
Masyarakat dalam istilah bahasa Inggris adalah society yang berasal dari kata Latin socius yang berarti (kawan). Istilah masyarakat berasal dari kata bahasa Arab syaraka yang berarti (ikut serta dan berpartisipasi). Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang saling bergaul, dalam istilah ilmiah adalah saling berinteraksi. Suatu kesatuan manusia dapat mempunyai prasarana melalui warga-warganya dapat saling berinteraksi. Definisi lain, masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat istiadat tertentu yang bersifat kontinyu, dan yang terikat oleh suatu rasa identitas bersama. Kontinuitas merupakan kesatuan masyarakat yang memiliki keempat ciri yaitu: 1) Interaksi antar warga-warganya, 2). Adat istiadat, 3) Kontinuitas waktu, 4) Rasa identitas kuat yang mengikat semua warga (Koentjaraningrat, 2009: 115-118).
Semua warga masyarakat merupakan manusia yang hidup bersama, hidup bersama dapat diartikan sama dengan hidup dalam suatu tatanan pergaulan dan keadaan ini akan tercipta apabila manusia melakukan hubungan, Mac lver dan Page (dalam Soerjono Soekanto 2006: 22), memaparkan bahwa masyarakat adalah suatu sistem dari kebiasaan, tata cara, dari wewenang dan kerja sama antara berbagai kelompok, penggolongan, dan pengawasan tingkah laku serta kebiasaan-kebiasaan manusia. Masyarakat merupakan suatu bentuk kehidupan bersama untuk jangka waktu yang cukup lama sehingga menghasilkan suatu adat istiadat, menurut Ralph Linton (dalam Soerjono Soekanto, 2006: 22) masyarakat merupakan setiap kelompok manusia yang telah hidup dan bekerja bersama cukup lama, sehingga mereka dapat mengatur diri mereka dan menganggap diri mereka sebagai suatu kesatuan sosial dengan batas-batas yang dirumuskan dengan jelas sedangkan masyarakat menurut Selo Soemardjan (dalam Soerjono Soekanto, 2006: 22) adalah orang-orang yang hidup bersama yang menghasilkan kebudayaan dan mereka mempunyai kesamaan wilayah, identitas, mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap, dan perasaan persatuan yang diikat oleh kesamaan.
Dari uraian diatas maka dapat dijelaskan bahwa Eksistensi Partisipasi Masyarakat dalam P4GN bahwa Dalam teori sosial, pendekatan yang digunakan untuk menunjuk peran masyarakat adalah pendekatan partisipasi, sehingga peran serta masyarakat dimaknai sebagai bentuk lain dari partisipasi. Menurut Davis (1967:128): participation is defined as mental and emotional involvement of a person in a group situation which encourages him to contribute to group goals and share responsibility in them. Dari pengertian ini terdapat tiga hal yang penting dalam partisipasi yakni:
- Keterlibatan mental dan emosi seseorang yang lebih dari pada sekedar keterlibatan fisik
- Partisipasi memotivasi orang-orang untuk mendukung situasi kelompoknya, dalam arti mereka menyumbangkan inisiatifnya untuk mencapai sasaran kelompok
- Mendorong orang untuk ikut serta bertanggung jawab atas aktivitas kelompok.
Secara instrumental Talizidu Ndraha (1990) mengemukakan bahwa bentuk-bentuk partisipasi dapat dikelompokkan dalam 5 (lima) bentuk dukungan, yakni:
- partisipasi buah pikiran,
- partisipasi
- partisipasi tenaga,
- partisipasi harta benda,
- partisipasi uang.
Konsep Davis pada dasarnya dapat diimplementasi pada satu mata rantai kegiatan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan dari hasil partisipasi tersebut. Dalam kerangka optimalisasi partisipasi Ife, J. dan Tesoriero, F. (2006:312-313) mengemukakan bahwa mendorong dan mendukung partisipasi adalah suatu proses yang membutuhkan keterampilan, dan melibatkan pemantauan terusmenerus tentang dampaknya terhadap rakyat mengenai partisipasi mereka ke dalam kegiatan pengembangan masyarakat. Partisipasi harus menghasilkan keluaran positif, baik dari segi membangun kepercayaan pribadi dan dalam segi kontrol terhadap lingkungan seseorang dan kemampuan untuk mempengaruhi keputusan yang akan memberi dampak pada kehidupan orang.
Uraian ini mengisyaratkan bahwa partisipasi masyarakat dipandang sebagai suatu kekuatan besar dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan. Oleh karena itu partisipasi dapat dimanipulir sebagai suatu cara dan atau strategi (termasuk dalam pencapaian P4GN). Menurut Soelaiman dalam Iskandar (1993:74) secara konseptual partisipasi sosial merupakan alat dan tujuan pembangunan masyarakat. Sebagai alat dan sarana pembangunan, partisipasi berfungsi sebagai penggerak dan pengarah proses perubahan sosial; demokratisasi kehidupan sosial ekonomi dan politik yang berazaskan pemerataan keadilan sosial; pemerataan pelaksanaan serta hasil pembangunan; pemupukkan harga diri dan kepercayaan kepada kemampuan masyarakat itu sendiri serta pemupukan rasa kesadaran dan solidaritas sosial. Sebagai tujuan, partisipasi sosial merupakan perwujudan kehidupan masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan.
Dalam pelaksanaanya dapat dilaksanakan melalaui beberapa kegiatan, antara lain :
- Ikut melaksanakan kampanye dan penyebaran informasi yang benar mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif;
- Melaksanakan program hidup bersih sehat di wilayah masing-masing;
- Menggerakkan kegiatan sosial masyarakat melawan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif di wilayah masing-masing;
- Membentuk satuan tugas di tingkat Rukun Tetangga;
- Meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan masyarakat yang berpotensi terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif. bahwa kepedulian masyarakat merupakan salah satu manifestasi dari partisipasi masyarakat dalam P4GN, bahkan kepedulian masyarakat tersebut dapat dikategorikan sebagai sebuah gerakan sosial. Meskipun dalam naskah ini tidak bertujuan untuk menguji pandangan Davis (1967), tetapi uraian di atas telah dapat menjelaskan indikator dari konsep yang dibangun Jika ditelusuri lebih jauh (ditinjau dari manifestasi partisipasi sebagai keterlibatan mental dan emosi serta fisik masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, serta dukungan untuk pencapaian tujuan dan tanggung jawab atas keterlibatannya),
Adapun strategi pencegahan penyalahgunaan narkoba di masyarakat dapat dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut ;
a. Pelatihan dan Pendidikan
Merencanakan dan melaksanakan kursus pelatihan untuk berbagai kelompok masyarakat seperti orang tua, tokoh-tokoh masyarakat, kelompok remaja tentang strategi-strategi pencegahan, keterampilan mengasuh anak, pelatihan kerja untuk anak-anak remaja dan lain-lain.
b. Kebijakan dan Peraturan
Masyarakat perlu menyusun kebijakan dan peraturan tentang penanggulangan dan pencegahan narkoba dan zat adiktif lainnya.
c. Kegiatan Kemasyarakatan
Tokoh-tokoh masyarakat dapat mendorong dan menggerakkan masyarakat terutama para remaja untuk bergiat dalam kegiatan-kegiatan yang positif fan kegiatan kemasyarakatan seperti kerja bakti, pemeliharaan kebersihan, kesehatan, dan penghijauan lingkungan.
d. Promosi Hidup Sehat
Tokoh-tokoh masyarakat dapat menyusun program-program yang mengutamakan pada pengembangan hidup sehat seperti : gerak jalan, lomba olahraga, senam bersama, rekreasi bersama, dll.
e. Sistem Rujukan
Tokoh-tokoh masyarakat bisa membantu mereka yang rawan atau yang korban narkoba untuk mendapatkan pelayanan pengobatan, perawatan atau rehabilitasi sosial melalui sistem rujukan atau tata cara yang disepakati.
f. Pembentukan Kelompok Konseling Pembentukan kelompok konseling dari warga masyarakat, tokoh-tokoh masyarakat atau organisasi sosial masyarakat, sebagai relawan untuk memberikan konsultasi/konseling kepada warga atau remaja-remaja yang memiliki masalah pribadi atau memiliki kerawanan atau telah menjadi korban narkoba.
g. Organisasi
Penetapan prosedur hubungan kerjasama antara organisasi sosial masyarakat yang satu dengan yang lainnya dan dengan tokoh-tokoh masyarakat formal/informal sangat penting untuk memperlancar dan meningkatkan koordinasi dalam penanggulangan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Di daerah yang kena wabah narkoba, akibatnya sudah amat jelas.Selain orang yang terkena narkoba menjadi tidak produktif, kehadirannya amat membebani bahkan menghancurkan kehidupan keluarga, mengancam keamanan lingkungan, dan memicu aksi-aksi kejahatan di masyarakat. Keadaan buruk ini sudah menimbulkan masyarakat benar-benar cemas dan merasa muak dan masyarakat sudah mulai perang melawan narkoba.