Skip to main content
Artikel

STRATEGI PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI MASYARAKAT

Dibaca: 2678 Oleh 29 Jun 2022Tidak ada komentar
berita dan artikel 1
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Masyarakat dalam istilah bahasa Inggris adalah society yang berasal dari kata Latin socius yang berarti (kawan). Istilah masyarakat berasal dari kata bahasa Arab syaraka yang berarti (ikut serta dan berpartisipasi). Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang saling bergaul, dalam istilah ilmiah adalah saling berinteraksi. Suatu kesatuan manusia dapat mempunyai prasarana melalui warga-warganya dapat saling berinteraksi. Definisi lain, masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat istiadat tertentu yang bersifat kontinyu, dan yang terikat oleh suatu rasa identitas bersama. Kontinuitas merupakan kesatuan masyarakat yang memiliki keempat ciri yaitu: 1) Interaksi antar warga-warganya, 2). Adat istiadat, 3) Kontinuitas waktu, 4) Rasa identitas kuat yang mengikat semua warga (Koentjaraningrat, 2009: 115-118).

Semua warga masyarakat merupakan manusia yang hidup bersama, hidup bersama dapat diartikan sama dengan hidup dalam suatu tatanan pergaulan dan keadaan ini akan tercipta apabila manusia melakukan hubungan, Mac lver dan Page (dalam Soerjono Soekanto 2006: 22), memaparkan bahwa masyarakat adalah suatu sistem dari kebiasaan, tata cara, dari wewenang dan kerja sama antara berbagai kelompok, penggolongan, dan pengawasan tingkah laku serta kebiasaan-kebiasaan manusia. Masyarakat merupakan suatu bentuk kehidupan bersama untuk jangka waktu yang cukup lama sehingga menghasilkan suatu adat istiadat, menurut Ralph Linton (dalam Soerjono Soekanto, 2006: 22) masyarakat merupakan setiap kelompok manusia yang telah hidup dan bekerja bersama cukup lama, sehingga mereka dapat mengatur diri mereka dan menganggap diri mereka sebagai suatu kesatuan sosial dengan batas-batas yang dirumuskan dengan jelas sedangkan masyarakat menurut Selo Soemardjan (dalam Soerjono Soekanto, 2006: 22) adalah orang-orang yang hidup bersama yang menghasilkan kebudayaan dan mereka mempunyai kesamaan wilayah, identitas, mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap, dan perasaan persatuan yang diikat oleh kesamaan.

Dari uraian diatas maka dapat dijelaskan bahwa Eksistensi Partisipasi Masyarakat dalam P4GN  bahwa Dalam  teori  sosial,  pendekatan yang digunakan untuk menunjuk peran masyarakat adalah pendekatan partisipasi, sehingga peran serta masyarakat   dimaknai   sebagai   bentuk lain   dari   partisipasi.   Menurut Davis (1967:128): participation    is    defined    as mental   and   emotional   involvement   of   a person    in     a     group     situation     which encourages him to contribute to group goals and   share   responsibility   in   them. Dari pengertian ini  terdapat  tiga  hal  yang penting dalam partisipasi yakni:

  • Keterlibatan mental   dan   emosi seseorang  yang  lebih  dari  pada sekedar keterlibatan fisik
  • Partisipasi memotivasi    orang-orang  untuk  mendukung  situasi kelompoknya, dalam arti mereka menyumbangkan inisiatifnya untuk mencapai sasaran kelompok
  • Mendorong orang   untuk   ikut serta   bertanggung   jawab   atas aktivitas kelompok.

Secara instrumental Talizidu Ndraha  (1990)  mengemukakan  bahwa bentuk-bentuk partisipasi dapat dikelompokkan dalam 5 (lima) bentuk dukungan,   yakni:

  • partisipasi buah pikiran,
  • partisipasi
  • partisipasi tenaga,
  • partisipasi harta benda,
  • partisipasi uang.

Konsep   Davis   pada   dasarnya dapat  diimplementasi  pada  satu  mata rantai kegiatan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan,   pemanfaatan   dari   hasil partisipasi   tersebut.   Dalam   kerangka optimalisasi    partisipasi    Ife,    J.    dan Tesoriero, F. (2006:312-313) mengemukakan  bahwa  mendorong  dan mendukung   partisipasi   adalah   suatu proses yang membutuhkan keterampilan, dan melibatkan pemantauan    terusmenerus    tentang dampaknya  terhadap  rakyat  mengenai partisipasi  mereka  ke  dalam  kegiatan pengembangan  masyarakat.  Partisipasi harus   menghasilkan   keluaran   positif, baik  dari  segi  membangun  kepercayaan pribadi dan dalam segi kontrol terhadap lingkungan  seseorang  dan  kemampuan untuk  mempengaruhi  keputusan yang akan memberi dampak pada kehidupan orang.

Uraian ini mengisyaratkan bahwa partisipasi masyarakat dipandang    sebagai    suatu    kekuatan besar  dalam  penyelenggaraan  berbagai kegiatan.   Oleh   karena   itu   partisipasi dapat   dimanipulir   sebagai   suatu   cara dan    atau    strategi    (termasuk    dalam pencapaian  P4GN).  Menurut Soelaiman dalam Iskandar (1993:74) secara konseptual partisipasi sosial merupakan alat dan tujuan pembangunan masyarakat.   Sebagai   alat   dan   sarana pembangunan,     partisipasi berfungsi sebagai penggerak dan pengarah proses perubahan sosial; demokratisasi kehidupan  sosial  ekonomi  dan  politik yang  berazaskan  pemerataan  keadilan sosial;   pemerataan   pelaksanaan   serta hasil pembangunan; pemupukkan harga diri dan kepercayaan kepada kemampuan    masyarakat    itu    sendiri serta  pemupukan  rasa  kesadaran  dan solidaritas sosial. Sebagai tujuan, partisipasi sosial merupakan perwujudan kehidupan masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan.

Dalam pelaksanaanya dapat dilaksanakan melalaui beberapa kegiatan, antara lain :

  1. Ikut melaksanakan    kampanye dan  penyebaran  informasi  yang benar mengenai bahaya penyalahgunaan  dan  peredaran gelap   Narkotika,   Psikotropika, dan Zat Adiktif;
  2. Melaksanakan program    hidup bersih  sehat  di  wilayah  masing-masing;
  3. Menggerakkan kegiatan sosial masyarakat melawan  peredaran dan  penyalahgunaan  Narkotika, Psikotropika,  dan  Zat  Adiktif  di wilayah masing-masing;
  4. Membentuk satuan    tugas    di tingkat Rukun Tetangga;
  5. Meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan masyarakat yang berpotensi terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif. bahwa kepedulian masyarakat     merupakan     salah     satu manifestasi  dari  partisipasi  masyarakat dalam P4GN, bahkan kepedulian masyarakat tersebut dapat dikategorikan  sebagai  sebuah  gerakan sosial. Meskipun dalam naskah ini tidak bertujuan   untuk   menguji   pandangan Davis  (1967),  tetapi  uraian  di  atas  telah dapat menjelaskan indikator dari konsep    yang    dibangun        Jika ditelusuri    lebih    jauh    (ditinjau    dari manifestasi partisipasi sebagai keterlibatan mental dan emosi serta fisik masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, serta dukungan untuk pencapaian  tujuan  dan  tanggung  jawab atas    keterlibatannya),

Adapun strategi pencegahan penyalahgunaan narkoba di masyarakat dapat dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut ;

a. Pelatihan dan Pendidikan

Merencanakan dan melaksanakan kursus pelatihan untuk berbagai kelompok masyarakat seperti orang tua, tokoh-tokoh masyarakat, kelompok remaja tentang strategi-strategi pencegahan, keterampilan mengasuh anak, pelatihan kerja untuk anak-anak remaja dan lain-lain.

 

b. Kebijakan dan Peraturan

Masyarakat perlu menyusun kebijakan dan peraturan tentang penanggulangan dan pencegahan narkoba dan zat adiktif lainnya.

c. Kegiatan Kemasyarakatan

Tokoh-tokoh masyarakat dapat mendorong dan menggerakkan masyarakat terutama para remaja untuk bergiat dalam kegiatan-kegiatan yang positif fan kegiatan kemasyarakatan seperti kerja bakti, pemeliharaan kebersihan, kesehatan, dan penghijauan lingkungan.

 

d. Promosi Hidup Sehat

Tokoh-tokoh masyarakat dapat menyusun program-program yang mengutamakan pada pengembangan hidup sehat seperti : gerak jalan, lomba olahraga, senam bersama, rekreasi bersama, dll.

e. Sistem Rujukan

Tokoh-tokoh masyarakat bisa membantu mereka yang rawan atau yang korban narkoba untuk mendapatkan pelayanan pengobatan, perawatan atau rehabilitasi   sosial melalui sistem rujukan atau tata cara yang disepakati.

f. Pembentukan Kelompok Konseling Pembentukan kelompok konseling dari warga masyarakat, tokoh-tokoh masyarakat atau organisasi sosial masyarakat, sebagai      relawan untuk memberikan konsultasi/konseling kepada warga atau remaja-remaja     yang memiliki masalah pribadi atau memiliki kerawanan atau telah menjadi korban      narkoba.

g. Organisasi

Penetapan prosedur hubungan kerjasama antara organisasi sosial masyarakat yang satu dengan yang lainnya dan dengan tokoh-tokoh masyarakat formal/informal sangat penting untuk memperlancar dan meningkatkan koordinasi dalam penanggulangan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Di daerah yang kena wabah narkoba, akibatnya sudah amat jelas.Selain orang yang terkena narkoba menjadi tidak produktif, kehadirannya amat membebani bahkan menghancurkan kehidupan keluarga, mengancam keamanan lingkungan, dan memicu aksi-aksi kejahatan di masyarakat. Keadaan buruk ini sudah menimbulkan masyarakat benar-benar cemas dan merasa muak dan masyarakat sudah mulai perang melawan narkoba.

Kirim Tanggapan