Skip to main content
Artikel

Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Kurun Waktu Delapan Hari Menjelang HUT BNN Ke-20

Dibaca: 20 Oleh 28 Mar 2022Tidak ada komentar
berita dan artikel 1
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Badan Narkotika Nasional (BNN) mempunyai tugas di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif. Ancaman kejahatan narkotika di indonesia merupakan kejahatan yang bersifat laten, dinamis dan berdimensi transnasional. Untuk menjawab tantangan tersebut BNN bekerja dengan slogan “speed-up, never let up”  bahwa BNN harus bekerja cepat untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap narkoba dan jangan pernah kendor dalam memberantas narkoba di Indonesia dalam kondisi apapun.

Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu terhitung mulai tanggal 11 Maret s/d 18 Maret 2022 telah melakukan pengungkapan perkara tindak pidana Narkotika sebanyak 4 (empat) kasus di empat TKP yang berbeda terdiri dari :

  1. Dusun II Kelurahan Air Buluh Kec. Ipuh Kab. Mukomuko Provinsi Bengkulu
  2. Sultan Jamil Kepala Siring Ke. Curup Tengah Kab. Rejang Lebong Provinsi Bengkulu
  3. Merpati 7 Kel. Rawa Makmur Kec. Muara Bangkahulu Kota Bengkulu Prov. Bengkulu
  4. Desa Tanjung Sanai I Kec. Padang Ulak Tanding Kab. Rejang Lebong Prov. Bengkulu

Kejadian lokasi TKP pertama terjadi pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2022 sekiranya pukul 22.Wib dengan tersangka Inisial IS. Is berusia 48 tahun ini bekerja sebagai tani yang berasal dari Dusun II Kel. Air Buluh Kec. Ipuh Prov. Bengkulu. Pada tersangka terdapat barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastic klip yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat bruto 7,5 gram, serta 1 (satu) unit sepeda motor dan 1 (satu) unit handphone.

Lokasi kedua terjadi pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022, sekira pukul 18.30 Wib dengan 2 orang tersangka. Tersangka pertama inisial AD, berusia 27 tahun, pekerjaan swasta dan bertempat tinggal di Desa Karang Anyar Kec. Curup Timur Kab. Rejang Lebong Prov. Bengkulu. Tersangka kedua berinisial AJ, usia 23 tahun, pekerjaan swasta dan beralamat yang sama di Desa Karang Anyar. Dari kedua tersangka diamankan barang bukti berupa  8(delapan) paket plastik klip yang diduga berisikan Narkotika Gol. I jenis shabu dengan bruto 2,96 Gram, serta 1(satu) unit handphone.

Kejadian di lokasi ketiga terjadi pada hari Rabu, tanggal 16 Maret 2022 sekiranya pukul 22.40 Wib dengan tersangka berjumlah 2 orang. Tersangka pertama berinisial FJ, usia 22 tahun, pekerjaan swasta yang beralamat di Jl. Merpati 7 RT/RW 09/03 Kel. Rawa Makmur Kec. Muara Bangkahulu Kota Bengkulu Prov. Bengkulu. Tersangka kedua berinisial ND, usia 22 tahun, pekerjaan swasta dan tinggal di Jl. Merpati 7 RT/RW 09/03 Kel. Rawa Makmur Kec. Muara Bangkahulu Kota Bengkulu Prov. Bengkulu. Dari kedua tersangka tersebut diamankan barang bukti berupa  14 (empat belas) paket yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis ganja dengan berat lebih kurang 500 Gram, 10 (sepuluh) plastik klip yang diduga berisikan Narkotika Gol. I jenis shabu dengan bruto 6,31 Gram 1(satu) unit timbangan digital, 1(satu) unit hand Phone dan 2(dua) pack plastik klip bening berbagai ukuran.

Lokasi TKP keempat terjadi di Desa Tanjung Sanai I Kec. Padang Ulak Tanding Kab. Rejang Lebong Prov. Bengkulu pada hari Jumat, tanggal 18 Maret 2022 sekira pukul 23.10 Wib. Pada tindak pidana ini tersangka inisial RE, umur 32 tahun, pekerjaan swasta yang beralamat di Jl. Indra giri 4 RT/RW 04/01 Kel. Padang Harapan Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu Prov. Bengkulu. Dari tersangka tersebut diamankan barang bukti berupa  6(empat) paket yang diduga berisikan Narkotika Gol. I jenis shabu dengan bruto 100 Gram, 1(satu) unit mobil dan 1(satu) unit hand Phone.

Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut kepada tersangka RE, diperoleh keterangan bahwa barang bukti tersebut adalah milik salah satu warga binaan Lapas Bentiring dengan inisial YN, dari keterangan tersebut Tim Pemberantasan BNN Provinsi Bengkulu berkoordinasi langsung dengan Pihak Lapas Bentiring untuk selanjutnya membawa tersangka inisial YN tersebut ke kantor BNN Provinsi Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari ke 7 (tujuh) tersangka yang diamankan tersebut BNN Provinsi Bengkulu berhasil mengamankan barang bukti berupa  ganja sebanyak 500 gram dan shabu seberat 116,77 Gram dan dari pengungkapan tersebut BNNP Bengkulu berhasil menyelamatkan sebanyak + 3.000 (tiga ribu) penduduk Provinsi Bengkulu.

Kepada 7 (tujuh) orang tersangka akan disangkakan pada pasal Untuk pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat  jo pasal 132  subsider pasal 112  jo pasal 132  Undang undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup.

Dari ketujuh tersangka ini beberapa diantaranya masih sangat muda, berusia 22 tahun tetapi justru telah menjadi penyalahguna narkotika. Apa yang akan terjadi dengan penerus Bangsa ini jika para pemudanya yang usia produktif justru menjadi pemakai narkotika bahkan menjadi pengedar narkotika??

Saat ini narkotika memang marak terjadi tidak hanya dilingkungan tertentu seperti selebritas, pengusaha atau masyarakat kota. Penyalahguna narkotika saat ini justru sudah merambah ke wilayah pedesaan dan usia remaja usia sekolah. Karena itu perlu adanya upaya pencegahan yang harus dilakukan secara massif dan bersama-sama seperti dengan mengadakan kampanye narkoba di masyarakat, penyuluhan narkoba di lingkungan sekolah, lingkungan kantor, lingkungan masyarakat, mengadakan deteksi dini narkotika baik di lingkungan sekolah, kantor dan masyakat. Selain itu Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu saat ini juga memiliki program Desa/Kelurahan bersinar yang bertujuan menjadikan desa/kelurahan itu bebas dari narkoba.

Oleh karena itu sebagai masyarakat kita apabila ada penyuluhan atau ada kampanye narkotika jangan pernah tidak hadir atau tidak mengindahkan karena itu semua untuk masa depan kita. Kita harus mampu menolak narkotika dan perang terhadap narkotika.

Kirim Tanggapan