
Provinsi Bengkulu merupakan provinsi ke 26 (dua puluh enam) dengan luas wilayah ± 19.788,70 km2 , dan luas perairan laut ± 11.486,72 km2 dimana jumlah penduduknya ± 1.972 juta orang, memiliki berbagai macam flora dan fauna serta keragaman seni budayanya membuat Provinsi Bengkulu menjadi salah satu provinsi yang tidak terlepas dari peredaran gelap narkotika dimana 34 (tiga puluh empat) wilayahnya rawan dan rentan narkoba.
Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu bersama jajarannya Badan Narkotika Nasional Kota Bengkulu dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bengkulu Selatan bersama-sama berupaya untuk mewujudkan Bengkulu Bersih Narkoba (Bersinar) dengan semangat War On Drugs yang saat ini sedang gencar-gencarnya digelorakan tidak hanya di Provinsi Bengkulu melainkan diseluruh Negeri kita tercinta Republik Indonesia.
Hal ini dibuktikan dengan berbagai macam program Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang di upayakan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu seperti : informasi dan edukasi melalui tatap muka kepada pelajar di provinsi Bengkulu, Advokasi berwawasan anti narkoba kepada stakeholder terkait penyusunan peraturan daerah P4GN di Provinsi Bengkulu, pelatihan ketahanan keluarga Anti Narkoba, Pelatihan Softskill pada Guru dan Anak Sekolah di Provinsi Bengkulu, Pelatihan lifeskill bagi masyarakat kawasan rawan dan rentan narkoba di wilayah perkotaan (Kel. Sawah Lebar), Workshop penggiat P4GN di Lingkungan Masyarakat, lingkungan pemerintah,lingkungan pendidikan dan lingkungan swasta/dunia usaha, kabupaten/Kota tanggap Ancaman Narkoba (Kota), Rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan Narkotika, membangun rumah rehabilitasi untuk korban penyalahgunaan Narkotika, Deteksi dini/tes urine di Pengemudi/Supir Angkutan di Provinsi Bengkulu serta usaha pemberantasan narkotika yang dilakukan oleh tim pemberantasan.
Baru-baru ini Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu menggagalkan penyelundupan Ganja dengan berat ± 143 kilogram. Hal ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya kurir pembawa narkotika gol I jenis ganja yang berasal dari Kab. Agam Sumatera Barat meunju ke Kota Bengkulu menggunakan kendaraan roda 4 (empat). Dari informasi ini tim dari pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu mengadakan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Ternyata dari penyelidikan ini memang benar adanya bahwa akan ada kurir yang akan membawa ganja ke Kota Bengkulu.
Berbekal koordinasi dengan berbagai pihak seperti Polres Rejang Lebong dan Koramil setempat maka di Jl. Raya Curup-Lubuk Linggau tepatnya di Kelurahan Pasar Ulak Tanding Kecamatan PUT Kabupaten Rejang Lebong menyetop sebuah mobil truk bewarna kuning yang dicurigai sebagai pembawa ganja. Pada truk tersebut ditemukan 3 (tiga) orang bersama dengan 6 (enam) karung besar ganja. Ketiga orang tersebut inisial RY,24 tahun sebagai sopir, inisial
Dengan disaksikan oleh ketiga orang yang berada di mobil truk dan warga masyarakat sekitar, tim melakukan penggeledahan pada truk yang dikemudikan. Hasil dari penggeledahan tersebut ditemukan 6 (enam) karung besar ganja yang terdiri dari:
5 (lima) karung berisi 25 bal, 1 (satu) karung berisi 18 bal dengan jumlah berat ± 143 (saratus empat puluh tiga) kilogram dengan taksiran uang kurang lebih Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah). Dari total ganja yang ditemukan ini, Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu berhasil menggagalkan usaha pengedar narkoba untuk menjadikan penduduk Provinsi Bengkulu sebanyak 143.000 orang menyalahgunakan narkotika.
Tersangka penyelundupan ganja ini akan menerima hukuman dengan pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ungkap kasus ganja seberat 143 Kilogram merupakan ungkap kasus terbsesar di tahun 2021 yang ada di Provinsi Bengkulu. Bayangkan jika penyelundupan ganja ini lolos/tidak tertangkap, apa yang akan terjadi dengan penduduk provinsi Bengkulu?? akan banyak generasi penerus Bangsa dan Negara yang menjadi korban dari Narkoba Gol I ini dan akan menjadi pecandu narkoba yang hidupnya dan keluarganya akan hancur.
Ganja berdasarkan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika merupakan narkotika Golongan I yang berbahaya bagi penyalahgunanya. Penyalahguna ganja pada usia anak-anak dan remaja sangat rentan terkena dampak negatif dari penggunaan ganja. Ketika seorang ibu hamil mengonsumsi ganja, maka bayi yang dikandungnya akan mengalami masalah memori dan konsentrasi saat mereka tumbuh nantinya.
Ganja juga dapat memberikan efek halusinasi dan perasaan senang pada pemakainya. Efek samping penggunaan ganja pada jantung di antaranya yaitu nyeri dada, gangguan irama jantung, kardiomiopati, dan serangan jantung.
Efek yang dihasilkan usai menggunakan ganja disebut dapat meningkatkan denyut jantung sebanyak 100 persen. Zat Tetrahydrocannabinol (THC) yang terkandung dalam tumbuhan ganja merupakan zat dapat membuat jantung bekerja lebih keras dan berbahaya bagi kesehatan jantung.
Zat yang terkandung dalam ganja juga akan menyerang pembuluh darah dan mengakibatkan kerusakan. Kerusakan pembuluh darah akan menurunkan kemampuan darah untuk mengangkut oksigen ke seluruh tubuh dan membuat Anda lebih rentan terkena serangan jantung.
Dengan memperhatikan dampak buruk yang ditimbulkan dari konsumsi ganja dan berlandaskan hukum UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa ganja termasuk ke dalam narkotika golongan 1 dan tidak digunakan dalam pengobatan, BNN secara tegas menolak upaya legalisasi ganja. Legalisasi ganja disinyalir hanya untuk kepentingan kelompok tertentu yang berusaha merusak mental bangsa khususnya generasi muda.