bersedia secara sukarela;
- Melalui sistem rekrutmen resmi yang dilakukan BNN (baik tingkat pusat, BNN Provinsi, maupun BNN Kabupaten/Kota);
- Mampu berkerja secara mandiri dan dapat bekerjasama dengan pihak lain;
- Memiliki pengetahuan, keahlian dan keterampilan dalam bidang Pencegahan Narkoba;
- Tidak sedang terlibat dalam perkara hukum tindak pidana;
- Mengikuti asistensi penguatan yang telah ditentukan pelaksanaannya oleh BNN (baik tingkat pusat, BNN Provinsi, maupun BNN Kabupaten/Kota);
- Memperoleh sertifikat dan PIN Relawan Anti Narkoba.
- Bebas narkoba dibuktikan melalui surat keterangan bebas narkoba (biladiperlukan);
Apabila kriteria ini terpenuhi seseorang bisa menjadi relawan anti narkoba di daerah domisilinya.
Relawan anti narkoba yang telah dibentuk ini akan memperoleh asistensi dari BNN/BNN Provinsi ataupun BNN Kota daerah domisili berupa pelatihan teknis maupun non-teknis. Tujuan pelatihan ini tentunya untuk meningkatkan kompetensi dan integritas serta meningkatkan kapasitas relawan anti narkoba agar dapat bekerja secara baik dan professional serta memperoleh hasil yang maksimal.
Seorang Relawan anti narkoba memiliki hak dan kewajiban yang perlu diketahui yaitu:
- Hak
- Memperoleh pin dan sertifikat yang terdaftar secara resmi;
- Bekerjasama dengan BNN RI, BNN Provinsi, maupun BNN Kabupaten/Kota dalam mendukung aktivitas pencegahan sesuai ketentuan yang berlaku;
- Memperoleh pembinaan langsung oleh BNN RI, BNN Provinsi atau BNN Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerjanya;
- Dapat mengikuti kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkoba yang diselenggarakan BNN baik di tingkat Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota.
- Kewajiban
- Mentaati aturan yang berlaku sebagai Relawan anti narkoba;
- Menjalankan dan menyebarluaskan informasi pencegahan penyalahgunaan narkoba baik melalui tatap muka maupun kampanye dengan media;
- Berpartisipasi aktif dalam kegiatan pencegahan yang dilaksanakan oleh BNN RI, Provinsi, Kabupaten/Kota secara terkoordinir dan terarah;
- Membantu pengembangan kegiatan Relawan Anti Narkoba dalam pembentukan citra positif BNN, promosi kegiatan pencegahan, peningkatan kapasitas kinerja relawan;
- Setiap Relawan Anti Narkoba wajib menjaga nama baik BNN dan meningkatkan kualitas diri serta unit pembina (BNN RI, BNN Provinsi, dan BNN Kabupaten/Kota);
- Melaporkan seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan kepada BNN tempat terdaftar;
Menjaga Prinsip-Prinsi Relawan anti narkoba.