Skip to main content
Artikel

TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Dibaca: 59 Oleh 20 Des 2022Desember 30th, 2022Tidak ada komentar
berita dan artikel 1
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang berada di Asia Tenggara, dan terletak di antara benua Asia dan benua Australia/Oseania, serta di antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Negara ini memiliki 17.504 pulau yang menyebar di sekitar khatulistiwa; sebanyak 16.056 pulau telah dibakukan namanya, dan sekitar 6.000 pulau tidak berpenghuni. Pulau-pulau besar di Indonesia yaitu SumatraJawaKalimantan (berbagi dengan Malaysia dan Brunei Darussalam), Sulawesi,dan Papua (berbagi dengan Papua Nugini). Indonesia berada pada koordinat antara 6° LU – 11° LS dan 95° – 141° BT, serta membentang sepanjang 5.120 kilometer (3.181 mil) dari timur ke barat serta 1.760 kilometer (1.094 mil) dari utara ke selatan. Luas daratan Indonesia adalah 1.916.906,77 km²,sementara luas perairannya sekitar 3.110.000 km² dengan garis pantai sepanjang 108 ribu km. Batas wilayah Indonesia diukur dari kepulauan dengan menggunakan teritorial laut 12 mil laut serta zona ekonomi eksklusif 200 mil laut. Beberapa keuntungan yang diperoleh berdasarkan letak geografis Indonesia, antara lain sebagai berikut yakni Indonesia yang terletak di antara dua benua dan dua samudra memungkinkan menjadi persimpangan lalu lintas dunia, baik lalu lintas udara maupun laut. Indonesia sebagai titik persilangan kegiatan perekonomian dunia, antara perdagangan negara-negara industri dan negara-negara yang sedang berkembang. Tetapi, dampak negatif yang terjadi adalah mudahnya terjadi proses perdagangan narkotika di seluruh Indonesia. Hal ini membuat BNN mengambil langkah untuk melakukan supply reduction sehingga dapat menekan jumlah narkotika yang beredar.

Supply reduction adalah langkah untuk memberantas laju produksi dan peredaran narkoba. Dalam hal ini pemerintah mempunyai lembaga pemberantasan diantaranya Kepolisian dan BNN serta dibantu lembaga lain yang terkait. Kedua lembaga sudah mengungkap banyak kasus diberbagai wilayah di Indonesia, baik sindikat nasional maupun sindikat internasional. Namun kasus peredaran dan produksi narkoba seakan tiada akhir, yang kemudian menjadi masalah adalah laju pertambahan jumlah antara aparat dan Bandar yang meningkat tajam tiap tahunnya. Tingginya jumlah Bandar di Indonesia salah satunya dipengaruhi oleh faktor kemudahan dalam mendapat prekursor bahan baku pembuat narkoba, yang kemudian membuat setiap orang dapat membuat narkoba dalam lingkup industri rumahan yang dapat dikelola sendiri sehingga kontrol pemerintah menjadi lebih sulit.

Berdasarkan data kasus tindak pidana narkoba pada tahun 2021 oleh Badan Narkotika Nasional terdapat 10 Provinsi dengan jumlah kasus dan tersangka tindak pidana narkoba tertinggi, yakni Provinsi Sumatera Utara sebanyak 6.077 kasus, Provinsi Jawa Timur 5.931, Provinsi DKI Jakarta sebanyak 3.511 kasus, Provinsi Jawa Barat sebanyak 2.570, Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 2.043, Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 1.923, Provinsi Jawa Tengah sebanyak 1.849, Provinsi Lampung sebanyak 1.709, Provinsi Riau sebanyak 1.622, dan Provinsi Kalimantan Selatan sebanyak 1.549.

Data kasus dan tersangka berdasarkan jenis narkoba yakni jenis Sabu terdiri dari 22.950 kasus dengan tersangka sebanyak 43.804 orang, jenis Ganja terdiri dari 2.105  kasus dengan tersangka sebanyak 3.690 orang, jenis Ekstasi terdiri dari 485 kasus dengan tersangka sebanyak 986 orang, jenis Daftar G terdiri dari 1.245 kasus dengan tersangka sebanyak 1.584 orang, jenis Ganja Sintetik terdiri dari 307 kasus dengan tersangka sebanyak 537 orang, jenis Obat Keras terdiri dari 697 kasus dengan tersangka sebanyak 869 orang, jenis Miras terdiri dari 323 kasus dengan tersangka sebanyak 345 orang, jenis Tembakau Gorila terdiri dari 320 kasus dengn tersangka sebanyak 573 orang, jenis Obat Keras Terbatas terdiri dari 289 kasus dengan tersangka sebanyak 367 orang, dan Gol IV terdiri dari 217 kasus dengan tersangka sebanyak 418 orang.

Banyaknya kasus tindak pidana narkotika ini menegaskan wewenang penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam kasus narkotika sebagaimana disebutkan dalam UU Narkotika pada pasal 71 yakni dalam melaksanakan tugas pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, BNN berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Dalam rangka melakukan penyidikan, penyidik BNN berwenang untuk melakukan pemusnahan Narkotika dan Prekursor Narkotika. Jumlah area ganja yang telah dimusnahkan oleh BNN sebesar 58,5 hektar dengan total ganja sebesar 115,8 ton. BNN juga memiliki wewenang untuk memeriksa, menggeledah, dan menyita barang bukti tindak pidana dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika. Jumlah barang bukti uang yang disita dan asset yang dinilai dengan uang pada kasus tindak pidana pencucian uang sebesar Rp108.853.280.961.

Dari data kasus tindak pidana yang terus meningkat dari tahun sebelumnya, Kawasan rawan di Indonesia menjadi fokus utama BNN dalam pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). Kawasan rawan narkoba di perkotaan adalah wilayah baik ibukota, provinsi, maupun kabupaten yang dikenal masyarakat sebagai kawasan rawan peredaran gelap, transaksi, produksi gelap, dan penyalahgunaan narkoba, yang digunakan oleh keluarga-keluarga dari warga kota tersebut sebagai mata pencaharian alternatif, namun menimbulkan keresahan dan kerugian bangsa dari dampak kegiatannya. Harga narkotika yang ditemukan di pasaran Indonesia dengan jenis Ganja harga terendah sebesar Rp. 1.300,- gram dan harga tertinggi sebesar Rp. 100.000,- gram. Harga terendah sabu sebesar Rp. 700.000,- gram dan harga tertinggi sebesar Rp. 3.500.000,- gram, harga terendah ekstasi sebesar Rp.185.000,- butir dan harga tertinggi sebesar Rp. 900.000,- butir.

Bersumber dari data Deputi Bidang Pemberantasan BNN pada bulan Maret tahun 2021 tercatat ada 135 warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat tindak pidana di luar negeri. 128 WNI yang berada di Negara Malaysia, 3 orang WNI yang berada di Negara Laos, 2 orang WNI yang berada di Kamboja, 1 orang WNI yang berada di Negara Vietnam, 1 orang WNI yang berada di Negara Myanmar. Bersumber dari data POLRI dan BNN tercatat 17 orang warga negara asing (WNA) yang terlibat tindak pidana narkoba di Indonesia antara lain : 1 orang dari Malaysia, 1 orang dari Perancis, 1 orang dari Korea Selatan, 1 orang dari Italia, 1 orang dari Swiss, 1 orang dari Mesir, 1 orang dari Lebanon, 1 orang dari Inggris, 1 orang dari China, 1 orang dari Finlandia, 1 orang dari Jerman, 1 orang dari Aljazair, 1 orang dari Australia, 4 orang dari Rusia. Selanjutnya bersumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terdapat terpidana hukuman mati WNA dan WNI perkara Narkotika dan Psikotropika sebanyak 140 orang dengan rincian warga negara Indonesia (WNI) sebanyak 111 orang dan warga negara asing sebanyak 29 orang berasal dari 11 orang WNA Malaysia, 6 orang WNA Taiwan, 5 orang WNA China, 2 orang WNA Nigeria, 1 orang WNA Perancis, 1 orang WNA Inggris, 1 orang WNA Iran, 1 orang WNA Pakistan, dan 1 orang WNA Hongkong.

Kirim Tanggapan