
Taukah sobat semua bahwa satu bidang yang ada di Badan Narkotika Nasional adalah bidang rehabilitasi. Bidang ini memiliki sasaran untuk meningkatkan Upaya pemulihan pecandu narkotika melalui layanan rehabilitasi yang komprehensif dan berkelanjutan dengan meningkatkan akses rehabilitasi berbasis Masyarakat dan mendorong peningkatan fasilitas layanan rehabilitasi yang sesuai standar.
Pengembangan fasilitas rehabilitasi salah satunya dengan membentuk unit penyelenggara layanan rehabilitasi IBM. Tahun 2023 target Unit IBM yang terbentuk adalah 414 unit.
Apa itu IBM???
Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) adalah salah satu pendekatan rehabilitasi dalam bentuk minimal dan ambang batas rendah (low threshhold) yang berarti layanan tersebuh mudah diakses dan tidak membutuhkan banyak persyaratan untuk terlibat didalamnya. Masalah penyalahgunaan narkotika tidak hanya terjadi di kota‐kota besar sudah merambah sampai ke pelosok daerah. Sementara itu, ketersediaan dan daya tampung lembaga rehabilitasi yang dikelola Pemerintah maupun masyarakat terbatas. Masyarakat dapat berpartisipasi mendukung pemulihan penyalahguna narkotika.
Rehabilitasi penyalahgunaan narkotika yang dirancang “Dari Masyarakat, Untuk Masyarakat dan Oleh Masyarakat”. Melalui agen pemulihan dengan memanfaatkan fasilitas dan potensi Masyarakat sesuai dengan kearifan lokal. Rancangan ini dilaksanakan dengan alas an:
- Pendekatan rehabilitasi batas rendah
- Layanan mudah diakses
- Tidak membutuhkan persyaratan untuk terlibat didalamnya.
Oleh karena IBM dilaksanakan di tingkat masyarakat, maka sasaran dari kegiatan‐kegiatan IBM adalah: (1) Penyalahguna narkotika, (2) Agen Pemulihan (AP), (3) Keluarga yang memiliki permasalahan terhadap gangguan penyalahgunaan narkotika pada salah satu anggota kaluarganya, (4) Masyarakat yang peduli dan berperan aktif pada rehabilitasi narkotika, serta (5) Perangkat desa atau pemerintah lokal sebagai sumber potensi tumbuh kembang IBM.
Siapakah pelaksana IBM??
- Kepala Desa/Lurah melaksanakan: Perekrutan dan pembentukan Tim Agen Pemulihan (AP) yang dtiuangkan dalam Surat Keputusan dan memberikan Dukungan kepada AP dalam pelaksanaan kegiatan dan layanan IBM.
- Agen Pemulihan melaksanakan: senantiasa berkoordinasi dengan BNNP/BNNKab/BNN Kota setempat dalam melaksanakan kegiatan dan bertanggung jawab pada Kepala Desa/Lurah dalam setiap pelaksanaan program IBM;
- BNNP/BNNKab/BNN Kota bertugas memberikan pembekalan, membimbing dan mendampingi AP dalam pelaksanaan program IBM.
- BNNP/BNNKab/BNN Kota bekerja sama dengan Kades/Lurah melaksanakan : sosialisasi dan inisiasi pembentukan IBM, koordinasi cikal bakal lokasi IBM, berkoordinasi dalam pelaksanaan kegiatan dan layanan IBM
Pada tahun 2021, jumlah Unit IBM yang telah terbentuk sebanyak 306 unit, tahun 2022 jumlah Unit IBM yang terbentuk sebanyak 257 Unit sedangkan untuk Tahun 2023 target pembentukan IBM sebanyak 414 unit.
Secara garis besar ruang lingkup kegiatan IBM terdiri dari pembentukan IBM dan penyelenggaraan IBM. Pada awal pelaksanaan IBM maka AP melakukan kegiatan sosialisasi, pemetaan dan penjangkauan, dalam melaksanakan kegiatan ini AP bisa bekerja sama dengan petugas fasilitator dari BNNP/K dan aparat Desa/Kelurahan setempat. Sedangkan berkaitan dengan layanan, IBM dilaksanakan oleh AP dan terdiri atas beberapa rangkaian kegiatan yang dilakukan secara bertahap. Berdasarkan alur dibawah ini, rangkaian kegiatan IBM dilaksanakan dalam waktu 16 minggu, yaitu satu minggu pertama dilakukan untuk kegiatan skrining, 15 minggu lainnya untuk rangkaian kegiatan dari penerimaan awal sampai tahap bina lanjut. Program penanganan penyalah guna narkotika yang berada dimasyarakat telah dikembangkan oleh Badan Narkotika Nasional melalui program yang sebelumnya telah di bentuk seperti Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkotika dan Desa Bersinar.
Unit IBM yang dibentuk di Provinsi Bengkulu tahun 2023 sebanyak 2 (dua) unit yaitu di kelurahan Kandang Mas, Kelurahan Panorama, Kelurahan Dusun Besar, dan Kelurahan Pasar Baru.
Saat ini Unit IBM tidak hanya dibiaya oleh Badan Narkotika Nasional saja melainkan juga ada beberapa Unit IBM yang dibentuk Mandiri. Setiap tahunnya kepedulian Pemerintah Daerah atas keberlangsungan unit IBM semakin meningkat melalui upaya advokasi&koordinasi BNNP/BNN Kota terbukti dengan meningkatnya jumlah Unit IBM yang dibentuk secara mandiri pada tiap tahunnya. Pada tahun 2021 terdapat 13 Unit IBM yang dibentuk, tahun 2022 22 Unit IBM dibentuk sedangkan tahun 2023 ini telah dibentuk 51 Unit IBM.
Sementara itu upaya penanganan yang perlu dilakukan terhadap permasalahan penyalahgunaan narkoba dikalangan remaja, yakni berbagai upaya preventif atau pencegahan, edukasi serta kampanye anti narkoba, dan upaya penindakan, yang perlu dilakukan secara massive mulai dari lingkungan keluarga, lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat hal tersebut perlu dilakukan agar dapat mengurangi kasus narkoba yang ada di Indonesia